Kamis, Mei 14, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Pemprov Kaltara

Pemerintah Pusat Tetapkan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan

Pemerintah Pusat Tetapkan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan

by Ifransyah
13 Agustus 2025
in Pemprov Kaltara
A A
Pemerintah Pusat Tetapkan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan

JAKARTA, Headlinews.id – Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum mengungkapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan status internasional 36 Bandar Udara di Indonesia. Dari 36 bandara tersebut, salah satunya adalah Bandara Juwata Tarakan.

“Alhamdulillah, berkat Kerjasama seluruh pihak, akhirnya pemerintah pusat telah mengembalikan status internasional Bandara Juwata Tarakan 36 bandara lainnya,”ujar Gubernur.

Gubernur mengungkapkan penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

“Upaya ini tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO),” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.

“Bandar udara khusus dan Bandara Udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin,” ujarnya.

Pada laman https://hubud.kemenhub.go.id Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menyampaikan penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Menurutnya status Bandara Internasional pada Bandara Udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Dimana setiap Bandara Udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun penetapan ini, konektivitas udara internasional Indonesia diharapkan semakin kokoh, tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga merata ke berbagai wilayah strategis.

“Peningkatan akses ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru, memperkuat arus perdagangan dan pariwisata, serta menegaskan peran sektor transportasi udara sebagai salah satu pilar pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Proses pemantauan dilakukan sejak awal, mulai dari persiapan pemenuhan seluruh persyaratan hingga tahap operasional penuh.

“Dengan demikian dipastikan bahwa setiap bandara yang berstatus internasional benar-benar siap memberikan layanan penerbangan luar negeri yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan,” jelas Lukman.

Penetapan status bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Selain itu juga ditetapkan juga 3 tiga bandar udara khusus sebagai bandara internsional serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Adapun salah satu bandara udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang berada di urutan ke 28. Urutan pertama Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, kemudian Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan lainnya.(dkisp)

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:

Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;

Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;

Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;

Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;

Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;

Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;

Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;

Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;

Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;

Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;

Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;

Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;

Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;

Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;

Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;

Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan

Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Sumber : Kementerian Perhubungan, 2025

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026
KALTARA

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

13 Mei 2026
Wagub Ajak UMKM dan Pelaku Usaha Garap Pasar Internasional
Pemprov Kaltara

Wagub Ajak UMKM dan Pelaku Usaha Garap Pasar Internasional

13 Mei 2026
Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan
Pemprov Kaltara

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

13 Mei 2026
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Pemprov Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Pemprov Kaltara

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Pemprov Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

13 Mei 2026
Pemprov Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Pelaku Utama Pembangunan
Pemprov Kaltara

Pemprov Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Pelaku Utama Pembangunan

13 Mei 2026
Wagub Dorong Penguatan Kemandirian Wilayah Perbatasan Nunukan
Pemprov Kaltara

Wagub Dorong Penguatan Kemandirian Wilayah Perbatasan Nunukan

12 Mei 2026
Next Post
Gubernur Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Anjungan Kaltara di TMII   

Gubernur Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Anjungan Kaltara di TMII  

Polresta Bulungan Hadirkan “Pangan Murah” di Tanjung Selor, Bukti Nyata Kepedulian untuk Warga   

Polresta Bulungan Hadirkan “Pangan Murah” di Tanjung Selor, Bukti Nyata Kepedulian untuk Warga  

Munas Aspeksindo Ke-3, Gubernur Tekankan Pengelolaan Hasil Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat    

Munas Aspeksindo Ke-3, Gubernur Tekankan Pengelolaan Hasil Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat   

Berita Populer

  • Empat KMP di Tarakan Aktif Berjalan, Tujuh Lokasi Lain Siap Dibangun

    Empat KMP di Tarakan Aktif Berjalan, Tujuh Lokasi Lain Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua dan Komite Tolak Wacana Merger SMPN 13 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Lepas Ekspor Perdana ke Hong Kong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turun dari Bus di Madinah, Jemaah Haji Tarakan Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.