TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Polda Kalimantan Utara mengungkap 58 kasus pencurian selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari total pengungkapan tersebut, wilayah Kota Tarakan mendominasi dengan 21 kasus yang berhasil ditangani. Angka ini menjadikan Tarakan sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Utara.
Sementara itu, Polresta Bulungan mencatat 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, Polres Tana Tidung 4 kasus, dan Ditreskrimum Polda Kaltara 2 kasus.
Secara keseluruhan, dari 58 kasus yang terungkap, 32 di antaranya merupakan curat, 5 kasus curas, dan 21 kasus curanmor. Dalam proses penanganan tersebut, kepolisian juga telah mengamankan 46 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menyebut tingginya angka pengungkapan di Tarakan mencerminkan intensitas kerja aparat dalam merespons laporan masyarakat serta menekan ruang gerak pelaku kriminal.
“Setiap kasus yang dilaporkan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan yang tinggi di Tarakan menunjukkan bahwa jajaran kepolisian bekerja aktif dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan Polda Kaltara tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan dan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum di seluruh wilayah.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kriminal. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penindakan agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Widyawan, menilai tingginya angka kasus di Tarakan tidak terlepas dari posisi kota tersebut sebagai pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di Kalimantan Utara.
“Tarakan merupakan wilayah dengan aktivitas ekonomi dan pergerakan masyarakat yang tinggi, sehingga potensi tindak kriminal juga ikut meningkat. Namun hal ini diimbangi dengan kerja intensif dalam pengungkapan kasus,” jelasnya.
Ia menambahkan, jenis kejahatan yang paling banyak ditangani masih didominasi oleh curanmor dan curat. Karena itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga.
“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman dengan kunci ganda atau pengaman tambahan. Jangan memberi peluang kepada pelaku kejahatan,” ujarnya.
Dari total perkara yang ditangani, 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 kasus dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara 25 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.
Untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, Polda Kaltara juga mengoperasikan Unit Reaksi Cepat (URC) yang siaga selama 24 jam penuh.
Unit tersebut difokuskan untuk merespons laporan kejahatan jalanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara cepat dan terukur di lapangan.
“Melalui URC, kami berupaya memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat sehingga rasa aman benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (rn)










