PANGKALPINANG, Headlinews.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan untuk menyediakan pendampingan hukum bagi perusahaan media anggotanya. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H., bersama Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan, Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H.
Melalui kerja sama tersebut, anggota JMSI akan memperoleh akses layanan konsultasi, bantuan, pendampingan, hingga advokasi hukum sesuai kebutuhan.
Ketua JMSI Bangka Belitung, Supri, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan organisasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan media.
Menurutnya, dinamika dunia pers menuntut perusahaan media tidak hanya menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga memahami aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Kerja sama ini merupakan langkah memperkuat organisasi, khususnya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi perusahaan media yang tergabung di JMSI. Di tengah dinamika dunia pers saat ini, media tidak hanya dituntut menyajikan informasi yang berkualitas, tetapi juga harus memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Berbagai program akan disiapkan bersama Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, mulai dari konsultasi hukum, edukasi, hingga pendampingan apabila perusahaan media menghadapi persoalan hukum.
“Kolaborasi ini diharapkan menghadirkan layanan konsultasi hukum, edukasi, pendampingan hingga advokasi apabila dibutuhkan anggota JMSI. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme perusahaan pers di Bangka Belitung,” katanya.
Selain memberikan pendampingan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pengelola perusahaan media mengenai regulasi pers, Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Seluruh anggota JMSI perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai aspek hukum dalam dunia pers. Dengan begitu, perusahaan media dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, sekaligus memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi kontrol sosial,” jelasnya.
Supri menambahkan, JMSI Bangka Belitung akan terus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung penguatan organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas perusahaan media anggotanya.
“Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat bagi anggota JMSI, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan, maupun advokasi hukum. Dengan dukungan tersebut, perusahaan media dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan memperoleh perlindungan hukum ketika diperlukan,” pungkasnya. (*)










