JAKARTA, Headlinews.id – Tumpang tindih kawasan pertahanan dengan ruang hidup masyarakat kembali menjadi persoalan yang dibawa dari Kalimantan Utara ke tingkat nasional. Sengketa lahan antara masyarakat Pantai Amal dan kawasan Marinir di Kota Tarakan menjadi salah satu persoalan yang disampaikan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, S.H., mengatakan persoalan tersebut tidak terlepas dari status sejumlah pulau kecil di Kaltara yang berada di kawasan perbatasan dan memiliki kepentingan strategis pertahanan. Pada saat yang sama, sebagian wilayah juga telah menjadi ruang bermukim dan beraktivitas masyarakat.
“Di Kalimantan Utara banyaknya pulau-pulau kecil yang langsung berseberangan dengan Malaysia. Kemudian beranda depan NKRI,” ujar Rahmawati.
Menurut Rahmawati, kondisi tersebut membutuhkan batas yang lebih jelas antara kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan dengan wilayah yang masih dapat dihuni dan dikelola masyarakat. Hal itu terutama diperlukan ketika satu pulau memiliki kepentingan pertahanan sekaligus masuk dalam ruang yang berpotensi menjadi objek reforma agraria.
Rahmawati mempertanyakan mekanisme yang akan digunakan pemerintah agar status kawasan pertahanan tidak bertabrakan dengan kepentingan reforma agraria. Ia juga meminta kejelasan mengenai ukuran kawasan yang harus steril dari aktivitas masyarakat, termasuk kemungkinan penggunaan jarak dari fasilitas pertahanan sebagai batas.
Pertanyaan tersebut mencakup keberadaan pos pengamanan perbatasan hingga area di sekitarnya. Menurut dia, kejelasan batas diperlukan agar masyarakat mengetahui wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi.
“Sudah ada kriteria luasan atau jarak minimum dari titik-titik pertahanan, misalnya pos pengamanan perbatasan, yang membedakan area yang benar-benar harus steril untuk pertahanan dan area di pulau yang sama yang tetap dapat dihuni dan dikelola oleh masyarakat sebagai bagian dari kedaulatan pangan dan ekonomi kerakyatan di wilayah terdepan?” katanya.
Persoalan batas kawasan itu kemudian dikaitkan Rahmawati dengan sengketa lahan di Pantai Amal, Tarakan. Ia menyebut konflik antara masyarakat dan kawasan Marinir tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, sementara status dan kebijakan terhadap kawasan itu disebut mengalami perubahan.
Rahmawati mempersoalkan informasi mengenai status lahan yang menurutnya seharusnya sudah disampaikan kepada masyarakat sejak awal apabila wilayah tersebut memang merupakan kawasan milik Angkatan Laut.
“Ini sudah terjadi berpuluh-puluh tahun. Kenapa waktu mereka itu memaparkan bahwa ini adalah kawasannya milik Angkatan Laut, sebelum masyarakat itu datang ke situ harusnya diberikan penyuluhan bahwa ini tanah ini milik Angkatan Laut,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit setelah masyarakat membentuk lingkungan permukiman dan membangun fasilitas sosial. Rahmawati menyebut keberadaan RT, RW hingga masjid telah terbentuk sebelum kemudian muncul penegasan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan pertahanan.
“Setelah mereka sudah buat RT, RW, buat masjid, baru mereka mengatakan tidak bisa karena wilayah pertahanan ini adalah milik Angkatan Laut,” kata Rahmawati.
Ia juga menyinggung perubahan kebijakan yang terjadi seiring pergantian pimpinan. Menurut Rahmawati, perbedaan kebijakan tersebut membuat persoalan yang sama terus berulang dan belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.
“Karena berganti pimpinan nanti itu boleh membuat masjid di situ, kemudian ganti pimpinan lagi tidak memperbolehkan. Sehingga itu menjadi PR yang selalu datang terus-menerus dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rahmawati meminta persoalan tersebut memiliki skema penyelesaian dan batas waktu yang jelas. Penyelesaian sengketa tidak cukup pada penegasan status kawasan, tetapi perlu memastikan posisi masyarakat dan kepentingan pertahanan dapat ditentukan secara terang.
Pembahasan mengenai sengketa tersebut menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas dalam RUU Reforma Agraria, khususnya ketika objek reforma agraria bersinggungan dengan kawasan strategis pertahanan.
“Target waktu penyelesaiannya harus jelas, supaya persoalan seperti ini tidak berlarut-larut. Jangan sampai karena berganti pimpinan, kebijakannya berubah lagi dan persoalan yang sama kembali menjadi pekerjaan rumah,” pungkasnya. (saf)










