TARAKAN, Headlinews.id – Pengembangan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan berujung pada terbongkarnya jaringan peredaran sabu di wilayah Tarakan Utara. Dalam operasi gabungan bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara, BNN, dan Bea Cukai Tarakan, tiga terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 23,90 gram bruto.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tarakan.
Pengembangan kasus bermula dari seorang tersangka uang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan lebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan, terduga tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R.O. di kawasan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkotika atau Juata Korpri.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengarah kepada keberadaan R.O. Dari pendalaman di lapangan, penyidik kemudian mengidentifikasi keterkaitan dengan dua nama lain berinisial H dan C, yang diduga masih berada dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dari pengembangan awal terhadap tersangka sebelumnya, kami memperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari R.O. di kawasan Korpri. Dari situ kami lakukan pendalaman dan berkembang kepada H dan C yang kemudian menjadi target operasi,” jelas IPTU Rusli.
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Seranai 3 Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai. Tim gabungan lebih dahulu melakukan pemantauan sebelum melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas transaksi narkotika.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang di dalam rumah sempat berusaha melarikan diri. Namun kesigapan petugas membuat tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.O. (34), H (26), dan M.C. (20).
“Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti yang sempat dibuang ke area semak-semak dan saluran drainase di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyisiran, seluruh barang bukti berhasil diamankan,” kata IPTU Rusli.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 23,90 gram yang terdiri dari 6,70 gram milik R.O., 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik M.C.
Selain itu turut diamankan alat hisap sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
IPTU Rusli mengungkapkan bahwa R.O. merupakan residivis kasus narkotika. Sementara itu, hasil pengembangan menunjukkan adanya keterkaitan jaringan antara R.O., H, dan C, meski masing-masing diduga berasal dari jaringan berbeda namun memiliki pola distribusi yang saling terhubung di lapangan.
“Antara R.O. dan H ini jaringan yang berbeda, tetapi dalam praktiknya saling berkaitan. Mereka juga saling bergantian mengambil barang ketika salah satu jaringan tidak tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut aparat juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang merupakan ayah dari H dan sebelumnya berada dalam radar pengawasan BNN Kota Tarakan.
Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang mengarah kepada yang bersangkutan.
“Untuk ayah H memang sempat menjadi atensi pengawasan BNN Kota Tarakan, tetapi saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti. Jadi yang diproses dalam perkara ini adalah pihak yang kedapatan langsung menguasai narkotika,” jelasnya.
Dalam operasi ini, tim gabungan juga melibatkan anjing pelacak (K9) dari Bea Cukai Tarakan untuk membantu proses pencarian barang bukti di lokasi penggerebekan.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi antara Polres Tarakan, Ditresnarkoba Polda Kaltara, BNN, dan Bea Cukai Tarakan,” tambah Rusli.
Usai pengungkapan di kawasan Juata Korpri, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di wilayah Selumit Pantai yang kerap disebut Selumit Timbunan, salah satu titik rawan peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas hanya menemukan alat isap sabu serta beberapa pengguna, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Para pengguna tersebut kemudian diserahkan kepada BNN untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Wilayah ini akan terus kami lakukan pengawasan rutin. Tujuannya untuk menekan ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mengurangi aktivitas transaksi di lapangan,” pungkas IPTU Rusli.
Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saf)










