Kamis, November 13, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Sebar Video Hubungan Badan Mantan Pacar, SP jadi Tersangka UU ITE

by redaksi
21 Januari 2025
in KRIMINAL
A A
Sebar Video Hubungan Badan Mantan Pacar, SP jadi Tersangka UU ITE

Pelaku  SP terancam hukuman 6 tahun penjara, setelah tertangkap usai sebarkan video porno bersama mantan pacarnya.

TARAKAN, Headlinews.id– Pria berinisial SP (34) ditangkap Sat Reskrim Polres Tarakan usai kedapatan menyebarkan video mesum mantan pacarnya tanpa busana dan sedang berhubungan badan dengan pelaku. Video yang dibuat pada Mei 2024 ini, baru diketahui korban saat diberitahu temannya pada 22 November lalu.

“Temannya ini kasih tahu ke korban kalau ada fotonya tanpa busana dan berhubungan badan dengan pelaku. Nomor handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan foto tersebut merupakan milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/1/2025).

Baca Juga

Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri Terdakwa Sebut Pernah Tandatangani Dokumen Pesanan

Kejari Tarakan Dalami Dugaan Korupsi KUR Rp2,1 Miliar, Puluhan Nama Nasabah Fiktif Diselidiki 

Amankan Dokumen dan Sita Rp341 Juta, Sisa Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Ditelusuri  

Dari laporan korban ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap saat sedang berada di Nunukan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Nunukan untuk mengamankan SP.

“Video porno tersebut disebarkan melalui whatshapp. Interogasi kami juga, pelaku mengupload story yang isi kata-katanya, yang mau atau minat DM di Facebook dan Tiktok. Pengakuannya, sudah banyak yang DM dan pelaku mengirimkan videonya ke orang lain, random saja siapapun yang minta lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Motif menyebarkan video pornonya bersama mantan pacar, kata dia karena sakit hati setelah korban selingkuh dengan pria lain saat keduanya masih pacaran.

Hubungan pelaku dan korban ini, sebenarnya sudah satu tahun pacaran dan bekerja di tempat yang sama di Tarakan.

“Pemerannya pelaku dan korban, video dibuat waktu masih pacaran. Waktu sebarkan sudah putus, disebarkan ke teman-teman korban dan di upload ke Facebook dan Tiktok, seperti video ada tulisan di sensor. Ada banyak yang minta dan diberikan gratis,” bebernya.

Video mesum berdurasi 3 menit tersebut hanya menampakkan korban dan dibuat bersama korban di kos pelaku. Karena tidak tampak wajah pelaku inilah yang membuatnya berani menyebarkan video pornonya.

“Barang buktinya ada handphone pelaku dan simcard pelaku,” tandasnya.

SP langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 ayat 1 junto junto Pasal 27 ayat (1), atau pasal 45 b junto pasal 29 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

“Pengakuan pelaku mau buat sebenarnya untuk disimpan saja, tapi malah disebarkan. Siapapun yang menerima video tersebut, kemudian menyebarkan lagi akan kami tindaklanjuti. Kalau korban mau melaporkan pelaku lain yang menyebarkan, kami persilahkan,” tegasnya. (rs/saf)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri Terdakwa Sebut Pernah Tandatangani Dokumen Pesanan
Balikpapan

Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri Terdakwa Sebut Pernah Tandatangani Dokumen Pesanan

12 November 2025
Kejari Tarakan Dalami Dugaan Korupsi KUR Rp2,1 Miliar, Puluhan Nama Nasabah Fiktif Diselidiki 
KRIMINAL

Kejari Tarakan Dalami Dugaan Korupsi KUR Rp2,1 Miliar, Puluhan Nama Nasabah Fiktif Diselidiki 

10 November 2025
Amankan Dokumen dan Sita Rp341 Juta, Sisa Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Ditelusuri   
KRIMINAL

Amankan Dokumen dan Sita Rp341 Juta, Sisa Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Ditelusuri  

4 November 2025
Nasabah Mulai Cicil Dana Modus Tempilan Korupsi KUR Tarakan   
KRIMINAL

Nasabah Mulai Cicil Dana Modus Tempilan Korupsi KUR Tarakan  

4 November 2025
Kejari Tarakan Kejar Pengembalian Kerugian Negara Kasus KUR   
KRIMINAL

Kejari Tarakan Kejar Pengembalian Kerugian Negara Kasus KUR  

4 November 2025
ASN di Tarakan Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk KUR
KRIMINAL

ASN di Tarakan Diduga Manipulasi Data Kependudukan untuk KUR

4 November 2025
Next Post
Gubernur Zainal Ajak Pengusaha Muda Kembangkan Potensi Ekonomi Daerah

Gubernur Zainal Ajak Pengusaha Muda Kembangkan Potensi Ekonomi Daerah

Pastikan Kesiapan Fasilitas, Kodim 0907 Tarakan Siap Dukung MBG di Tarakan

Pastikan Kesiapan Fasilitas, Kodim 0907 Tarakan Siap Dukung MBG di Tarakan

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Berita Populer

  • Tujuh Gempa Susulan Tercatat Hingga Jumat Pagi, Masyarakat Diminta Cek Bangunan

    Tujuh Gempa Susulan Tercatat Hingga Jumat Pagi, Masyarakat Diminta Cek Bangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Catat Gempa M4,4 Susulan ke-8 di Tarakan, Terasa Hingga Berau  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Pastikan Gempa Susulan Tarakan Tidak Berpotensi Tsunami, Satu Rumah Dilaporkan Roboh  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS!! Gempa M4,8 Guncang Tarakan, Warga Berhamburan Keluar Rumah  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Kaltara Gerebek Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan, 8 Orang Diamankan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.