TARAKAN, Headlinews.id – Realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan di Kota Tarakan mencapai sekitar 61 persen dari target Rp2,1 miliar hingga akhir Juli 2026.
Meski menunjukkan tren positif, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui masih menghadapi tantangan dalam memastikan kesesuaian omzet yang dilaporkan wajib pajak karena sebagian besar tempat hiburan malam belum menerapkan sistem pencatatan transaksi yang memadai.
Kabid Pendapatan BPKAD Kota Tarakan, Lopo, mengatakan capaian tersebut berasal dari berbagai objek pajak hiburan, mulai dari bioskop, karaoke, hingga tempat hiburan malam.
“Untuk jasa hiburan tahun ini target kita Rp2,1 miliar. Sampai dengan Juli kemarin sudah tercapai di angka 61 persen. Artinya kita optimistis sampai akhir tahun bisa mencapai 100 persen,” katanya.
Lopo menjelaskan, penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan dihitung berdasarkan omzet usaha yang dilaporkan wajib pajak setiap bulan. Pemerintah daerah tidak menetapkan target berdasarkan jumlah minuman atau jumlah transaksi tertentu, karena penerimaan mengikuti perkembangan usaha masing-masing.
“Dia tidak bisa kita target. Jadi berapa yang didapat. Sama seperti restoran, tergantung banyak sedikitnya omzet penjualannya,” ujarnya.
Kontribusi penjualan minuman beralkohol terhadap PAD juga masuk berdasarkan kategori tempat usaha. Penjualan di tempat hiburan seperti bar dan kelab malam masuk dalam PBJT jasa kesenian dan hiburan, sedangkan penjualan di restoran masuk dalam PBJT jasa makanan dan minuman.
Untuk usaha yang masuk kategori kelab malam dan bar, tarif pajak yang dikenakan sebesar 40 persen dari nilai penjualan. Besaran tersebut dihitung dari transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
Lopo menyebut, tidak ada target khusus untuk penerimaan dari penjualan minuman beralkohol karena pemerintah menghitung berdasarkan omzet usaha.
Ia mengungkapkan, capaian sektor hiburan tahun ini masih melanjutkan penerimaan tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi PBJT jasa kesenian dan hiburan mencapai Rp2,107 miliar dari target Rp2,15 miliar atau sekitar 98 persen.
“Tahun lalu secara umum realisasi kita masih 98 persen. Dari target Rp2,15 miliar, kita dapat Rp2,107 miliar,” ungkapnya.
Namun, BPKAD masih menghadapi kendala dalam menguji kesesuaian laporan omzet wajib pajak. Sistem pemungutan yang menggunakan mekanisme self assessment membuat pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
“Perhitungannya kita belum bisa memastikan apakah benar-benar sesuai dengan omzet yang dia dapat, karena sistemnya masih self assessment,” kata Lopo.
Selain mekanisme pelaporan, kendala lain berasal dari pola pengelolaan usaha. Menurut Lopo, sebagian besar tempat hiburan malam masih menggunakan manajemen konvensional dan belum memiliki sistem pencatatan transaksi melalui kasir yang dapat menjadi pembanding laporan omzet.
“Kalau manajemen yang sudah cukup modern itu baru Icon. Selebihnya masih banyak yang menggunakan manajemen konvensional,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat proses pengawasan menjadi lebih sulit, terlebih sebagian pelaku usaha masih dikelola secara individual.
“Masih banyak yang belum memiliki pencatatan keuangan di kasir. Pelaku usaha juga banyak yang masih individual, sehingga pengawasannya memang menjadi tantangan,” ujarnya.
BPKAD mencatat terdapat 19 wajib pajak kategori karaoke dan kelab malam yang terdaftar di Kota Tarakan. Tingkat kepatuhan sektor hiburan malam masih menjadi perhatian karena aktivitas usaha berlangsung pada malam hari sehingga pengawasan tidak selalu mudah dilakukan.
Untuk meningkatkan kepatuhan, BPKAD telah melakukan pengawasan lapangan, berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha hiburan malam, serta menggandeng Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan dalam proses penagihan.
Pengawasan sektor hiburan juga menjadi salah satu perhatian setelah masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah turun ke lapangan, melakukan pengawasan ke lokasi tempat hiburan malam dan meminta seluruh pengelola melalui asosiasinya untuk berkontribusi terhadap PAD. Sampai Juli mereka mulai tertib membayar, walaupun kami belum bisa memastikan apakah omzet yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkas Lopo.(saf)










