TARAKAN , Headlinews.id — Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pariwisata dan hiburan di daerah.
Langkah ini diambil setelah tim terpadu menemukan adanya pelanggaran pada salah satu tempat usaha di Kota Tarakan yang izinnya tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.
Kepala Dispar Kaltara, Dr. Njau Anau, S.Pd., M.Si., mengatakan pengawasan dilakukan secara berkala bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perizinan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan beberapa waktu lalu, ditemukan indikasi kuat salah satu tempat hiburan di Tarakan menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.
“Dalam pemeriksaan tim, memang ditemukan adanya pelanggaran. Izin usaha yang dimiliki berbeda dengan kegiatan yang dijalankan di lapangan. Ini sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan teguran resmi dan rekomendasi penindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pariwisata berjalan sesuai izin dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Khusus wilayah Tarakan dan Nunukan, pengendalian dilakukan lebih ketat karena aktivitas usaha hiburan dan perdagangan minuman beralkohol cukup tinggi.
“Kami pantau terus. Tarakan dan Nunukan ini sering kita temukan (pelanggaran). Kadang ada izin ketangkasan, tapi praktiknya digunakan untuk kegiatan lain. Ini yang kami awasi secara ketat agar tidak ada penyimpangan lagi,” jelasnya.
Njau juga menjelaskan setiap usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Prosesnya harus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi yang terdaftar sebagai pengusaha cukai.
“Semuanya sudah terintegrasi di sistem OSS. Kalau tidak sesuai dengan KBLI-nya, otomatis bisa kita temukan saat pemeriksaan lapangan,” tegasnya.
Terkait kasus penjualan minuman beralkohol yang menyebabkan meninggalnya salah satu pengunjung di Tarakan beberapa waktu lalu, Njau mengonfirmasi bahwa tim terpadu menemukan adanya pelanggaran pada izin usaha tersebut.
“Ya, memang ada pelanggaran dalam kasus itu. Secara administrasi izinnya berbeda dengan kegiatan yang dijalankan. Karena itu, kami langsung lakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah kami rekomendasikan ke instansi perizinan serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, Dispar berperan dalam memberikan rekomendasi teknis dan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang diawasi. Sementara tindakan hukum atas pelanggaran menjadi kewenangan kepolisian bersama pemerintah daerah melalui tim terpadu.
“Kami hanya sampai pada tahap rekomendasi dan pembinaan. Kalau pelanggaran itu masuk ranah pidana, tentu dilanjutkan oleh kepolisian. Tapi semua prosesnya tetap kami kawal,” katanya.
Njau menambahkan, selain menindak pelanggaran, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar pelaku usaha lebih tertib administrasi.
“Banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya menyesuaikan kegiatan dengan izin yang dimiliki. Jadi kami juga turun langsung memberi penjelasan dan edukasi supaya hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di bidang pariwisata dan hiburan dapat menjalankan aktivitas sesuai aturan, karena pengawasan ke depan akan semakin diperketat.
“Kalau semua tertib dan transparan, tentu iklim usaha juga akan sehat. Pemerintah tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, tapi harus sejalan dengan kepatuhan hukum,” pungkas Njau. (saf)











