NUNUKAN, Headlinews.id – Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH., menegaskan hal itu saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan diikuti warga, tokoh masyarakat, serta perangkat lingkungan setempat.
“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik,” ujar Arming.
Ia menilai keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menjadi sarana penguatan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan dan pelayanan pemerintah daerah.
Arming juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi agar tidak hanya sebatas mengetahui, tetapi juga mampu memanfaatkan informasi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab.
“Kami berharap masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik sekaligus memanfaatkannya secara bijaksana,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang berjalan baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Semakin terbuka informasi, semakin kuat kontrol masyarakat, dan semakin baik pula kualitas pelayanan publik yang kita harapkan bersama,” tutupnya. (*)









