Selasa, Oktober 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan

by Redaksi 2
27 Oktober 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pertahankan Prosedur Penyitaan

Tim Bidang Hukum Polda Kaltara menghadiri sidang praperadilan KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (27/10/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengurus KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Dalam persidangan, pihak kepolisian mempertahankan rangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon.

Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin Syahputra Manik, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan tim Bidang Hukum Polda Kaltara telah menghadiri persidangan pada Senin (26/10/2026).

“Benar, adanya laporan gugatan praperadilan tersebut. Polda Kaltara siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan. Sejak Senin 26 Oktober, Tim Bidkum Polda Kaltara telah menghadiri undangan sidang praperadilan tersebut,” ujar Erwin.

Dalam persidangan, jawaban yang dibacakan Ipda Sapta Prasetya SP, S.H., dari Bidang Hukum Polda Kaltara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, selaku termohon menyatakan tindakan penyidik telah sesuai ketentuan hukum sekaligus meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengurus KSP Mitra Usaha.

“Penanganan perkara ini didasarkan pada dokumen penyidikan yang telah diterbitkan, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta surat perintah penyidikan lanjutan,” kata Sapta di persidangan, Selasa (27/10/2026).

Polda mencantumkan laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2026, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), serta surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 16 September 2026. Dokumen-dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari dasar penanganan perkara yang akan diperiksa dalam agenda pembuktian.

Mengenai penggeledahan, termohon menyatakan penyidik telah mengajukan permohonan izin dan memperoleh penetapan dari PN Tarakan. Untuk penyitaan, Polda menyebut penyidik telah menerbitkan surat perintah penyitaan, membuat berita acara penyitaan dan tanda penerimaan, kemudian mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

“Untuk tindakan penggeledahan, penyidik telah mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri Tarakan dan memperoleh penetapan. Dalam proses penyitaan, penyidik juga telah menyiapkan dokumen administrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan,” kata Sapta lagi, membacakan substansi jawaban Polda.

Baca Juga  Sholawat Maulid Nabi di Polres Tarakan, Personel Diingatkan Teladani Akhlak Rasulullah

Salah satu persoalan yang turut dibahas ialah penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut pemohon merupakan milik pihak ketiga. Polda menyatakan dokumen kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik dan penyitaannya telah memperoleh penetapan izin dari PN Tarakan.

“Sebanyak 23 BPKB yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tarakan,” tandasnya.

Polda juga menyatakan pemohon telah menerima SPDP. Atas dasar itu, termohon menilai pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilaksanakan. Sementara sejumlah dalil lain dinilai tidak termasuk objek praperadilan, berupa asumsi, atau berkaitan dengan materi pokok perkara.

Dalam jawaban tersebut, Polda turut mengajukan eksepsi mengenai kewenangan relatif PN Tarakan. Termohon berpendapat permohonan semestinya diajukan ke PN Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut.

“Permohonan praperadilan ini semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut,” demikian argumen jawaban termohon Polda Kaltara.

Polda mendasarkan eksepsi itu pada asas actor sequitur forum rei, yakni prinsip mengenai pengajuan perkara berdasarkan tempat tinggal atau kedudukan hukum pihak yang menjadi termohon. Persoalan kewenangan relatif tersebut turut dimintakan untuk dipertimbangkan hakim sebelum memeriksa pokok permohonan.

Dalam petitum, termohon meminta hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Polda Kaltara. Polda juga meminta permohonan praperadilan ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan sah menurut hukum.

Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan Lulik Hariyadi, Gangga Surya Nugraha, dan Rozzin Mu’amin Rufi’at selaku pihak pemohon dari KSP Mitra Usaha. Mereka mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. (saf)

Baca Juga  Polres Tarakan Kerahkan 218 Personel Amankan Ibadah Natal

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Kunjungan Kerja Kapolda Kaltara ke Malinau: Silaturahmi dengan FKPD dan Tokoh Masyarakat Sekaligus Pengukuhan Warga Kehormatan Adat Lundayeh
KALTARA

Kunjungan Kerja Kapolda Kaltara ke Malinau: Silaturahmi dengan FKPD dan Tokoh Masyarakat Sekaligus Pengukuhan Warga Kehormatan Adat Lundayeh

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan
Tarakan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

27 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Periksa Asrama Polsek Sekatak Sebelum Bertolak ke Malinau
Bulungan

Kapolda Kaltara Periksa Asrama Polsek Sekatak Sebelum Bertolak ke Malinau

27 Oktober 2026
Rahmawati Dorong Karya Pramuka Nunukan Tembus Pasar UMKM
KALTARA

Rahmawati Dorong Karya Pramuka Nunukan Tembus Pasar UMKM

27 Oktober 2026
Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap
Tarakan

Dishub Tarakan Tangani PJU Mati dan Redup, Penambahan Lampu Jalan Bertahap

27 Oktober 2026
Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina
Tarakan

Pomal Ungkap Kronologi Speed Bump Kawasan Ladang, Pengadaan Dibantu Pertamina

26 Oktober 2026
Next Post
Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Nilai Jawaban Polda Tak Tanggapi Seluruh Dalil Praperadilan

Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan

Likuidasi Babinminvetcaddam, Pembinaan Administrasi Veteran Beralih ke Satuan Kewilayahan

Bahas Lima Isu Strategis, Pemprov Perkuat Kebijakan Pembangunan

Bahas Lima Isu Strategis, Pemprov Perkuat Kebijakan Pembangunan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.