TARAKAN, Headlinews.id – Keberadaan speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Tarakan, masih berpotensi berubah setelah muncul keluhan pengguna jalan, terutama terkait akses ambulans menuju rumah sakit.
Satlantas Polres Tarakan memastikan akan melakukan evaluasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tarakan, dan kepolisian untuk menentukan apakah fasilitas pengendali kecepatan itu tetap dipertahankan atau perlu dibongkar.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pemasangan speed bump sebelumnya berkaitan dengan tingginya risiko kecelakaan akibat pengendara memacu kendaraan untuk mengejar lampu hijau di persimpangan. Setelah fasilitas tersebut dipasang, menurutnya, perilaku pengendara yang melaju kencang di lokasi itu mulai berkurang.
“Pemasangan alat di jalan berupa speed bump akan dievaluasi apabila dirasa kurang efektif. Sebelumnya, angka kecelakaan cukup tinggi karena pengendara memacu kendaraan untuk mengejar lampu hijau. Setelah dipasang, perilaku memacu kendaraan itu mulai berkurang,” ujar Ardi, Selasa (27/10/2026).
Ardi mengakui, keluhan masyarakat juga muncul terkait akses ambulans yang melintasi kawasan tersebut. Kendaraan medis memiliki kebutuhan waktu tempuh tertentu dalam membawa pasien, sehingga keberadaan fasilitas pengendali kecepatan perlu dinilai dengan mempertimbangkan keselamatan lalu lintas dan kelancaran pelayanan darurat.
“Keluhan yang banyak disampaikan masyarakat terutama terkait akses ambulans. Kita memahami ada golden time dalam pelayanan medis. Ke depan, pasti akan kami evaluasi apakah speed bump itu perlu dilepas atau masih bisa ditertibkan,” katanya.
Keputusan mengenai kelanjutan pemasangan belum ditetapkan. Ardi menyebut pembahasan perlu dilakukan bersama instansi yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan jalan agar hasil evaluasi tidak diputuskan sepihak oleh kepolisian.
“Ini perlu komitmen bersama. Kalau memang setelah duduk bersama kita sepakat untuk melepas, ya berarti dilepas. Namun, semuanya harus dievaluasi lebih dahulu bersama Dishub, PU, dan Polri,” jelasnya.
Ardi juga memaparkan kondisi lalu lintas di Simpang Ladang yang menurutnya rawan kecelakaan akibat manuver putar balik. Ia menyebut sebagian pengendara yang tidak mendapatkan lampu hijau dari arah tertentu memilih berbelok ke kiri, kemudian langsung memutar balik saat kendaraan dari arah lain sedang melaju untuk mengejar lampu hijau.
Menurutnya, laporan kecelakaan akibat kendaraan bersenggolan saat melakukan putar balik cukup sering diterima. Bahkan, ia menyebut kejadian serupa bisa berlangsung hampir setiap pekan, terutama pada waktu-waktu tertentu di pagi hari.
“Kalau pengendara tidak mendapat lampu hijau dari arah rumah sakit AL, ada yang berbelok ke kiri lalu langsung memutar balik karena dari arah Ladang sedang hijau. Itu berbahaya. Kendaraan dari arah lain sedang memacu kecepatan untuk mengejar lampu hijau, kemudian terjadi benturan atau senggolan,” ungkapnya.
Kawasan tersebut juga memiliki akses sekolah dan aktivitas masyarakat yang cukup padat. Ardi mengingatkan pengendara agar mengendalikan kecepatan serta memperhitungkan pergerakan kendaraan lain, terutama saat arus lalu lintas meningkat pada jam berangkat dan pulang sekolah.
Ardi turut menjelaskan posisi kepolisian dalam pemasangan fasilitas tersebut. Ia menyatakan pemasangan speed bump dilakukan oleh Dishub, bukan personel Polres Tarakan. Kepolisian terlibat dalam pembahasan keselamatan lalu lintas dan akan menyampaikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan.
“Kalau pemasangannya, dari Dishub. Polri tidak pernah memasang rambu-rambu. Untuk persoalan ini, kami akan melihat hasil evaluasi bersama. Kalau memang ada dampak negatif dan dinilai tidak efektif, tentu akan menjadi bahan pertimbangan,” tegasnya.
Peluang pembongkaran speed bump masih bergantung pada hasil pembahasan lintas instansi. Satlantas belum menetapkan keputusan final mengenai pencabutan fasilitas tersebut. Keluhan masyarakat, khususnya terkait kebutuhan ambulans, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi.
Ardi menekankan keselamatan harus dipahami sebagai kepentingan seluruh pengguna jalan. Pengendalian kecepatan perlu berjalan beriringan dengan kelancaran akses kendaraan darurat dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Tarakan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Kalau menggunakan kendaraan, lengkapi perlengkapannya, gunakan helm, jangan balapan di jalan, jangan memakai knalpot yang tidak sesuai ketentuan, dan jangan berboncengan melebihi kapasitas. Keselamatan diri sendiri dan orang lain itu penting,” pungkasnya. (saf)










