Kamis, Oktober 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

by Redaksi 2
22 Oktober 2026
in Bulungan, KALTARA
A A
Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo menyampaikan informasi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga personel Polresta Bulungan.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Tiga personel Polresta Bulungan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani proses penegakan aturan internal Polri. Ketiganya, yakni Bripda PR, Bripda SU, dan Bripda AP, menerima keputusan pemberhentian pada waktu berbeda, masing-masing pada Juli dan September 2026.

Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan pemberhentian setiap personel didasarkan pada pelanggaran dan hasil proses pemeriksaan masing-masing.

“Pemberhentian terhadap tiga personel ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara. Masing-masing personel memiliki dasar pelanggaran dan proses penanganan yang berbeda, sesuai hasil pemeriksaan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Hadi.

BACA JUGA
  • 261 PPPK Paruh Waktu Bulungan Diperpanjang, Kontrak Berikutnya Dievaluasi
  • Remaja 16 Tahun Terjaring Operasi Narkoba, Asesmen BNNK Direncanakan
  • Kunker Perbatasan, Mendagri Tito Karnavian Tiba di Kaltara

Bripda PR menjadi personel pertama yang diberhentikan. Keputusan PTDH terhadap dirinya berlaku sejak 31 Juli 2026 setelah melalui proses sidang banding kode etik.

Dalam kasus tersebut, Bripda PR dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripda SU dan Bripda AP diberhentikan terhitung sejak 30 September 2026. Keduanya dijatuhi sanksi serupa, tetapi dengan dasar pelanggaran berbeda.

Bripda SU diberhentikan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Keputusan pemberhentiannya ditetapkan pada September 2026 setelah melalui proses Komisi Kode Etik Polri.

Adapun Bripda AP dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Keputusan PTDH terhadapnya juga ditetapkan pada September 2026 setelah melalui sidang banding kode etik.

Baca Juga  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 4.533,24 gram di Polda Kalimantan Utara

Hadi menerangkan, ketiga personel tidak diberhentikan melalui satu keputusan yang sama. Setiap keputusan memiliki dasar hukum dan tahapan penanganan sesuai perkara masing-masing.

“Ketiga personel ini tidak diberhentikan melalui satu keputusan yang sama. Bripda PR, Bripda SU, dan Bripda AP masing-masing memiliki keputusan pemberhentian dengan dasar pelanggaran serta tahapan proses yang berbeda,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib mematuhi kode etik profesi dan ketentuan disiplin. Pelanggaran yang memenuhi ketentuan penjatuhan PTDH dapat berujung pada berakhirnya status keanggotaan di institusi kepolisian.

“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban mematuhi kode etik profesi dan aturan disiplin. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi PTDH, keputusan itu menjadi konsekuensi yang harus dijalankan,” tegas Hadi.

Menurutnya, penegakan aturan internal berkaitan dengan upaya menjaga profesionalisme personel dalam menjalankan tugas. Setiap anggota juga dituntut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan selama berstatus sebagai anggota Polri.

“Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdampak langsung pada status keanggotaan personel. Setelah keputusan berlaku, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” pungkasnya.(rn)

 

Tags: Aipda Hadi Purnomodisiplin Polrikode etik Polripemberhentian tidak dengan hormatPolda KaltaraPolresta Bulunganpt dhTanjung Selor
Advertisement Banner

Baca Juga

Bulungan Gelar GPM, Warga Diingatkan Tak Jual Kembali Bahan Pangan
Bulungan

Bulungan Gelar GPM, Warga Diingatkan Tak Jual Kembali Bahan Pangan

21 Oktober 2026
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf, Propam Polda Kaltara Dalami Dugaan Pelanggaran
KALTARA

Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf, Propam Polda Kaltara Dalami Dugaan Pelanggaran

21 Oktober 2026
43 Aset Eks Pertamina Bunyu Masuk Pendataan, Tiga Dinilai KPKNL
KALTARA

43 Aset Eks Pertamina Bunyu Masuk Pendataan, Tiga Dinilai KPKNL

21 Oktober 2026
Kapolsek Tanjung Palas Utara Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
Bulungan

Kapolsek Tanjung Palas Utara Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Laksanakan PLB, Pastikan Kesiapsiagaan Personel Tetap Terjaga
KALTARA

Kapolda Kaltara Laksanakan PLB, Pastikan Kesiapsiagaan Personel Tetap Terjaga

20 Oktober 2026
Ditresnarkoba Polda Kaltara Berikan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa SMPN 5 Tanjung Selor
KALTARA

Ditresnarkoba Polda Kaltara Berikan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa SMPN 5 Tanjung Selor

20 Oktober 2026
Next Post
Lindungi Tumbuh Kembang Anak, Tana Tidung Siapkan Guru PAUD Tanggap Iklim

Lindungi Tumbuh Kembang Anak, Tana Tidung Siapkan Guru PAUD Tanggap Iklim

Tana Tidung Jadi Pelopor Pendidikan Perubahan Iklim bagi Guru PAUD

Tana Tidung Jadi Pelopor Pendidikan Perubahan Iklim bagi Guru PAUD

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Kaltara Digitalisasi Data Penumpang Speedboat, KTP Wajib Ditunjukkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas TMMD Tarakan Bantu Sudirman Wujudkan Harapan Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TVRI Kaltara Matangkan Kesiapan Symphony de Benuanta 2026, Pengamanan hingga Parkir Jadi Perhatian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.