Jumat, Oktober 23, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Pemprov Kaltara

Pemprov Kaltara Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

by Redaksi 2
14 November 2025
in Pemprov Kaltara
A A
Pemprov Kaltara Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.

TARAKAN, Headlinews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memantapkan langkah dalam menanggulangi permasalahan sampah, khususnya sampah plastik yang hingga kini menjadi persoalan utama di berbagai daerah.

Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomi.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., mengatakan penyusunan Pergub tersebut masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, dengan target penyelesaian pada tahun 2026.

BACA JUGA
  • Sampah TPA Tanjung Selor Capai 70 Ton Sehari, Bulungan Operasikan PDU Perisi Benuanta
  • Gugat Aturan Bakar Lahan Ke MK, Mahasiswa Kaltara Persoalkan Risiko Kabut Asap

Aturan itu nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh kabupaten dan kota dalam mengelola sampah, terutama plastik, secara mandiri dan berkelanjutan.

“Target kami jangka menengah, sekitar tahun 2026. Pola yang kita terapkan ialah melalui pembinaan dan pelatihan kepada kabupaten dan kota. Untuk Tarakan, misalnya, kita berperan dalam fungsi pembinaan, karena mereka telah memiliki lokasi dan sistem pengelolaan sendiri,” jelas Bustan.

Lebih lanjut, Bustan menjelaskan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kaltara juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah pusat mendorong pemanfaatan teknologi insinerator limbah-ke-energi untuk mengubah sampah menjadi sumber listrik.

“Dari Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya kita mau disiapkan insinerator berkapasitas besar, hingga seribu ton per hari. Tetapi kita kan tidak bisa penuhi sampah sampai seribu ton sehari. Sementara di Kaltara, kita sudah memiliki insinerator dengan kapasitas lebih kecil, ya ini sebagai tahap awal dulu lah,” ujarnya.

Baca Juga  Produksi Sampah Capai 650 Ton per Hari, Balikpapan Genjot Pembangunan TPST

Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi solusi dalam mendukung target nasional Net Zero Emission 2060 serta memperkuat kemandirian energi di daerah.

Pihaknya pun juga telah memetakan sumber permasalahan sampah di setiap kabupaten dan kota, termasuk di Bulungan dan Tarakan untuk memastikan program ini berjalan efektif.

Selain membangun infrastruktur dan sistem pengelolaan, Pemprov Kaltara juga menyiapkan regulasi pendukung yang mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk aktif dalam pengolahan sampah.

Pergub yang tengah disusun akan memuat kewajiban bagi setiap pihak untuk mengelola sampah plastik menjadi ekobrik, yaitu bata ramah lingkungan berbahan dasar plastik yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan konstruksi sederhana.

“Inti dari pergub nanti adalah mewajibkan pengelolaan sampah plastik menjadi ekobrik. Dari situ, masyarakat bisa memperoleh nilai ekonomi. Misalnya, satu kilogram plastik dapat dihargai hingga Rp10.000. Jadi, sampah bukan lagi beban, melainkan sumber penghasilan,” terang Bustan.

Ia menambahkan, konsep ini juga akan mendorong terciptanya ekonomi sirkuler, yakni sampah tidak hanya dilihat dari sisi lingkungan, tetapi juga memiliki manfaat sosial dan ekonomi.

“Kita ingin masyarakat melihat sampah sebagai potensi. Selain menjaga lingkungan dan kesehatan, mereka juga bisa mendapatkan keuntungan dari daur ulang,” lanjutnya.

Sementara itu, Kota Tarakan kini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk menekan volume sampah melalui penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Upaya tersebut menjadi bagian dari kebijakan berkelanjutan untuk mengurangi timbunan sampah di tingkat sumber.

Dalam proses ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara turut memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Pemerintah Kota Tarakan.

DLH juga memastikan agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan terintegrasi dengan rencana besar pengelolaan sampah provinsi.

“Kami berperan dalam koordinasi, edukasi, serta pelatihan agar kabupaten dan kota siap menjalankan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Nanti, setelah Pergub disahkan, akan dilakukan sosialisasi dan penerapan bertahap di seluruh daerah,” tambah Bustan.

Baca Juga  Frekuensi Kebakaran Lahan Meningkat, Pelaku Pembakaran Terancam Penjara

Ia berharap ke depan, keterlibatan sektor swasta juga dapat semakin besar, baik dalam mendukung pengolahan sampah plastik menjadi ekobrik maupun dalam mengembangkan model bisnis berbasis lingkungan.

“Kalau perusahaan ikut berperan, masyarakat akan lebih terbantu, dan sampah bisa benar-benar menjadi bahan yang bernilai guna,” tutupnya. (saf)

 

Tags: EkobrikEkonomi SirkulerEnergi TerbarukanKaltara BersihLingkungan Hidupnet zero emissionPengelolaan SampahPergub KaltaraSampah Plastik
Advertisement Banner

Baca Juga

Gubernur Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Arah Perluasan Akses Keuangan Masyarakat
Pemprov Kaltara

Gubernur Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Arah Perluasan Akses Keuangan Masyarakat

22 Oktober 2026
Gubernur Hadiri WCCE 2026, Cermati Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pemprov Kaltara

Gubernur Hadiri WCCE 2026, Cermati Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif

22 Oktober 2026
Pemprov Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas melalui Pemeriksaan BPK
Pemprov Kaltara

Pemprov Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas melalui Pemeriksaan BPK

22 Oktober 2026
Bapenda Terima Apresiasi Bappenas, Perkuat Penggalian Potensi Pajak Daerah
Pemprov Kaltara

Bapenda Terima Apresiasi Bappenas, Perkuat Penggalian Potensi Pajak Daerah

21 Oktober 2026
Sekprov Minta Persiapan Kaltara Begimpor 2026 Tuntas Sebelum Hari Pelaksanaan
Pemprov Kaltara

Sekprov Minta Persiapan Kaltara Begimpor 2026 Tuntas Sebelum Hari Pelaksanaan

21 Oktober 2026
Kaltara Jadi Rujukan Studi Tiru Pajak Kendaraan di Atas Air
Pemprov Kaltara

Kaltara Jadi Rujukan Studi Tiru Pajak Kendaraan di Atas Air

21 Oktober 2026
Next Post
Pelabuhan Tengkayu I Dinilai Kumuh, Dewan Desak Perbaikan Layanan Publik      

DPRD Beri Waktu Dua Minggu, Perbaikan Pelayanan di Pelabuhan Tengkayu I  

Tarakan Pusat Perkembangan Olahraga, DPRD Apresiasi Peran Pengusaha

Tarakan Pusat Perkembangan Olahraga, DPRD Apresiasi Peran Pengusaha

Kualitas Tentukan Harga, DPRD Kaltara Ingatkan Petani Rumput Laut di Nunukan dan Tarakan   

Dorong Pemerintah Bangun Pabrik Rumput Laut, Perkuat Hilirisasi Komoditas Lokal

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Kaltara Digitalisasi Data Penumpang Speedboat, KTP Wajib Ditunjukkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Minta Persiapan Kaltara Begimpor 2026 Tuntas Sebelum Hari Pelaksanaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.