TARAKAN, Headlinews.id – Satreskrim Polres Tarakan masih mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tahap I senilai Rp19,8 miliar.
Penyelidikan perkara tersebut saat ini masih berfokus pada proses audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara. Hasil audit itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Reginald Yuniawan Sujono mengatakan permintaan audit telah diajukan penyidik beberapa waktu lalu dan kini masih berproses di BPKP.
“Permintaan perhitungan kerugian negara sudah kami sampaikan ke BPKP. Saat ini kami masih menunggu hasil audit tersebut sambil melengkapi proses penyelidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan tipikor itu berkaitan dengan proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tahap I tahun anggaran 2023. Penanganannya sendiri telah berjalan sejak tahun 2024 dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia jasa.
“Kurang lebih sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan masih terus berkembang sesuai kebutuhan penyelidikan,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi lanjutan dengan BPKP guna melengkapi data yang dibutuhkan auditor. Dari hasil koordinasi tersebut, polisi diminta menambah pemeriksaan terhadap unsur pengawas proyek.
Reginald mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam proyek pembangunan asrama haji tersebut.
“Indikasi yang kami temukan sementara berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan. Jadi ada dugaan realisasi pembangunan tidak sesuai dengan volume yang seharusnya,” ungkapnya.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, kepolisian memastikan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit resmi sebelum menentukan peningkatan status penanganan perkara.
Polres Tarakan juga menegaskan penanganan kasus ini berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tarakan terhadap pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2.
“Objek yang kami tangani pembangunan tahap satu, sedangkan pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tahap dua atau Tower 2. Jadi penanganannya berbeda,” jelas Reginald.
Ia menambahkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi terdapat ketentuan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan antar aparat penegak hukum.
“Kalau satu objek perkara sudah ditangani oleh salah satu APH, maka APH lain tidak masuk pada perkara yang sama,” tegasnya.
Reginald menambahkan, penyidik memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai tahapan hukum dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengumpulan alat bukti.
“Semua proses masih berjalan dan kami fokus melengkapi seluruh kebutuhan penyelidikan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada hasil audit dari BPKP,” tutupnya. (saf)










