Sabtu, Mei 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MK Tegaskan Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers Sebelum Sanksi Hukum

by Ifransyah
19 Januari 2026
in NASIONAL
A A
MK Tegaskan Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers Sebelum Sanksi Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan uji materiil Pasal 8 UU Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

JAKARTA, Headlinews.id – Permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini menegaskan pembatasan penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 selama ini dipahami secara sempit, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi wartawan di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Sanksi hukum hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, dan prosedur Dewan Pers dijalankan. Putusan ini menegaskan batasan tersebut,” ujarnya saat membacakan amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, perlindungan hukum harus melekat sepanjang seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga publikasi. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional warga negara dan pilar demokrasi.

“Profesionalisme wartawan harus mendapat jaminan hukum. Tanpa itu, risiko gugatan yang membungkam (SLAPP) atau kriminalisasi bisa menghambat kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers dengan keterlibatan Dewan Pers.

Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme ini tidak menghasilkan penyelesaian.

Putusan ini menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum. Dengan pemaknaan konstitusional, norma tersebut kini berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh tuntutan hukum atau tindakan intimidasi.

Namun, putusan tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait batasan perlindungan dan ruang lingkup sanksi terhadap wartawan.

Dengan keputusan ini, MK memperkuat posisi pers sebagai pengawal demokrasi dan menegaskan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih jelas, selama menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik. (*)

 

Tags: Dewan PersHak JawabHukum PersIwakumKebebasan PersMahkamah KonstitusiMKPasal 8UU PersWartawan
Advertisement Banner

Baca Juga

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah        
NASIONAL

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah    

5 Mei 2026
Media Siber dan Pendidikan, Kolaborasi Bangun Generasi Adaptif
NASIONAL

Media Siber dan Pendidikan, Kolaborasi Bangun Generasi Adaptif

3 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
NASIONAL

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

3 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Best Of The Best di Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2026
NASIONAL

Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Best Of The Best di Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2026

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional
NASIONAL

Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional

29 April 2026
Hasan Basri Minta Pengusutan Menyeluruh Kecelakaan KA di Bekasi Timur
KALTARA

Hasan Basri Minta Pengusutan Menyeluruh Kecelakaan KA di Bekasi Timur

28 April 2026
Next Post
Serangan Buaya di Waduk Persemaian, Warga Tarakan Alami Patah Tulang

Serangan Buaya di Waduk Persemaian, Warga Tarakan Alami Patah Tulang

Perkara Narkotika Dominasi Pengadilan Negeri Tarakan Sepanjang 2025

Perkara Narkotika Dominasi Pengadilan Negeri Tarakan Sepanjang 2025

Seleksi Kesehatan Diperketat, Jamaah Haji Tarakan Siap Berangkat Mei 2026

Seleksi Kesehatan Diperketat, Jamaah Haji Tarakan Siap Berangkat Mei 2026

Berita Populer

  • Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Terhambat, DPRD Kaltara Evaluasi RTRW Kawasan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua dan Komite Tolak Wacana Merger SMPN 13 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa “HMI TEKAD”, Abdul Salam Maju Calon Ketum HMI Cabang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Lantik 61 Pejabat, Tekankan Penguatan Kinerja Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.