TENGGARONG, Headlinews.id– Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Hero Suprayetno membuka Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan yang digelar dalam rangka Peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga itu menghadirian narasumber Aji Rizky Melati Ariestiria Psikolog UPTD PPA Kabupaten Kukar, digelar di Panggung Utama Expo, Sabtu (1/2/2025).
Hero Suprayetno mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dan perhatian Pemkab Kukar untuk memberikan bantuan hukum, rasa aman, kepedulian dan pencegahan pernikahan anak serta KDRT.
“Kami berharap sosialisasi ini memberikan manfaat, terutama bagi para peserta yang hadir untuk bisa lebih mengerti dan memahami lebih luas terkait berbagai bentuk KDRT,” katanya.
Bentuk KDRT bisa berupa kekerasan fisik dan penting memiliki pengetahuan tentang proses peradilan pidana yang berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa.
Memperoleh bantuan hukum dan bantuan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya.
Hero mengatakan banyaknya laporan kekerasan yang diterima pihak penegak hukum, seperti kekerasan fisik yang diterima anak di bawah umur maupun berbagai bentuk KDRT.
Selain itu pernikahan anak merupakan isu serius yang harus diatasi melalui pendidikan dan sosialisasi berkelanjutan. Maka DP3A Kukar terus gencar menggalakan kegiatan tersebut untuk terus menekan, maupun meminimalisir angka kekerasan.
“Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk bersama-sama mencegah terjadinya KDRT dan pernikahan anak, serta mendukung perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh, untuk mewujudkan generasi muda yang berkualitas dan berakhlaq,” katanya.
Hero juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sosialisasi saja, akan tetapi semua bidang yang ada di DP3A memberikan pemahaman serta mensosialisasikan tentang bidang-bidang dalam hal menangani kasus-kasus yang ada di DP3A. (*)










