TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Rumah Adat Dayak Bulungan senilai Rp5,6 miliar memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Bulungan menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, termasuk mantan ketua panitia proyek.
Mantan pejabat senior Pemkab Bulungan berinisial KE, yang pernah menjabat sebagai Asisten III Setkab Bulungan sekaligus Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, diketahui memimpin kegiatan pembangunan sejak awal hingga akhir.
“KE bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan, termasuk pengelolaan anggaran dan koordinasi proyek,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra, Kamis (11/12/2025).
Dua tersangka lainnya, YE dan DN, berperan sebagai pelaksana kegiatan sekaligus pihak yang mencairkan dana hibah.
Menurut Joharca, ketiga tersangka memiliki peran yang saling terkait dalam pelaksanaan proyek.
“YE dan DN melaksanakan proyek sesuai arahan ketua panitia dan terlibat langsung dalam pencairan dana,” jelasnya.
Dana proyek dicairkan bertahap, yakni Rp2 miliar pada 2014, Rp1,97 miliar pada 2015, Rp750 juta pada 2016, Rp600 juta pada 2017, dan Rp300 juta pada 2018.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan korupsi, termasuk dokumen kuitansi yang diduga fiktif atau tidak sesuai peruntukan.
“Beberapa dokumen yang kami periksa ternyata tidak sah dan tidak sesuai tujuan penggunaan dana, ini menjadi dasar penetapan ketiga tersangka,” ungkap Joharca.
Penyidik juga memeriksa 16 saksi dan melibatkan ahli konstruksi, ahli keuangan daerah, serta pakar pengadaan barang dan jasa.
Selisih antara dana yang dicairkan dan hasil fisik pembangunan, ditambah temuan kerusakan konstruksi, memperkuat dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun risiko pelarian.
“Penahanan berlaku 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” kata Joharca.
Kasi Pidsus Kejari Bulungan menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan.
“Jika bukti mengarah ke pihak lain, kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Joharca. (rn)










