Sabtu, September 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MK Tegaskan Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers Sebelum Sanksi Hukum

by Redaksi 2
19 Januari 2026
in NASIONAL
A A
MK Tegaskan Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers Sebelum Sanksi Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan uji materiil Pasal 8 UU Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

JAKARTA, Headlinews.id – Permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini menegaskan pembatasan penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 selama ini dipahami secara sempit, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi wartawan di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Sanksi hukum hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, dan prosedur Dewan Pers dijalankan. Putusan ini menegaskan batasan tersebut,” ujarnya saat membacakan amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, perlindungan hukum harus melekat sepanjang seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga publikasi. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional warga negara dan pilar demokrasi.

“Profesionalisme wartawan harus mendapat jaminan hukum. Tanpa itu, risiko gugatan yang membungkam (SLAPP) atau kriminalisasi bisa menghambat kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers dengan keterlibatan Dewan Pers.

Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme ini tidak menghasilkan penyelesaian.

Putusan ini menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum. Dengan pemaknaan konstitusional, norma tersebut kini berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh tuntutan hukum atau tindakan intimidasi.

Namun, putusan tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait batasan perlindungan dan ruang lingkup sanksi terhadap wartawan.

Dengan keputusan ini, MK memperkuat posisi pers sebagai pengawal demokrasi dan menegaskan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih jelas, selama menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik. (*)

 

Tags: Dewan PersHak JawabHukum PersIwakumKebebasan PersMahkamah KonstitusiMKPasal 8UU PersWartawan
Advertisement Banner

Baca Juga

Temuan 202 Ton Beras India, Barantin Ingatkan Ancaman Organisme Karantina
NASIONAL

Temuan 202 Ton Beras India, Barantin Ingatkan Ancaman Organisme Karantina

23 September 2026
Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun
NASIONAL

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

23 September 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Perubahan Harga BBM Nonsubsidi per 21 September 2026
NASIONAL

Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Perubahan Harga BBM Nonsubsidi per 21 September 2026

21 September 2026
Manasik Haji 2027 Tekankan Kesiapan Mental dan Kemandirian Jamaah
NASIONAL

Manasik Haji 2027 Tekankan Kesiapan Mental dan Kemandirian Jamaah

17 September 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah
NASIONAL

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

12 September 2026
Manasik Haji KBIHU ‘Aisyiyah Nashita Al-Hujjaj Dimulai, Calon Jamaah Dibekali Tata Kelola Haji Terkini
NASIONAL

Manasik Haji KBIHU ‘Aisyiyah Nashita Al-Hujjaj Dimulai, Calon Jamaah Dibekali Tata Kelola Haji Terkini

7 September 2026
Next Post
Serangan Buaya di Waduk Persemaian, Warga Tarakan Alami Patah Tulang

Serangan Buaya di Waduk Persemaian, Warga Tarakan Alami Patah Tulang

Perkara Narkotika Dominasi Pengadilan Negeri Tarakan Sepanjang 2025

Perkara Narkotika Dominasi Pengadilan Negeri Tarakan Sepanjang 2025

Seleksi Kesehatan Diperketat, Jamaah Haji Tarakan Siap Berangkat Mei 2026

Seleksi Kesehatan Diperketat, Jamaah Haji Tarakan Siap Berangkat Mei 2026

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Pengaruhi Pelayaran, UPP Sungai Nyamuk Keluarkan Imbauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.