Jumat, Juli 10, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Tempat Hiburan di Tarakan Tutup Total Selama Ramadan 1447 H

by Redaksi 2
17 Februari 2026
in Tarakan
A A
Tempat Hiburan di Tarakan Tutup Total Selama Ramadan 1447 H

Wali Kota Tarakan, Khairul

TARAKAN, Headlinews.id– Seluruh tempat hiburan malam di Kota Tarakan diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Ketentuan itu ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang Ketertiban Umum selama Ramadan.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut diterbitkan oleh Wali Kota Tarakan, Khairul sebagai upaya menjaga suasana tetap kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha hiburan yang wajib tutup mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, meliputi panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar, serta karaoke.

“Melalui surat edaran ini, kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tarakan untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta saling menghormati selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah,” ujar Khairul.

Selain penutupan tempat hiburan, pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, café dan usaha sejenisnya diwajibkan memasang penutup pada siang hari selama Ramadan agar tidak terlihat langsung dari luar.

“Kami minta para pelaku usaha untuk menyesuaikan jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, untuk rumah permainan ketangkasan bola biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita selama Ramadan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti membunyikan petasan, meriam bambu, balapan liar, maupun aktivitas lain yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Pengawasan akan dilakukan secara terpadu. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 9 Februari 2026. Khusus untuk usaha hiburan, kewajiban tutup total berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Sementara ketentuan pemasangan penutup bagi rumah makan dan pembatasan jam operasional biliar berlaku selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan surat edaran dilaksanakan oleh Tim Terpadu dengan sekretariat di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. (saf)

 

Tags: KhairulPemkot TarakanRamadan 1447 HSurat EdaranTempat Hiburan
Advertisement Banner

Baca Juga

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan
KALTARA

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan

9 Juli 2026
MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif
Tarakan

MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif

9 Juli 2026
Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan
Tarakan

Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan

9 Juli 2026
Iraw Tengkayu Dibidik Naik Kelas, Pemkot Tarakan Kejar 45 Besar KEN
Tarakan

Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke JKN, Pemkot Buka Kanal Pengaduan

9 Juli 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Kendala SDM di RSUD dr. Jusuf SK
KALTARA

Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Kendala SDM di RSUD dr. Jusuf SK

9 Juli 2026
Pasokan Cabai dan Bawang Terbatas, Inflasi Kaltara Juni Capai 0,45 Persen
Tarakan

Pasokan Cabai dan Bawang Terbatas, Inflasi Kaltara Juni Capai 0,45 Persen

9 Juli 2026
Next Post
Polisi Amankan Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanjung Palas Utara

Polisi Amankan Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanjung Palas Utara

Buron, Tersangka Korupsi Hibah Dispar Kaltara Ditetapkan DPO

Buron, Tersangka Korupsi Hibah Dispar Kaltara Ditetapkan DPO

Hilal Tak Terlihat, Ramadhan 1447 H Resmi Mulai 19 Februari

Hilal Tak Terlihat, Ramadhan 1447 H Resmi Mulai 19 Februari

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAB Mulai Berlaku di Nunukan, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi Sistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3,149 Kg Sabu Dimusnahkan, Ditpolairud Ungkap Dua Jaringan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Susun Arah Pengembangan SPBE hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.