Kamis, Oktober 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda

by Redaksi 2
28 Oktober 2026
in Tarakan
A A
Gangguan Frekuensi Penerbangan di Kaltara Masih Ditemukan, Pelanggar Terancam Denda

Kepala Loka Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Adi Nugroho, menjelaskan temuan pelanggaran penggunaan perangkat telekomunikasi serta penerapan sanksi administratif di Kalimantan Utara, Selasa (27/10/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan masih ditemukan di Kalimantan Utara (Kaltara). Kondisi ini berpotensi mengganggu pemanfaatan spektrum frekuensi radio pada sejumlah layanan, termasuk komunikasi penerbangan yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.

Kepala Loka Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Adi Nugroho, mengungkapkan pelanggaran kerap bersumber dari penggunaan perangkat ilegal, alat rakitan sendiri, hingga perangkat yang belum memiliki sertifikasi. Penggunaan alat semacam itu dapat menyebabkan pancaran frekuensi melebar dan memasuki kanal komunikasi lain yang seharusnya tidak terganggu.

“Kalau yang tidak sesuai aturan itu sering. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai itu sering ditemukan. Contohnya, penggunaan perangkat-perangkat yang ilegal atau rakitan sendiri, yang juga tidak bersertifikat,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelanggaran perdagangan dan penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi di Royal Crown Tarakan, Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA
  • DPRD Kaltara Matangkan Aturan Pemberian Penghargaan Daerah
  • Gubernur Kaltara Tekankan Prioritas Tenaga Kerja Lokal di Industri Migas
  • Sebaran Asap Kalteng Capai Kaltara, Jarak Pandang Tarakan Sempat 1,5 Kilometer

Menurut Adi, gangguan frekuensi perlu ditangani secara serius ketika pancaran perangkat masuk ke rentang frekuensi yang digunakan untuk layanan penting. Salah satu sektor yang kerap ditemukan mengalami gangguan ialah penerbangan.

“Yang sering itu di penerbangan. Itu memang menjadi hal yang utama bagi kita, karena ada penerbangan untuk keselamatan nyawa manusia. Di situ kita harus membuat clear gangguan-gangguan yang ada,” katanya.

Gangguan tersebut dapat berasal dari penggunaan frekuensi radio siaran maupun radio komunikasi yang pancarannya masuk ke wilayah frekuensi penerbangan. Situasi ini membuat pengawasan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan perangkat, tetapi juga perlu memastikan penggunaannya tidak mengganggu layanan komunikasi lain.

Baca Juga  Tanpa Demonstrasi, May Day 2026 di Kaltara Bergeser ke Aksi Sosial dan Dialog

Adi menyebut temuan pelanggaran juga terjadi pada frekuensi yang digunakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sejumlah pengguna memakai perangkat yang dibeli dari luar negeri dengan harga relatif murah, tetapi spesifikasi frekuensinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Penggunaan frekuensi BMKG itu banyak temuan-temuan di mana pengguna membeli alat dari luar negeri yang memang murah dan digunakan di Indonesia, sehingga tidak sesuai dengan frekuensi kita. Akhirnya sering ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Selain perangkat untuk siaran dan komunikasi konvensional, pelanggaran juga ditemukan pada perangkat komunikasi seluler serta peralatan yang digunakan untuk komunikasi data internet. Adi memastikan sanksi administratif telah dikenakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di sejumlah sektor tersebut.

“Sudah ada yang dikenakan sanksi. Dendanya ada di beberapa tempat, seperti di radio siaran, ada di alat-alat komunikasi konvensional seperti HT dan rig, ada juga di seluler, dan ada juga di BMKG yang mengganggu BMKG, atau di bagian komunikasi data internet,” jelasnya.

Pemberlakuan sanksi administratif tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk perubahan aturan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi berupa denda diberlakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar penindakan, Adi mengingatkan penggunaan frekuensi radio harus mengikuti perizinan yang ditetapkan pemerintah. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki dasar izin sesuai jenis layanan dan perangkat yang digunakan.

Ia menjelaskan terdapat tiga klasifikasi perizinan, yakni izin pita frekuensi radio, izin stasiun radio, dan izin kelas. Izin kelas banyak dijumpai pada perangkat yang digunakan masyarakat karena perizinannya melekat pada perangkat berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Untuk memastikan legalitas alat, pengguna juga harus memperhatikan sertifikasi perangkat yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi juga salah satu aspek yang diperiksa dalam pengawasan terhadap perdagangan maupun penggunaan alat telekomunikasi,” ujarnya.

Baca Juga  Job Fair BPD Hipmi, Buka Ratusan Lowongan Pekerjaan

Pihaknya juga menjalankan pemeriksaan lapangan secara rutin. Pemeriksaan mencakup kepatuhan penggunaan frekuensi, kesesuaian perangkat yang digunakan, serta verifikasi terhadap izin yang dimiliki pengguna.

Pengawasan tersebut turut menyasar frekuensi untuk layanan pelayaran dan penerbangan. Kedua sektor ini menggunakan frekuensi yang telah ditetapkan secara internasional sehingga penggunaan perangkat harus sesuai dengan peruntukan dan standar teknisnya.

“Kalau untuk di laut dan udara, itu memang harus kita jaga, karena itu frekuensi bersama yang ditetapkan oleh internasional. Frekuensinya harus sesuai digunakan karena untuk keselamatan pelayaran maupun keselamatan penerbangan,” tegas Adi.

Ia menerangkan perangkat komunikasi untuk penerbangan berbeda dengan perangkat yang digunakan dalam layanan maritim. Perbedaan spesifikasi dan fungsi tersebut membuat penggunaan alat harus disesuaikan dengan sektor layanan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap komunikasi yang berkaitan dengan keselamatan.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada pengguna perangkat telekomunikasi. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai legalitas perangkat, ketentuan penggunaan frekuensi, serta risiko yang dapat timbul apabila alat digunakan di luar peruntukannya.

“Untuk meminimalisir hal tersebut, salah satunya dengan sosialisasi ini, kegiatan pembinaan di lapangan. Tujuannya agar meminimalisir pelanggaran yang terjadi, dan agar semua komunikasi, terutama di bidang kebencanaan, penerbangan, dan pelayaran, lebih terjaga, serta di frekuensi-frekuensi atau band-band yang lain,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: Adi Nugrohobmkgfrekuensi radioKalimantan UtaraKomdigiLoka Spektrum Frekuensi RadioPelayaranPenerbanganperangkat telekomunikasisanksi administratif
Advertisement Banner

Baca Juga

Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih
Tarakan

Sumur Bor TMMD di Tanjung Batu Temukan Sumber Air, Warga Segera Nikmati Air Bersih

29 Oktober 2026
Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober
KALTARA

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober

29 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas

29 Oktober 2026
Usai Evaluasi Wasev, Satgas TMMD Tarakan Benahi Tanjakan dan Drainase Jalan
Tarakan

Usai Evaluasi Wasev, Satgas TMMD Tarakan Benahi Tanjakan dan Drainase Jalan

29 Oktober 2026
Rahmawati Zainal Siapkan Pelatihan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Gratis bagi Kreator Muda Kaltara
KALTARA

Rahmawati Zainal Siapkan Pelatihan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Gratis bagi Kreator Muda Kaltara

29 Oktober 2026
Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan
Tarakan

Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan

28 Oktober 2026
Next Post
Bincang Kreatif Tarakan, Rahmawati Zainal Dorong Fotografi Angkat Potensi dan Persoalan Daerah

Bincang Kreatif Tarakan, Rahmawati Zainal Dorong Fotografi Angkat Potensi dan Persoalan Daerah

Aksi Ratusan Mahasiswa Tarakan, Tuntut Pencabutan Polisi Tidur di Ladang

Aksi Ratusan Mahasiswa Tarakan, Tuntut Pencabutan Polisi Tidur di Ladang

Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.