Jumat, Oktober 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Tempat Hiburan di Tarakan Tutup Total Selama Ramadan 1447 H

by Redaksi 2
17 Februari 2026
in Tarakan
A A
Tempat Hiburan di Tarakan Tutup Total Selama Ramadan 1447 H

Wali Kota Tarakan, Khairul

TARAKAN, Headlinews.id– Seluruh tempat hiburan malam di Kota Tarakan diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Ketentuan itu ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang Ketertiban Umum selama Ramadan.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut diterbitkan oleh Wali Kota Tarakan, Khairul sebagai upaya menjaga suasana tetap kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha hiburan yang wajib tutup mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, meliputi panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar, serta karaoke.

BACA JUGA
  • Perubahan APBD Tarakan Disetujui, Pendapatan Rp918 Miliar dan Belanja Rp996 Miliar
  • Pemkot Tarakan Minta Gaji PPPK Diambil Alih Pusat Tanpa Pangkas Transfer
  • 12.598 Peserta JKN Kaltara Kembali Didaftarkan, BPJS Ingatkan Cek Status

“Melalui surat edaran ini, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tarakan untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta saling menghormati selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah,” ujar Khairul.

Selain penutupan tempat hiburan, pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, café dan usaha sejenisnya diwajibkan memasang penutup pada siang hari selama Ramadan agar tidak terlihat langsung dari luar.

“Kami minta para pelaku usaha untuk menyesuaikan jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, untuk rumah permainan ketangkasan bola biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita selama Ramadan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti membunyikan petasan, meriam bambu, balapan liar, maupun aktivitas lain yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga  Mahasiswa UBT Dibekali Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

“Pengawasan akan dilakukan secara terpadu. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 9 Februari 2026. Khusus untuk usaha hiburan, kewajiban tutup total berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Sementara ketentuan pemasangan penutup bagi rumah makan dan pembatasan jam operasional biliar berlaku selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan surat edaran dilaksanakan oleh Tim Terpadu dengan sekretariat di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. (saf)

 

Tags: KhairulPemkot TarakanRamadan 1447 HSurat EdaranTempat Hiburan
Advertisement Banner

Baca Juga

Jembatan Garuda Karang Harapan Masuk Tahap Pengecoran Lantai
Tarakan

Jembatan Garuda Karang Harapan Masuk Tahap Pengecoran Lantai

8 Oktober 2026
Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar
Tarakan

Diduga ODGJ Bakar Sampah, Warga Markoni Panik Lapor Damkar

8 Oktober 2026
Pajak Kendaraan di Atas Air Kaltara Dilirik sebagai Percontohan
Tarakan

Pajak Kendaraan di Atas Air Kaltara Dilirik sebagai Percontohan

8 Oktober 2026
Vespa Rp64,8 Juta Tak Pernah Sampai, Mantan Sales Dibekuk di Jakarta
KRIMINAL

Vespa Rp64,8 Juta Tak Pernah Sampai, Mantan Sales Dibekuk di Jakarta

8 Oktober 2026
Dua Kali Tak Laku, Aset Terpidana Korupsi Khaeruddin Arief Hidayat Kembali Dilelang Rp1,36 Miliar
Tarakan

Dua Kali Tak Laku, Aset Terpidana Korupsi Khaeruddin Arief Hidayat Kembali Dilelang Rp1,36 Miliar

7 Oktober 2026
Inflasi Kaltara Naik 0,37 Persen, Keyakinan Konsumen Masih Optimistis
KALTARA

Inflasi Kaltara Naik 0,37 Persen, Keyakinan Konsumen Masih Optimistis

7 Oktober 2026
Next Post
Polisi Amankan Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanjung Palas Utara

Polisi Amankan Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanjung Palas Utara

Buron, Tersangka Korupsi Hibah Dispar Kaltara Ditetapkan DPO

Buron, Tersangka Korupsi Hibah Dispar Kaltara Ditetapkan DPO

Hilal Tak Terlihat, Ramadhan 1447 H Resmi Mulai 19 Februari

Hilal Tak Terlihat, Ramadhan 1447 H Resmi Mulai 19 Februari

Berita Populer

  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Korupsi Buron Sejak 2014 Diamankan Tim Kejaksaan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri, Polda Kaltara Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI di Korem 092/Maharajalila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.