TANJUNG SELOR, Headlinews.id – DPRD Kalimantan Utara memberi perhatian pada ketepatan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota dewan guna mencegah selisih perhitungan pada akhir tahun anggaran.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal ini digelar pada Selasa (7/4/2026) dengan menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi, dan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai pendamping.
Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, menekankan bahwa keseragaman pemahaman tentang mekanisme pemotongan PPh 21 menjadi hal penting untuk menghindari masalah administratif di akhir tahun.
Ia menilai masih terdapat perbedaan interpretasi mengenai komponen penghasilan dan cara perhitungannya.
“Setiap bulan, potongan pajak harus sesuai dengan perhitungan yang sama. Kalau dasar perhitungannya berbeda, masalah pasti muncul di akhir tahun. Semua proses harus jelas dan akurat,” ujarnya.
Achmad Djufrie menambahkan, ketelitian dalam mencatat seluruh penghasilan anggota dewan sangat menentukan hasil akhir pemotongan pajak.
Kesalahan sekecil apa pun bisa menimbulkan selisih yang berpengaruh pada kewajiban pajak setiap anggota.
“Kalau datanya konsisten dan lengkap, hasil potongan akan sesuai dengan kewajiban masing-masing anggota. Ini juga memberi kepastian hukum bagi mereka,” tegasnya.
Ia menilai perbedaan pemahaman terkait komponen penghasilan dan mekanisme pemotongan masih memicu selisih perhitungan.
“Yang ingin kita tekan adalah tidak ada perbedaan antara potongan setiap bulan dengan hasil perhitungan di akhir tahun. Kalau dari awal sudah berbeda, pasti muncul koreksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada beban tambahan bagi wajib pajak, dalam hal ini pimpinan dan anggota DPRD. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan ketelitian dalam setiap proses pemotongan.
“Ini menyangkut kepastian bagi setiap anggota dewan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Jangan sampai ada yang dirugikan karena kesalahan teknis,” tegasnya.
Achmad Djufrie juga menekankan pentingnya konsistensi data penghasilan sebagai dasar perhitungan pajak. Seluruh komponen penghasilan harus dicatat secara utuh dan berkelanjutan agar hasil pemotongan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Semua komponen penghasilan harus dihitung dengan benar dan konsisten. Kalau datanya tidak sinkron, hasil akhirnya pasti tidak akurat,” katanya.
Ia juga meminta adanya koordinasi yang jelas antar pihak terkait dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi kesalahan sekaligus menjaga ketertiban proses pemotongan.
“Koordinasi harus jelas, sehingga tidak ada perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan begitu, prosesnya lebih tertib dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)










