NUNUKAN, Headlinews.id – Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dibahas dalam sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, SE., melaksanakan kegiatan tersebut di Jalan Borneo, Nunukan, pada 26 Juni 2026. Kegiatan diikuti berbagai unsur masyarakat.
Dalam sesi diskusi, berbagai persoalan terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak mengemuka, terutama menyangkut akses pelaporan, kecepatan penanganan, serta penguatan edukasi pencegahan di lingkungan keluarga dan sekolah.
Saleh menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga, lingkungan sekitar, dan lembaga pendidikan perlu terlibat dalam upaya pencegahan maupun penanganan,” ujarnya.
Ia menyebut penguatan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan potensi terjadinya kekerasan sejak dini.
“Pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak harus terus ditingkatkan agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif di lingkungan sekitar,” katanya.
Saleh juga menilai perlunya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila terjadi dugaan kekerasan di lapangan.
“Ketika ada indikasi kekerasan, masyarakat tidak boleh diam. Perlu keberanian untuk melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi daerah menjadi dasar dalam memperkuat kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam perlindungan kelompok rentan.
“Perlindungan ini hanya bisa berjalan jika semua pihak terlibat dan memiliki kepedulian yang sama terhadap kasus-kasus kekerasan,” katanya. (*)










