Rabu, Mei 20, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Tempat Hiburan di Tarakan Tutup Total Selama Ramadan 1447 H

by Ifransyah
17 Februari 2026
in Tarakan
A A
Tempat Hiburan di Tarakan Tutup Total Selama Ramadan 1447 H

Wali Kota Tarakan, Khairul

TARAKAN, Headlinews.id– Seluruh tempat hiburan malam di Kota Tarakan diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Ketentuan itu ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang Ketertiban Umum selama Ramadan.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut diterbitkan oleh Wali Kota Tarakan, Khairul sebagai upaya menjaga suasana tetap kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha hiburan yang wajib tutup mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, meliputi panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar, serta karaoke.

“Melalui surat edaran ini, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tarakan untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta saling menghormati selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah,” ujar Khairul.

Selain penutupan tempat hiburan, pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, café dan usaha sejenisnya diwajibkan memasang penutup pada siang hari selama Ramadan agar tidak terlihat langsung dari luar.

“Kami minta para pelaku usaha untuk menyesuaikan jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, untuk rumah permainan ketangkasan bola biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita selama Ramadan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti membunyikan petasan, meriam bambu, balapan liar, maupun aktivitas lain yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Pengawasan akan dilakukan secara terpadu. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 9 Februari 2026. Khusus untuk usaha hiburan, kewajiban tutup total berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Sementara ketentuan pemasangan penutup bagi rumah makan dan pembatasan jam operasional biliar berlaku selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan surat edaran dilaksanakan oleh Tim Terpadu dengan sekretariat di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. (saf)

 

Tags: KhairulPemkot TarakanRamadan 1447 HSurat EdaranTempat Hiburan
Advertisement Banner

Baca Juga

Nobar Pesta Babi di Tarakan Dihentikan, Pemkot Jelaskan Soal Koordinasi
Tarakan

Nobar Pesta Babi di Tarakan Dihentikan, Pemkot Jelaskan Soal Koordinasi

20 Mei 2026
Nobar Pesta Babi di Tarakan Dihentikan Lurah, Ini Penjelasan Polisi
HUKUM

Nobar Pesta Babi di Tarakan Dihentikan Lurah, Ini Penjelasan Polisi

20 Mei 2026
Danlanud Anang Busra Kunjungi PT. Phoenix Resources International Tarakan
Tarakan

Danlanud Anang Busra Kunjungi PT. Phoenix Resources International Tarakan

20 Mei 2026
Wawali Tarakan: Tarif Ojol Diatur Pusat, Daerah Hanya Bisa Memfasilitasi
Tarakan

Wawali Tarakan: Tarif Ojol Diatur Pusat, Daerah Hanya Bisa Memfasilitasi

20 Mei 2026
Lanud Anang Busra Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Borneo Tarakan
KALTARA

Lanud Anang Busra Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Borneo Tarakan

20 Mei 2026
DPRD Tarakan Fasilitasi Aspirasi Ojol soal Tarif dan Transportasi Online
Tarakan

DPRD Tarakan Fasilitasi Aspirasi Ojol soal Tarif dan Transportasi Online

20 Mei 2026
Next Post
Polisi Amankan Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanjung Palas Utara

Polisi Amankan Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanjung Palas Utara

Buron, Tersangka Korupsi Hibah Dispar Kaltara Ditetapkan DPO

Buron, Tersangka Korupsi Hibah Dispar Kaltara Ditetapkan DPO

Hilal Tak Terlihat, Ramadhan 1447 H Resmi Mulai 19 Februari

Hilal Tak Terlihat, Ramadhan 1447 H Resmi Mulai 19 Februari

Berita Populer

  • Yonif TP 880/Banuanta Pererat Kepedulian Sosial Lewat Jumat Berkah

    Yonif TP 880/Banuanta Pererat Kepedulian Sosial Lewat Jumat Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi dan Pembaretan, 100 Bintara Remaja Resmi Jadi Bhayangkara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ingkong Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden, 112 KDKMP di Kaltara Siap Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat KMP di Tarakan Aktif Berjalan, Tujuh Lokasi Lain Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi P2KB di Tarakan Jaring 1.800 Lebih Kendaraan, Ratusan Langsung Lunas Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.