TARAKAN, Headlinews.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengurus KSP Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Dalam persidangan, pihak kepolisian mempertahankan rangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon.
Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin Syahputra Manik, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan tim Bidang Hukum Polda Kaltara telah menghadiri persidangan pada Senin (26/10/2026).
“Benar, adanya laporan gugatan praperadilan tersebut. Polda Kaltara siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan. Sejak Senin 26 Oktober, Tim Bidkum Polda Kaltara telah menghadiri undangan sidang praperadilan tersebut,” ujar Erwin.
Dalam persidangan, jawaban yang dibacakan Ipda Sapta Prasetya SP, S.H., dari Bidang Hukum Polda Kaltara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, selaku termohon menyatakan tindakan penyidik telah sesuai ketentuan hukum sekaligus meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengurus KSP Mitra Usaha.
“Penanganan perkara ini didasarkan pada dokumen penyidikan yang telah diterbitkan, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta surat perintah penyidikan lanjutan,” kata Sapta di persidangan, Selasa (27/10/2026).
Polda mencantumkan laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2026, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), serta surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 16 September 2026. Dokumen-dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari dasar penanganan perkara yang akan diperiksa dalam agenda pembuktian.
Mengenai penggeledahan, termohon menyatakan penyidik telah mengajukan permohonan izin dan memperoleh penetapan dari PN Tarakan. Untuk penyitaan, Polda menyebut penyidik telah menerbitkan surat perintah penyitaan, membuat berita acara penyitaan dan tanda penerimaan, kemudian mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.
“Untuk tindakan penggeledahan, penyidik telah mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri Tarakan dan memperoleh penetapan. Dalam proses penyitaan, penyidik juga telah menyiapkan dokumen administrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan,” kata Sapta lagi, membacakan substansi jawaban Polda.
Salah satu persoalan yang turut dibahas ialah penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut pemohon merupakan milik pihak ketiga. Polda menyatakan dokumen kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik dan penyitaannya telah memperoleh penetapan izin dari PN Tarakan.
“Sebanyak 23 BPKB yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tarakan,” tandasnya.
Polda juga menyatakan pemohon telah menerima SPDP. Atas dasar itu, termohon menilai pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilaksanakan. Sementara sejumlah dalil lain dinilai tidak termasuk objek praperadilan, berupa asumsi, atau berkaitan dengan materi pokok perkara.
Dalam jawaban tersebut, Polda turut mengajukan eksepsi mengenai kewenangan relatif PN Tarakan. Termohon berpendapat permohonan semestinya diajukan ke PN Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut.
“Permohonan praperadilan ini semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut,” demikian argumen jawaban termohon Polda Kaltara.
Polda mendasarkan eksepsi itu pada asas actor sequitur forum rei, yakni prinsip mengenai pengajuan perkara berdasarkan tempat tinggal atau kedudukan hukum pihak yang menjadi termohon. Persoalan kewenangan relatif tersebut turut dimintakan untuk dipertimbangkan hakim sebelum memeriksa pokok permohonan.
Dalam petitum, termohon meminta hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Polda Kaltara. Polda juga meminta permohonan praperadilan ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan sah menurut hukum.
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan Lulik Hariyadi, Gangga Surya Nugraha, dan Rozzin Mu’amin Rufi’at selaku pihak pemohon dari KSP Mitra Usaha. Mereka mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. (saf)










