TARAKAN, Headlinews.id – Pola penyelundupan pakaian bekas dalam bentuk ball press di wilayah perbatasan Kalimantan Utara menunjukkan kecenderungan baru, dengan pelaku diduga berupaya menghindari penangkapan melalui cara meninggalkan barang saat operasi berlangsung.
Dalam sejumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan sejak 2025 hingga April 2026, pola tersebut tercatat berulang. Tiga kasus yang ditangani seluruhnya berakhir pada pengamanan barang bukti tanpa ditemukannya pelaku di lokasi kejadian.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utono menilai pola yang berulang itu menunjukkan adanya perubahan strategi dalam praktik penyelundupan di wilayah perbatasan.
“Dari beberapa kejadian yang kami tangani, pola yang muncul itu hampir sama. Barang sudah berada di lokasi yang ditentukan, sudah siap, tetapi saat petugas datang, pelaku tidak lagi berada di tempat. Kondisi seperti ini berulang dalam beberapa kasus terakhir,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, situasi tersebut membuat penanganan tidak dapat berhenti pada pengamanan barang bukti saja, melainkan perlu dilanjutkan dengan pengembangan informasi untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Kodaeral XIII yang turut membantu dalam pengamanan serta penguatan informasi di lapangan.
“Setiap temuan kami bawa ke gelar perkara bersama. Dari situ nanti dilihat lebih jauh apakah ini berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih besar dalam distribusi ilegal,” katanya.
Kasus terbaru tercatat pengungkapan 11 April lalu, saat petugas mengamankan 11 bal pakaian bekas ilegal yang kembali ditemukan tanpa pelaku di lokasi penindakan.
Wahyu menyebut, dalam praktik di lapangan, pelaku diduga semakin menghindari kontak langsung dengan aparat dengan meninggalkan barang di titik yang telah ditentukan sebelumnya.
“Yang kami lihat di lapangan, mereka seperti sudah mengatur agar tidak bertemu langsung dengan petugas. Barang ditinggalkan begitu saja di lokasi, sementara pelaku sudah tidak ada saat operasi dilakukan,” ujarnya.
Dari tiga kasus yang ditangani sejak 2025, satu di antaranya telah berakhir dengan pemusnahan barang bukti, sementara dua lainnya masih dalam proses administrasi penetapan status.
“Sebagian sudah sampai tahap pemusnahan, sementara yang lain masih mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Proses penetapan status barang bukti terbaru masih menunggu keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Begitu ada penetapan dari KPKNL, baru bisa kami lanjutkan ke proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Wahyu juga menyinggung tantangan pengawasan di wilayah perbatasan yang memiliki cakupan luas, sementara keterbatasan personel menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan di lapangan.
“Wilayah pengawasan kami ini cukup luas, baik darat maupun perairan. Dengan kondisi seperti itu, tentu tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan dari instansi lain. Karena itu sinergi dengan TNI dan Polri menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertukaran informasi antarinstansi menjadi salah satu faktor utama dalam mempercepat respons terhadap potensi penyelundupan.
Selain itu, pengawasan akan difokuskan pada pola distribusi yang mengarah pada strategi “low risk capture”, yakni upaya pelaku meminimalkan risiko tertangkap dengan meninggalkan barang di titik tertentu sebelum aparat tiba di lokasi sasaran.
“Informasi awal dari lapangan itu sangat menentukan. Dari situ kami bisa bergerak lebih cepat sebelum barang berpindah atau hilang dari pantauan,” katanya. (saf)










