TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Tiga personel Polresta Bulungan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani proses penegakan aturan internal Polri. Ketiganya, yakni Bripda PR, Bripda SU, dan Bripda AP, menerima keputusan pemberhentian pada waktu berbeda, masing-masing pada Juli dan September 2026.
Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan pemberhentian setiap personel didasarkan pada pelanggaran dan hasil proses pemeriksaan masing-masing.
“Pemberhentian terhadap tiga personel ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara. Masing-masing personel memiliki dasar pelanggaran dan proses penanganan yang berbeda, sesuai hasil pemeriksaan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Hadi.
Bripda PR menjadi personel pertama yang diberhentikan. Keputusan PTDH terhadap dirinya berlaku sejak 31 Juli 2026 setelah melalui proses sidang banding kode etik.
Dalam kasus tersebut, Bripda PR dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Bripda SU dan Bripda AP diberhentikan terhitung sejak 30 September 2026. Keduanya dijatuhi sanksi serupa, tetapi dengan dasar pelanggaran berbeda.
Bripda SU diberhentikan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Keputusan pemberhentiannya ditetapkan pada September 2026 setelah melalui proses Komisi Kode Etik Polri.
Adapun Bripda AP dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Keputusan PTDH terhadapnya juga ditetapkan pada September 2026 setelah melalui sidang banding kode etik.
Hadi menerangkan, ketiga personel tidak diberhentikan melalui satu keputusan yang sama. Setiap keputusan memiliki dasar hukum dan tahapan penanganan sesuai perkara masing-masing.
“Ketiga personel ini tidak diberhentikan melalui satu keputusan yang sama. Bripda PR, Bripda SU, dan Bripda AP masing-masing memiliki keputusan pemberhentian dengan dasar pelanggaran serta tahapan proses yang berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib mematuhi kode etik profesi dan ketentuan disiplin. Pelanggaran yang memenuhi ketentuan penjatuhan PTDH dapat berujung pada berakhirnya status keanggotaan di institusi kepolisian.
“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban mematuhi kode etik profesi dan aturan disiplin. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi PTDH, keputusan itu menjadi konsekuensi yang harus dijalankan,” tegas Hadi.
Menurutnya, penegakan aturan internal berkaitan dengan upaya menjaga profesionalisme personel dalam menjalankan tugas. Setiap anggota juga dituntut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan selama berstatus sebagai anggota Polri.
“Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdampak langsung pada status keanggotaan personel. Setelah keputusan berlaku, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” pungkasnya.(rn)









