Selasa, April 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dewan Pers Ingatkan Dampak Perjanjian RI–AS terhadap Ekosistem Pers

by Ifransyah
11 Maret 2026
in NASIONAL
A A
Dewan Pers Ingatkan Dampak Perjanjian RI–AS terhadap Ekosistem Pers

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

JAKARTA, Headlinews.id  – Dewan Pers merekomendasikan pemerintah mencabut sejumlah ketentuan dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat, karena dinilai berpotensi membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media serta melemahkan kebijakan dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Rekomendasi tersebut disampaikan Dewan Pers melalui surat pernyataan bernomor 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2026). Pernyataan itu menyoroti perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Pers mencatat sedikitnya dua ketentuan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers nasional.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyatakan ketentuan investasi asing dalam perjanjian tersebut, memungkinkan Indonesia membuka kepemilikan modal hingga 100 persen bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Ketentuan ini berpotensi membuka modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor Amerika Serikat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membuka peluang investasi melalui pasar modal, namun kepemilikan saham asing tidak boleh mayoritas.

Selain soal investasi asing, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut yang berkaitan dengan hubungan antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia.

Dalam klausul tersebut disebutkan pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Menurut Dewan Pers, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut diterapkan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi tidak efektif atau bahkan tidak dapat berfungsi.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat ekosistem pers nasional.

“Negara memiliki kewajiban memperkuat pers agar dapat tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujarnya.(*/saf)

 

Tags: Dewan PersIndonesia-Amerika Serikatindustri mediajurnalisme berkualitasperjanjian perdaganganplatform digital
Advertisement Banner

Baca Juga

Sabet Emas! Perwakilan Prajurit Yonif TP 826/BTB dari Brigif TP 85/BTC Juara 1 Kumite -75kg U-21 di Seleksi Nasional KKI 2026
NASIONAL

Sabet Emas! Perwakilan Prajurit Yonif TP 826/BTB dari Brigif TP 85/BTC Juara 1 Kumite -75kg U-21 di Seleksi Nasional KKI 2026

24 April 2026
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
NASIONAL

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gelar Ratas Terbatas Akselerasi Program Strategis Nasional Usai Lawatan Eropa
NASIONAL

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gelar Ratas Terbatas Akselerasi Program Strategis Nasional Usai Lawatan Eropa

17 April 2026
Blok Mahakam Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Tekanan Global
NASIONAL

Blok Mahakam Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Tekanan Global

16 April 2026
Kasus Kekerasan Perempuan Online Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital
NASIONAL

Kasus Kekerasan Perempuan Online Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

16 April 2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
NASIONAL

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

10 April 2026
Next Post
Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Dugaan Kasus Tambang

Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Dugaan Kasus Tambang

Bina Marga Tana Tidung Kejar Perbaikan Jalan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Bina Marga Tana Tidung Kejar Perbaikan Jalan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Hari Kedua Pencarian, Korban Ketinting Terbalik Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Korban Ketinting Terbalik Belum Ditemukan

Berita Populer

  • Satlantas Tarakan Tertibkan Pengendara di Sekitar SMA Negeri 1

    Satlantas Tarakan Tertibkan Pengendara di Sekitar SMA Negeri 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Halalbihalal IKAT, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Dilirik Investor Qatar, Jajaki Peluang Migas dan Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kamar Warga Binaan, Lapas Tarakan Sita Sejumlah Barang Terlarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Pria di Bulungan Ditemukan Meninggal Dalam Kontrakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.