TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Komisi III DPRD Kalimantan Utara mendesak pemerintah mempercepat pengalihan status lahan tambak yang masuk kawasan kehutanan menjadi kawasan budidaya perikanan, menyusul belum jelasnya legalitas pengelolaan tambak masyarakat hingga saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Yancong mengatakan persoalan status kawasan telah berlangsung lama dan berdampak langsung terhadap ribuan petambak di sejumlah kabupaten.
Tambak-tambak tersebut berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau kawasan kehutanan, sehingga secara hukum tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas budidaya perikanan.
“Di lapangan, kita temukan belasan hingga puluhan ribu hektare tambak, dan total keseluruhannya diperkirakan mendekati 100 ribu hektare, yang masih tercatat berada di dalam kawasan kehutanan. Masyarakat sudah menggarap dan mengembangkannya bertahun-tahun, tapi status lahannya tidak pernah jelas,” ujarnya.
Menurutnya, situasi ini membuat masyarakat petambak berada dalam posisi rentan, karena mereka tidak memiliki dasar legal untuk mengurus dokumen kepemilikan, izin usaha, hingga sertifikat tanah.
Padahal tambak-tambak tersebut telah menopang kehidupan ekonomi masyarakat pesisir dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Selama status kawasan tidak diubah, masyarakat tidak bisa mengurus legalitas apa pun. Mereka tidak bisa sertifikat, tidak bisa mendapat kepastian hak, bahkan sewaktu-waktu bisa dihadapkan pada masalah karena dianggap berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah harus segera melakukan percepatan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong perubahan status dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
Perubahan status ini, katanya, merupakan satu-satunya jalan agar aktivitas budidaya perikanan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat memiliki kepastian hukum.
“Solusinya jelas, kawasan itu harus dialihkan menjadi Kawasan Budidaya Perikanan. Dengan begitu, tambak-tambak masyarakat bisa diproses legalitasnya dan mereka bisa bekerja tanpa rasa was-was. Pemerintah harus serius mengawal hal ini ke pusat,” ucapnya.
Selain itu, Yancong juga menyinggung persoalan sertifikasi tambak yang telah diajukan sebagian masyarakat melalui jalur resmi, tetapi hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Padahal, sejumlah berkas telah disampaikan untuk difasilitasi pemerintah daerah.
“Ada masyarakat yang sudah mengurus sertifikat melalui mekanisme pemerintah, tapi setelah itu tidak ada kabar. Kita ingin tahu tindak lanjutnya sampai di mana. Jangan sampai usaha masyarakat diabaikan begitu saja,” tambahnya.
Ia menekankan masalah ini perlu dibahas secara menyeluruh bersama mitra kerja terkait, terutama Dinas Kehutanan, agar penyelesaiannya tidak terputus dan memiliki kejelasan arah kebijakan.
“Permasalahan status lahan tambak ini tidak bisa lagi ditunda. Dinas Kehutanan dan seluruh pihak terkait harus duduk bersama, membahasnya secara berkelanjutan, dan memastikan ada langkah konkret. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu,” pungkasnya. (*/saf)











