TARAKAN, Headlinews.id – Keterbukaan informasi publik menjadi agenda krusial dalam uji petik Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025. Dalam kunjungan ke kantor DKISP, tim Pansus menyoroti ketersediaan data hukum yang sulit dijangkau.
Ketua Pansus LKPJ, Barokah menegaskan peran DKISP sangat vital dalam menjembatani kebutuhan informasi digital antara pemerintah dan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya hambatan teknis pada platform informasi yang tersedia saat ini.
Fokus utama sorotan Pansus adalah website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang belum berfungsi secara optimal bagi publik. Website ini seharusnya menjadi wadah bagi warga untuk mengetahui setiap regulasi terbaru yang berlaku.
“Kami menerima banyak aspirasi, terutama dari kalangan akademisi dan mahasiswa, yang mengeluhkan sulitnya mencari produk hukum. Website JDIH dan portal Sekretariat DPRD harus segera dipulihkan fungsinya secara penuh,” ujar Barokah.
Pansus mendesak agar DKISP segera menjalin koordinasi intensif dengan Bagian Hukum Setda Kota Tarakan untuk sinkronisasi data.
Integrasi data diperlukan agar seluruh draf Peraturan Daerah (Perda) maupun Perwali dapat diunduh dengan mudah oleh siapa saja.
Digitalisasi produk hukum bukan sekadar tren teknologi, melainkan kewajiban pemerintah dalam menjalankan prinsip transparansi publik.
Barokah menilai masyarakat berhak mengetahui setiap aturan yang diproduksi tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit.
“Banyak mahasiswa yang mengeluh sulit mencari draf Perda atau produk hukum lainnya untuk bahan penelitian mereka. Kita ingin semua dokumen itu bisa diakses masyarakat hanya dengan satu klik saja,” tegas Barokah.
Selain masalah aksesibilitas, Pansus juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan domain dan keamanan server milik pemerintah daerah.
Hal ini untuk memastikan website layanan publik tidak sering mengalami kendala teknis atau gangguan akses bagi warga.
“Harapan kami website-website ini aktif kembali secepatnya. Jadi mahasiswa atau masyarakat tidak perlu lagi mondar-mandir ke kantor hanya untuk mencari berkas fisik atau draf aturan,” tambahnya lagi.
Pihak Pansus akan memasukkan poin keterbukaan informasi ini ke dalam draf rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2025. Evaluasi ini diharapkan memicu perbaikan kinerja layanan digital guna mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terbuka.
“Transparansi itu dimulai dari kemudahan akses data bagi rakyat. Jika website-nya saja tidak aktif, bagaimana masyarakat mau tahu apa saja yang sudah dikerjakan oleh pemerintah daerah,” tutup Barokah. (*/saf)








