TARAKAN, Headlinews.id – Penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan masih ditemukan di Kalimantan Utara (Kaltara). Kondisi ini berpotensi mengganggu pemanfaatan spektrum frekuensi radio pada sejumlah layanan, termasuk komunikasi penerbangan yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.
Kepala Loka Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Adi Nugroho, mengungkapkan pelanggaran kerap bersumber dari penggunaan perangkat ilegal, alat rakitan sendiri, hingga perangkat yang belum memiliki sertifikasi. Penggunaan alat semacam itu dapat menyebabkan pancaran frekuensi melebar dan memasuki kanal komunikasi lain yang seharusnya tidak terganggu.
“Kalau yang tidak sesuai aturan itu sering. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai itu sering ditemukan. Contohnya, penggunaan perangkat-perangkat yang ilegal atau rakitan sendiri, yang juga tidak bersertifikat,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelanggaran perdagangan dan penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi di Royal Crown Tarakan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Adi, gangguan frekuensi perlu ditangani secara serius ketika pancaran perangkat masuk ke rentang frekuensi yang digunakan untuk layanan penting. Salah satu sektor yang kerap ditemukan mengalami gangguan ialah penerbangan.
“Yang sering itu di penerbangan. Itu memang menjadi hal yang utama bagi kita, karena ada penerbangan untuk keselamatan nyawa manusia. Di situ kita harus membuat clear gangguan-gangguan yang ada,” katanya.
Gangguan tersebut dapat berasal dari penggunaan frekuensi radio siaran maupun radio komunikasi yang pancarannya masuk ke wilayah frekuensi penerbangan. Situasi ini membuat pengawasan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan perangkat, tetapi juga perlu memastikan penggunaannya tidak mengganggu layanan komunikasi lain.
Adi menyebut temuan pelanggaran juga terjadi pada frekuensi yang digunakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sejumlah pengguna memakai perangkat yang dibeli dari luar negeri dengan harga relatif murah, tetapi spesifikasi frekuensinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Penggunaan frekuensi BMKG itu banyak temuan-temuan di mana pengguna membeli alat dari luar negeri yang memang murah dan digunakan di Indonesia, sehingga tidak sesuai dengan frekuensi kita. Akhirnya sering ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.
Selain perangkat untuk siaran dan komunikasi konvensional, pelanggaran juga ditemukan pada perangkat komunikasi seluler serta peralatan yang digunakan untuk komunikasi data internet. Adi memastikan sanksi administratif telah dikenakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di sejumlah sektor tersebut.
“Sudah ada yang dikenakan sanksi. Dendanya ada di beberapa tempat, seperti di radio siaran, ada di alat-alat komunikasi konvensional seperti HT dan rig, ada juga di seluler, dan ada juga di BMKG yang mengganggu BMKG, atau di bagian komunikasi data internet,” jelasnya.
Pemberlakuan sanksi administratif tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk perubahan aturan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi berupa denda diberlakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar penindakan, Adi mengingatkan penggunaan frekuensi radio harus mengikuti perizinan yang ditetapkan pemerintah. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki dasar izin sesuai jenis layanan dan perangkat yang digunakan.
Ia menjelaskan terdapat tiga klasifikasi perizinan, yakni izin pita frekuensi radio, izin stasiun radio, dan izin kelas. Izin kelas banyak dijumpai pada perangkat yang digunakan masyarakat karena perizinannya melekat pada perangkat berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Untuk memastikan legalitas alat, pengguna juga harus memperhatikan sertifikasi perangkat yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi juga salah satu aspek yang diperiksa dalam pengawasan terhadap perdagangan maupun penggunaan alat telekomunikasi,” ujarnya.
Pihaknya juga menjalankan pemeriksaan lapangan secara rutin. Pemeriksaan mencakup kepatuhan penggunaan frekuensi, kesesuaian perangkat yang digunakan, serta verifikasi terhadap izin yang dimiliki pengguna.
Pengawasan tersebut turut menyasar frekuensi untuk layanan pelayaran dan penerbangan. Kedua sektor ini menggunakan frekuensi yang telah ditetapkan secara internasional sehingga penggunaan perangkat harus sesuai dengan peruntukan dan standar teknisnya.
“Kalau untuk di laut dan udara, itu memang harus kita jaga, karena itu frekuensi bersama yang ditetapkan oleh internasional. Frekuensinya harus sesuai digunakan karena untuk keselamatan pelayaran maupun keselamatan penerbangan,” tegas Adi.
Ia menerangkan perangkat komunikasi untuk penerbangan berbeda dengan perangkat yang digunakan dalam layanan maritim. Perbedaan spesifikasi dan fungsi tersebut membuat penggunaan alat harus disesuaikan dengan sektor layanan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap komunikasi yang berkaitan dengan keselamatan.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada pengguna perangkat telekomunikasi. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai legalitas perangkat, ketentuan penggunaan frekuensi, serta risiko yang dapat timbul apabila alat digunakan di luar peruntukannya.
“Untuk meminimalisir hal tersebut, salah satunya dengan sosialisasi ini, kegiatan pembinaan di lapangan. Tujuannya agar meminimalisir pelanggaran yang terjadi, dan agar semua komunikasi, terutama di bidang kebencanaan, penerbangan, dan pelayaran, lebih terjaga, serta di frekuensi-frekuensi atau band-band yang lain,” pungkasnya. (saf)










