TARAKAN, Headlinews.id – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, PT Meris Abadi Jaya menyatakan akan menunggu perhitungan resmi dari pemerintah terkait kewajiban kompensasi terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Raski Chudari mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk membahas persoalan tersebut.
Ia menegaskan, perusahaan tidak akan menentukan sendiri besaran kompensasi, melainkan menunggu hasil perhitungan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.
“Terkait hasil RDP tadi, kami nanti akan bertemu dengan Disnaker untuk membicarakan soal kompensasi yang terdampak dari pemecatan yang sudah dilakukan oleh PT Meris,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penentuan hak pekerja sepenuhnya mengacu pada hasil perhitungan instansi berwenang, termasuk mempertimbangkan masa kerja di perusahaan.
“Ya, itu nanti dari Disnaker yang menghitung apakah ada yang harus kami penuhi hak-haknya, mengingat baru satu bulan kerja di PT Meris,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan berkomitmen mengikuti hasil keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Kalau memang kita harus menyelesaikan hak-haknya ya harus kita selesaikan, supaya tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jumlah pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya sekitar 20 orang. Terdapat pula pekerja yang tidak melanjutkan karena faktor usia.
Ia menyebut sebagian pekerja telah memilih opsi lain di luar perusahaan, sementara sebagian lainnya masih menunggu kejelasan kompensasi.
“Kurang lebih 20 orang yang tidak kita perpanjang. Mengingat 49 orang itu sudah lanjut usia. Ada yang tidak mengambil kompensasi dan memilih bekerja di tempat lain yang kami rekomendasikan, ada juga yang menunggu kompensasi jika ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelesaian akan mengikuti mekanisme yang difasilitasi pemerintah.
“Nanti itu yang dilakukan oleh Disnaker, dihitung oleh Disnaker. Kita juga belum tahu hitungannya berapa,” pungkasnya. (saf)








