Minggu, September 6, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

DPO Kejari Bulungan Ditangkap di Sekatak, Terjerat Kasus Perambahan Hutan

by Redaksi 2
5 Mei 2026
in Bulungan
A A
DPO Kejari Bulungan Ditangkap di Sekatak, Terjerat Kasus Perambahan Hutan

Tim Tabur Kejati Kaltara mengamankan terpidana kasus kehutanan Ahmad yang masuk DPO Kejari Bulungan di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.

Terpidana atas nama Ahmad (50) ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 23.55 Wita di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim Tabur melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.

“Penangkapan dilakukan setelah kami memastikan keberadaan yang bersangkutan di wilayah Sekatak. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masih berstatus buron.

“Tidak ada ruang bagi terpidana yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan. Semua akan tetap kami kejar sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Ahmad sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan,” kata Fadlan.

Setelah dinyatakan inkrah, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi dan kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bulungan.

Usai penangkapan, terpidana langsung diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Tabur, Kejari Bulungan, serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga terpidana berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Kejati Kaltara akan terus memperkuat pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) sebagai upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.

“Program Tabur akan terus kami jalankan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kejati Kaltara mengingatkan setiap terpidana yang berupaya menghindari eksekusi akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semuanya akan kami tindak sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (rn)

 

Tags: BulunganDPOKalimantan Utarakasus kehutananKejari BulunganKejati KaltaraPenegakan Hukumperambahan hutanSekatakTabur
Advertisement Banner

Baca Juga

Sholat Istisqa Digelar di Masjid Agung Istiqomah, Situasi Aman dan Tertib
Bulungan

Sholat Istisqa Digelar di Masjid Agung Istiqomah, Situasi Aman dan Tertib

5 September 2026
CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT
Bulungan

CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT

2 September 2026
CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT
Bulungan

CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT

2 September 2026
Anak 5 Tahun Ditemukan Meninggal di Perairan Dermaga PMKT Bulungan
Bulungan

Anak 5 Tahun Ditemukan Meninggal di Perairan Dermaga PMKT Bulungan

2 September 2026
Polresta Bulungan Kaji Model Pemolisian dalam Penanganan Bencana
Bulungan

Polresta Bulungan Kaji Model Pemolisian dalam Penanganan Bencana

2 September 2026
Polda Kaltara Tekankan Respons Cepat Setiap Laporan yang Masuk Lewat 110
Bulungan

Polda Kaltara Tekankan Respons Cepat Setiap Laporan yang Masuk Lewat 110

2 September 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas Long Peso Dampingi Penanaman Jagung 3 Hektare di Desa Long Lembu

Bhabinkamtibmas Long Peso Dampingi Penanaman Jagung 3 Hektare di Desa Long Lembu

Wamen Dahnil Resmikan Asrama Haji Tarakan, Tegaskan Bereskan Temuan

Wamen Dahnil Resmikan Asrama Haji Tarakan, Tegaskan Bereskan Temuan

Asrama Haji Tower 2 Tarakan Belum Optimal, Terkendala Transisi Kelembagaan

Asrama Haji Tower 2 Tarakan Belum Optimal, Terkendala Transisi Kelembagaan

Berita Populer

  • Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lokasi Arena Road Race Tarakan Clear, Pembangunan Ditargetkan Rampung Sebelum 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balai Mutu Kaltara Klaim Piloting SMHKP Bisa Rampung 10–15 Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 40 Siswa Tarakan Bertarung di GSI Kaltara, Bidik Tiket Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.