Rabu, Juli 15, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berau

Langgar Izin Ruang Laut, Resort PMA di Maratua Dihentikan

by Redaksi 2
13 April 2026
in Berau
A A
Langgar Izin Ruang Laut, Resort PMA di Maratua Dihentikan

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (kanan) menunjukkan lokasi pemanfaatan ruang laut saat peninjauan lapangan di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terkait penyegelan resort yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (Foto: Istimewa)

BERAU, Headlinews.id – Penyegelan resort di Pulau Maratua menjadi penegasan kehadiran negara dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut di pulau kecil, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan maritim Indonesia.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Stasiun PSDKP Tarakan, setelah ditemukan aktivitas pembangunan fasilitas wisata di atas perairan dan kawasan pantai tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat tim melakukan pengawasan langsung di Pulau Maratua yang merupakan kawasan pulau kecil dengan karakter ekosistem sensitif.

“Begitu kami cek di lapangan, pembangunan sudah berjalan tetapi dokumen PKKPRL belum dimiliki. Padahal izin itu menjadi syarat utama sebelum memanfaatkan ruang laut,” kata Pung Nugroho.

Menurutnya, PKKPRL tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi usaha, melainkan sebagai instrumen pengendalian lingkungan agar pembangunan pariwisata tidak menimbulkan dampak ekologis di wilayah pesisir.

“Kalau izin ruang laut tidak ada, berarti tidak pernah ada penilaian kesesuaian lingkungan. Itu berisiko terhadap ekosistem laut yang justru menjadi daya tarik utama kawasan wisata,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pulau Maratua memiliki luas sekitar 43,043 kilometer persegi sehingga pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara hati-hati karena daya dukung lingkungannya terbatas.

“Pulau kecil itu berbeda dengan daratan luas. Kesalahan pemanfaatan ruang bisa langsung berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.

Dari total 16 resort yang telah beroperasi di Pulau Maratua, seluruhnya telah memenuhi kewajiban perizinan, kecuali PT Strom Diving Resort yang merupakan investasi penanaman modal asing asal Tiongkok.

“Pelaku usaha lain sudah mengikuti prosedur. Jadi tindakan ini bukan menghambat investasi, tetapi memastikan semua investor mematuhi aturan yang sama,” jelasnya.

Ia menegaskan pembangunan tanpa PKKPRL dapat dikategorikan sebagai okupansi ilegal, karena tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan ruang laut.

“Kalau tidak ada persetujuan ruang laut, otomatis kegiatan itu ilegal. Negara tidak boleh membiarkan ruang laut dimanfaatkan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Pung Nugroho mengatakan pemerintah pusat sengaja turun langsung ke lokasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara di wilayah pulau kecil dan terluar Indonesia.

“Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan negara hadir. Bahkan bendera merah putih kami tanam sebagai simbol pulau-pulau ini berada dalam kedaulatan penuh Republik Indonesia,” ujarnya.

Terkait sanksi, ia memastikan langkah yang diambil bukan sekadar peringatan administratif, melainkan penghentian penuh seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut.

“Ini bukan warning biasa. Semua kegiatan usaha harus berhenti total sampai seluruh perizinan diselesaikan,” katanya.

Apabila kewajiban perizinan tidak segera dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan tindakan lanjutan berupa pembongkaran fasilitas yang telah dibangun secara ilegal.

“Kalau tidak ada penyelesaian izin, kami tidak segan mengambil langkah pembongkaran karena penegakan hukum harus berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran serupa bukan pertama kali terjadi sehingga pengawasan ruang laut terus diperkuat di berbagai wilayah pesisir Indonesia.

“Kasus seperti ini sudah sering kami tangani. Karena itu pelaku usaha seharusnya memahami bahwa setiap pembangunan di ruang laut wajib melalui proses perizinan,” katanya.

Pung Nugroho menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan baku dalam pengelolaan sumber daya kelautan.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua kegiatan usaha, termasuk investasi asing, wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Penegakan hukum tersebut turut terbantu oleh laporan kelompok masyarakat pengawas lingkungan setempat yang memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran di kawasan resort.

“Kami berterima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas karena partisipasi publik sangat penting dalam menjaga ruang laut tetap tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menyatakan dukungan terhadap investasi dan pengembangan pariwisata di wilayah pesisir sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi.

“Pada prinsipnya kami mendukung investasi. Tetapi investasi harus berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan negara,” pungkasnya. (*/saf)

 

Tags: investasi pariwisataKKPlingkungan lautMaratuapengawasan kelautanpenyegelan resortPKKPRLPSDKPpulau kecilruang laut
Advertisement Banner

Baca Juga

Kapolres Berau Sambut Dandim Baru, Sinergi TNI-Polri Ditekankan
Berau

Kapolres Berau Sambut Dandim Baru, Sinergi TNI-Polri Ditekankan

14 Juli 2026
Sekda Berau: Pengelolaan Sampah Berperan Dukung Percepatan Penurunan Stunting
Berau

Sekda Berau: Pengelolaan Sampah Berperan Dukung Percepatan Penurunan Stunting

8 Juli 2026
Berau

SPBE Disiapkan Dukung Program Prioritas Pemkab Berau

18 Juni 2026
SIGAP Sejahtera Salurkan Bibit Kelapa Genjah Entog di Berau untuk Hilirisasi
Berau

SIGAP Sejahtera Salurkan Bibit Kelapa Genjah Entog di Berau untuk Hilirisasi

18 Juni 2026
Rumah Warga di Tanjung Redeb Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berau

Rumah Warga di Tanjung Redeb Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

3 Mei 2026
Operasi Pekat Mahakam 2026, Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras
Berau

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras

13 Maret 2026
Next Post
Sisir Titik Rawan, BNNK Tarakan Bongkar Lokasi Transaksi Sabu di Juata Permai 

Sisir Titik Rawan, BNNK Tarakan Bongkar Lokasi Transaksi Sabu di Juata Permai 

Operasional Dermaga Lingkas Ujung Masih Terkendala Izin Lingkungan

Operasional Dermaga Lingkas Ujung Masih Terkendala Izin Lingkungan

DPRD Tarakan Instruksikan Penghentian Sementara Aktivitas di Pelabuhan Rakyat Lingkas Ujung

DPRD Tarakan Instruksikan Penghentian Sementara Aktivitas di Pelabuhan Rakyat Lingkas Ujung

Berita Populer

  • ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Tinjau PT. KIPI, SINERGI Kaltara Siap Hubungkan UMKM dengan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.