Jumat, Juli 10, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pengumpulan Uang dan Barang Harus Berizin, Pemkot Tarakan Sosialisasikan Permensos  

by Redaksi 2
26 Juni 2025
in Tarakan
A A
Pengumpulan Uang dan Barang Harus Berizin, Pemkot Tarakan Sosialisasikan Permensos   

TARAKAN, Headlinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan tentang pentingnya memiliki izin saat melaksanakan pengumpulan uang dan barang. Sehingga, dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain, menekankan pengumpulan uang dan barang merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan dalam rangka bantuan kemanusiaan.

Namun, masih banyak organisasi yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya mengingatkan saja kembali kepada organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, lembaga masyarakat yang dalam catatan kami selalu melakukan pengumpulan uang dan barang ini,” ujar Arbain.

Arbain menjelaskan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa organisasi yang melaksanakan pengumpulan uang dan barang harus memiliki izin dan terdaftar di Kemenkumham.

“Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki izin,” kata Arbain.

Ia katakan, Pemkot Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan berupaya untuk mensosialisasikan peraturan tersebut agar organisasi masyarakat dan kemahasiswaan dapat memahami pentingnya memiliki izin.

Dalam sosialisasi ini, Arbain juga menjelaskan tentang prosedur pengajuan izin pengumpulan uang dan barang.

“Apabila ingin melaksanakan penggalangan dana untuk Tarakan harus dilengkapi izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan,” kata Arbain.

Sedangkan jika melaksanakan kegiatan serentak di kabupaten lain dalam satu provinsi maka harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.

Apabila melaksanakan kegiatan antar provinsi yang dananya untuk misi kemanusiaan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin dari Kemensos.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan dapat memahami pentingnya memiliki izin dalam pengumpulan uang dan barang.

“Penting dilaksanakan sosialisasi ini agar saat melaksanakan penggalangan dana maupun barang harus mengantongi izin sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Berita TarakanDinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat TarakanIzin Pengumpulan Uang dan BarangKemenkumhamOrganisasi KemahasiswaanOrganisasi KemasyarakatanPemkot TarakanPermensos Nomor 8 Tahun 2021
Advertisement Banner

Baca Juga

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan
KALTARA

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan

9 Juli 2026
MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif
Tarakan

MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif

9 Juli 2026
Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan
Tarakan

Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan

9 Juli 2026
Iraw Tengkayu Dibidik Naik Kelas, Pemkot Tarakan Kejar 45 Besar KEN
Tarakan

Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke JKN, Pemkot Buka Kanal Pengaduan

9 Juli 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Kendala SDM di RSUD dr. Jusuf SK
KALTARA

Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Kendala SDM di RSUD dr. Jusuf SK

9 Juli 2026
Pasokan Cabai dan Bawang Terbatas, Inflasi Kaltara Juni Capai 0,45 Persen
Tarakan

Pasokan Cabai dan Bawang Terbatas, Inflasi Kaltara Juni Capai 0,45 Persen

9 Juli 2026
Next Post
Kapolda Kaltara Laksanakan Bakti Religi di GSJA Anugerah Jelarai Tengah, Tanjung Selor

Kapolda Kaltara Laksanakan Bakti Religi di GSJA Anugerah Jelarai Tengah, Tanjung Selor

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL & CSR Awards 2025   

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL & CSR Awards 2025  

Balikpapan Menuju Kota Global yang Nyaman Dihuni   

Balikpapan Menuju Kota Global yang Nyaman Dihuni  

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAB Mulai Berlaku di Nunukan, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi Sistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3,149 Kg Sabu Dimusnahkan, Ditpolairud Ungkap Dua Jaringan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Susun Arah Pengembangan SPBE hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.