Senin, Oktober 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Handy 3 Tahun, Korban Tetap Tagih Kewajiban

by Redaksi 2
27 Agustus 2026
in Balikpapan
A A
Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Handy 3 Tahun, Korban Tetap Tagih Kewajiban

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8/2026). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti, sedangkan tindak pidana penipuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hukuman Handy juga berubah dari putusan tingkat pertama. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan putusan tersebut, Handy tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Putusan tingkat banding tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara setelah sebelumnya Handy divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Perkara ini bermula dari sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang kemudian masuk ke ranah pidana. Dalam proses persidangan sebelumnya, persoalan aset perusahaan, kewajiban pembayaran hingga hubungan kontraktual kedua perusahaan menjadi bagian dari fakta yang diperiksa majelis hakim.

Pada tingkat banding, majelis kembali memeriksa sejumlah fakta serta keterangan saksi dan ahli sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu poin dalam putusan banding adalah tidak terbuktinya dakwaan penggelapan. Namun, majelis hakim tetap menyatakan unsur penipuan terbukti sehingga Handy dijatuhi pidana tiga tahun penjara.

Putusan tersebut sekaligus mengubah hukuman pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Handy.

Perkara Handy berkaitan dengan hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama serta kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah menjadi objek perkara perdata.

Sebelum putusan banding, pihak pelapor menyampaikan persoalan kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama dan meminta agar perkara dilihat berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri Terdakwa Sebut Pernah Tandatangani Dokumen Pesanan

Dari pihak korban, Christofel menilai putusan banding tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang muncul dari hubungan antara kedua perusahaan.

“Kami berharap putusan pidana tidak berhenti pada persoalan hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas dan menyelesaikan kewajiban yang masih berkaitan dengan perkara antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama,” terangnya.

Menurut Christofel, kewajiban pembayaran yang telah diputus dalam perkara perdata tetap menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Pihak korban juga berharap aset dan kewajiban perusahaan dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

“Bagi kami, persoalannya bukan hanya berapa tahun hukuman yang dijatuhkan. Hak korban dan kewajiban yang sudah diputus pengadilan juga harus ada penyelesaiannya,” katanya.

Pihak keluarga korban menyatakan masih akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana lain yang mereka nilai berkaitan dengan perkara Handy Aliansyah. Langkah tersebut disebut ditujukan untuk mengungkap rangkaian persoalan yang menurut mereka masih belum tuntas.

Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengubah hukuman Handy Aliansyah dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara serta menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti. Sementara itu, persoalan kewajiban pembayaran antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama masih menjadi bagian yang diperjuangkan pihak korban. (oc)

Tags: banding HandyHandy Aliansyahkasus penipuan solarKasus solar BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Tinggi Kaltimperkara penggelapanperkara penipuanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan bandingvonis Handy Aliansyahvonis tiga tahun
Advertisement Banner

Baca Juga

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan
Balikpapan

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman
Balikpapan

HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman

5 Oktober 2026
Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern
Balikpapan

Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern

4 Oktober 2026
Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan
Balikpapan

Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan

17 September 2026
Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim
Balikpapan

Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim

16 September 2026
Next Post
Ekspor Kepiting Jalan, Data Populasi Kaltara Belum Terpetakan

Ekspor Kepiting Jalan, Data Populasi Kaltara Belum Terpetakan

Bantuan Pascabencana Disalurkan, Warga Terdampak Longsor Terima Uang dan Material

Bantuan Pascabencana Disalurkan, Warga Terdampak Longsor Terima Uang dan Material

Potensi Jagung Kaltara untuk Pakan Ayam, Ini Gagasan Jufri Budiman

Potensi Jagung Kaltara untuk Pakan Ayam, Ini Gagasan Jufri Budiman

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.