Kamis, April 30, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Putusan MK Tegaskan Kewenangan Baru Bawaslu, Prof Yahya: Demi Pemilu Berkeadilan  

by Ifransyah
17 September 2025
in Tarakan
A A
Putusan MK Tegaskan Kewenangan Baru Bawaslu, Prof Yahya: Demi Pemilu Berkeadilan   

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, saat memaparkan pandangan dalam diskusi strategis Bawaslu Kota Tarakan di Hotel Duta, Rabu (17/9/2025).

TARAKAN, Headlinews.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pokok bahasan utama dalam forum diskusi yang digelar Bawaslu Kota Tarakan di Hotel Duta, Rabu (17/9/2025).

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menilai keputusan tersebut bukan sekadar penambahan tugas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung lebih adil dan berimbang.

Menurutnya, pengawasan dalam pemilu memiliki makna filosofis sebagai mekanisme untuk menata sistem agar tidak timpang. Ia mengingatkan jika pengawasan dilakukan berlebihan tanpa aturan yang jelas, justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam praktik demokrasi.

“Dengan adanya putusan ini, pengawasan yang sebelumnya cenderung administratif sudah bergeser ke arah pengawasan substantif. Artinya, Bawaslu dituntut lebih aktif menjaga agar seluruh proses pemilu berorientasi pada keadilan,” kata Prof. Yahya dalam pemaparannya.

Ia menambahkan, peran Bawaslu sangat penting sebagai penyeimbang dalam penyelenggaraan pemilu. Ia mengutip pemikiran klasik Aristoteles tentang kekuasaan tanpa pengawasan akan mudah keluar jalur. Dalam konteks modern, Bawaslu diibaratkan sebagai mata ketiga yang menjaga objektivitas proses pemilu.

Prof. Yahya merinci terdapat empat poin penting dalam putusan MK tersebut. Pertama, penguatan kewenangan diarahkan untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Kedua, pengawasan kini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.

Ketiga, Bawaslu ditempatkan sebagai pengontrol terhadap keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mekanisme ini, menurutnya, dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.

“Setiap kebijakan KPU nantinya dapat diuji melalui Bawaslu, sehingga publik semakin percaya terhadap hasil pemilu,” jelasnya.

Keempat, seluruh kewenangan tambahan itu diarahkan untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Dengan begitu, rakyat memiliki jaminan bahwa suaranya benar-benar dilindungi melalui proses pemilu yang fair dan bermartabat.

Meski demikian, Prof. Yahya menegaskan perlunya pengaturan teknis yang matang agar kewenangan baru tidak justru berubah menjadi beban berlebihan bagi Bawaslu.

“Norma hukum harus dirumuskan secara tepat, supaya pengawasan dapat menghadirkan keseimbangan, bukan malah menimbulkan ketidakpastian,” tandasnya. (*/saf)

 

Tags: BawasluKPUpemilu 2025Pengawasan PemiluPutusan MKRektor UBTTarakanYahya Ahmad Zein
Advertisement Banner

Baca Juga

Polisi Pastikan May Day di Tarakan Aman, Tanpa Agenda Demo
Tarakan

Polisi Pastikan May Day di Tarakan Aman, Tanpa Agenda Demo

30 April 2026
Tanpa Demonstrasi, May Day 2026 di Kaltara Bergeser ke Aksi Sosial dan Dialog
Tarakan

Tanpa Demonstrasi, May Day 2026 di Kaltara Bergeser ke Aksi Sosial dan Dialog

30 April 2026
Apindo Kaltara Dukung May Day Tanpa Aksi, Tekankan Kolaborasi Pengusaha dan Buruh
Tarakan

Apindo Kaltara Dukung May Day Tanpa Aksi, Tekankan Kolaborasi Pengusaha dan Buruh

30 April 2026
May Day Tarakan Tanpa Aksi, Isu PKWT dan Kebebasan Berserikat Tetap Muncul
Tarakan

May Day Tarakan Tanpa Aksi, Isu PKWT dan Kebebasan Berserikat Tetap Muncul

30 April 2026
Fenomena Daycare di Tarakan Meningkat, Pengawasan Belum Menyeluruh
Tarakan

Fenomena Daycare di Tarakan Meningkat, Pengawasan Belum Menyeluruh

30 April 2026
Samsat Tarakan Perketat Pengawasan, Cegah Praktik Calo Pajak
Tarakan

Samsat Tarakan Perketat Pengawasan, Cegah Praktik Calo Pajak

29 April 2026
Next Post
Bawaslu Tarakan dan Kaltara Tekankan Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK

Bawaslu Tarakan dan Kaltara Tekankan Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK

Tana Tidung Raih Prevalensi Stunting Terendah di Kaltara 2024   

Tana Tidung Raih Prevalensi Stunting Terendah di Kaltara 2024  

Penuh Tawa, Film “Jadi Tuh Barang” Siap Meriahkan Layar Lebar Indonesia

Penuh Tawa, Film “Jadi Tuh Barang” Siap Meriahkan Layar Lebar Indonesia

Berita Populer

  • Satlantas Tarakan Tertibkan Pengendara di Sekitar SMA Negeri 1

    Satlantas Tarakan Tertibkan Pengendara di Sekitar SMA Negeri 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Dilirik Investor Qatar, Jajaki Peluang Migas dan Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Tarakan Belum Capai Target, Siswa Baru 69 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Halalbihalal IKAT, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Layanan Ekspor Disusun, Kaltara Bidik Pasar Asia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.