TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.
Terpidana atas nama Ahmad (50) ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 23.55 Wita di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim Tabur melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.
“Penangkapan dilakukan setelah kami memastikan keberadaan yang bersangkutan di wilayah Sekatak. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masih berstatus buron.
“Tidak ada ruang bagi terpidana yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan. Semua akan tetap kami kejar sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Ahmad sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan,” kata Fadlan.
Setelah dinyatakan inkrah, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi dan kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bulungan.
Usai penangkapan, terpidana langsung diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Tabur, Kejari Bulungan, serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga terpidana berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Kejati Kaltara akan terus memperkuat pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) sebagai upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.
“Program Tabur akan terus kami jalankan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kejati Kaltara mengingatkan setiap terpidana yang berupaya menghindari eksekusi akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semuanya akan kami tindak sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (rn)









