Rabu, September 30, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buron Tindak Pidana Pemilu Bulungan 

by Redaksi 2
31 Januari 2026
in Bulungan
A A
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buron Tindak Pidana Pemilu Bulungan 

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengamankan terpidana kasus tindak pidana Pemilu, Babul Salam (tengah) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan terpidana kasus tindak pidana Pemilu, Babul Salam setelah buron selama sekitar 1,5 tahun.

Penangkapan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, setelah aparat kejaksaan memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas satuan kejaksaan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Babul Salam merupakan terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi Darmansyah mengungkapkan, terpidana tidak memenuhi kewajibannya setelah putusan pengadilan dibacakan.

“Pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bulungan, terpidana tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi, sehingga kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” kata Andi Sugandi.

Ia menjelaskan, status buronan tersebut membuat Kejaksaan Negeri Bulungan mengajukan bantuan penelusuran kepada Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltara.

Upaya pencarian dilakukan melalui pemantauan data administrasi kependudukan serta koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Setelah lokasi keberadaan terpidana diketahui, tim gabungan segera bergerak dan melakukan pengamanan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pasca penangkapan, Babul Salam dibawa dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu proses pemindahan ke wilayah hukum Kalimantan Utara.

Pada Jumat, 30 Januari 2026, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan pengawalan ketat tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Kejaksaan Negeri Bulungan menggunakan maskapai Batik Air.

Setibanya di Bandara Juwata Tarakan, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan untuk menjalani eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan.

“Eksekusi telah dilaksanakan dan terpidana telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tarakan pada Jumat sore,” tutup Andi Sugandi. (rn)

 

Tags: BuronanDPOhukum pidanakejagungKejaksaanKejari BulunganKejati KaltaraPenegakan HukumTim Taburtindak pidana pemilu
Advertisement Banner

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Tindak Lanjuti Temuan Perbedaan Nomor Polisi Kendaraan di SPBU Bulungan
Bulungan

Pertamina Patra Niaga Tindak Lanjuti Temuan Perbedaan Nomor Polisi Kendaraan di SPBU Bulungan

29 September 2026
Starlink Masuk 42 Lokasi Bulungan, Sekolah dan Puskesmas Ikut Terjangkau
Bulungan

Starlink Masuk 42 Lokasi Bulungan, Sekolah dan Puskesmas Ikut Terjangkau

29 September 2026
102 ASN Bulungan Pensiun Mulai 2027, Korpri Siapkan Pembekalan Usaha
Bulungan

102 ASN Bulungan Pensiun Mulai 2027, Korpri Siapkan Pembekalan Usaha

29 September 2026
HUT Desa Tengkapak ke-19 Dibuka, Polisi Pastikan Seluruh Rangkaian Berlangsung Aman
Bulungan

HUT Desa Tengkapak ke-19 Dibuka, Polisi Pastikan Seluruh Rangkaian Berlangsung Aman

29 September 2026
TET Berbasis Gugus Jangkau Guru hingga Wilayah Terpencil Bulungan
Bulungan

TET Berbasis Gugus Jangkau Guru hingga Wilayah Terpencil Bulungan

28 September 2026
Turnamen Bola Voli Buka Rangkaian HUT ke-19 Desa Tengkapak
Bulungan

Turnamen Bola Voli Buka Rangkaian HUT ke-19 Desa Tengkapak

28 September 2026
Next Post
Antisipasi Penyakit Nipah, Karantina Kaltara Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor

Antisipasi Penyakit Nipah, Karantina Kaltara Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor

BI Kaltara Perluas Penerapan QRIS di Seluruh Pelabuhan Speedboat

BI Kaltara Perluas Penerapan QRIS di Seluruh Pelabuhan Speedboat

Seminar Edukasi di Desa Belayan Soroti Isu Pendidikan dan Persoalan Sosial

Seminar Edukasi di Desa Belayan Soroti Isu Pendidikan dan Persoalan Sosial

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etomidate Positif, Oknum Kontraktor dan Dua Wanita Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Aspirasi DPRD Tarakan Salurkan 40 Mesin untuk Kelompok Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmawati Buka Peluang Kriya Kaltara Dikenal di Pasar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.