Senin, Agustus 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Sebar Video Hubungan Badan Mantan Pacar, SP jadi Tersangka UU ITE

by Redaksi 2
21 Januari 2025
in KRIMINAL
A A
Sebar Video Hubungan Badan Mantan Pacar, SP jadi Tersangka UU ITE

Pelaku  SP terancam hukuman 6 tahun penjara, setelah tertangkap usai sebarkan video porno bersama mantan pacarnya.

TARAKAN, Headlinews.id– Pria berinisial SP (34) ditangkap Sat Reskrim Polres Tarakan usai kedapatan menyebarkan video mesum mantan pacarnya tanpa busana dan sedang berhubungan badan dengan pelaku. Video yang dibuat pada Mei 2024 ini, baru diketahui korban saat diberitahu temannya pada 22 November lalu.

“Temannya ini kasih tahu ke korban kalau ada fotonya tanpa busana dan berhubungan badan dengan pelaku. Nomor handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan foto tersebut merupakan milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/1/2025).

Dari laporan korban ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap saat sedang berada di Nunukan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Nunukan untuk mengamankan SP.

“Video porno tersebut disebarkan melalui whatshapp. Interogasi kami juga, pelaku mengupload story yang isi kata-katanya, yang mau atau minat DM di Facebook dan Tiktok. Pengakuannya, sudah banyak yang DM dan pelaku mengirimkan videonya ke orang lain, random saja siapapun yang minta lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Motif menyebarkan video pornonya bersama mantan pacar, kata dia karena sakit hati setelah korban selingkuh dengan pria lain saat keduanya masih pacaran.

Hubungan pelaku dan korban ini, sebenarnya sudah satu tahun pacaran dan bekerja di tempat yang sama di Tarakan.

“Pemerannya pelaku dan korban, video dibuat waktu masih pacaran. Waktu sebarkan sudah putus, disebarkan ke teman-teman korban dan di upload ke Facebook dan Tiktok, seperti video ada tulisan di sensor. Ada banyak yang minta dan diberikan gratis,” bebernya.

Video mesum berdurasi 3 menit tersebut hanya menampakkan korban dan dibuat bersama korban di kos pelaku. Karena tidak tampak wajah pelaku inilah yang membuatnya berani menyebarkan video pornonya.

“Barang buktinya ada handphone pelaku dan simcard pelaku,” tandasnya.

SP langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 ayat 1 junto junto Pasal 27 ayat (1), atau pasal 45 b junto pasal 29 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

“Pengakuan pelaku mau buat sebenarnya untuk disimpan saja, tapi malah disebarkan. Siapapun yang menerima video tersebut, kemudian menyebarkan lagi akan kami tindaklanjuti. Kalau korban mau melaporkan pelaku lain yang menyebarkan, kami persilahkan,” tegasnya. (rs/saf)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Patroli Gabungan Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Tempat Cuci Motor
KRIMINAL

Patroli Gabungan Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Tempat Cuci Motor

20 Agustus 2026
Dituntut 1 Tahun, Kubu Hamdani Minta Dibebaskan dari Perkara Solar PT PRI
KRIMINAL

Dituntut 1 Tahun, Kubu Hamdani Minta Dibebaskan dari Perkara Solar PT PRI

20 Agustus 2026
Calon Pembeli Sabu Digeledah, Polisi Bongkar Titik Transaksi di Selumit Timbunan
KRIMINAL

Calon Pembeli Sabu Digeledah, Polisi Bongkar Titik Transaksi di Selumit Timbunan

18 Agustus 2026
5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria
KRIMINAL

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

14 Agustus 2026
PN Tarakan Tolak Praperadilan, Bambang Gagal Batalkan Penyidikan Bea Cukai
HUKUM

PN Tarakan Tolak Praperadilan, Bambang Gagal Batalkan Penyidikan Bea Cukai

12 Agustus 2026
15 Paket Sabu Ditemukan di Lantai Rumah, Asal Barang Masih Diburu
KRIMINAL

15 Paket Sabu Ditemukan di Lantai Rumah, Asal Barang Masih Diburu

10 Agustus 2026
Next Post
Gubernur Zainal Ajak Pengusaha Muda Kembangkan Potensi Ekonomi Daerah

Gubernur Zainal Ajak Pengusaha Muda Kembangkan Potensi Ekonomi Daerah

Pastikan Kesiapan Fasilitas, Kodim 0907 Tarakan Siap Dukung MBG di Tarakan

Pastikan Kesiapan Fasilitas, Kodim 0907 Tarakan Siap Dukung MBG di Tarakan

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Jalan Tarakan Kembali Digelar Setelah Vakum 17 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Biosolar Tarakan 29,4 Ribu KL, Baru Terpenuhi 13,1 Ribu KL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI, Keluarga Besar Kodim 0907 Tarakan Ikuti Beragam Perlombaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Venue Porprov II Kaltara di Malinau Ditarget Rampung Awal Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.