TARAKAN, Headlinews.id– Keluarga SRS (42) akhirnya menyampaikan sikap atas kematian tahanan perkara penganiayaan tersebut. Ibu kandungnya, SN (65), menyatakan menerima kepergian SRS dan tidak akan menuntut pihak kepolisian.
Pernyataan itu dituangkan SN dalam surat tertanggal 17 September 2026, sehari setelah SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat. Surat tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Dalam surat itu, SN menyatakan ikhlas dan rida atas kepergian anaknya serta tidak akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak Polsek Tarakan Barat.
“Surat dari ibu SRS sudah kami terima. Beliau menyampaikan menerima kepergian anaknya dengan ikhlas dan rida, serta tidak akan menuntut pihak Polsek Tarakan Barat,” kata Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Erwin Manik, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya surat tersebut, Minggu (20/9/2026).
Sebelum meninggal, SRS menjalani proses hukum berdasarkan laporan yang dibuat SN sendiri pada 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menurut keterangan SN terjadi dalam tiga kejadian.
Dalam pemeriksaan, SN menyebut mengalami dugaan pemukulan pada bagian wajah, kemudian pemukulan di bagian belakang kepala. Pada kejadian lainnya, SRS disebut melempar botol minuman ke arah SN hingga menyebabkan memar dan luka dalam di bagian mata.
“Laporan itu berkaitan dengan beberapa kejadian dugaan kekerasan yang disampaikan oleh SN kepada penyidik. Keterangan tersebut menjadi dasar proses perkara terhadap SRS,” ujar Erwin.
SRS kemudian mulai ditahan di Polsek Tarakan Barat pada 13 September 2026. Tiga hari berselang, ia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Peristiwa tersebut ditindaklanjuti Propam Polda Kaltara dengan memeriksa rangkaian kejadian selama SRS berada di ruang tahanan. Keterangan petugas, dua tahanan lain dalam satu sel, rekaman CCTV dan temuan di lokasi menjadi bagian dari pendalaman.
“Pemeriksaan tetap berjalan meskipun keluarga sudah menyampaikan surat pernyataan. Semua keterangan dan temuan di lokasi masih kami cocokkan untuk melihat apa yang terjadi sebelum SRS ditemukan meninggal,” jelas Erwin.
Dugaan sementara sebelumnya mengarah pada percobaan bunuh diri. Namun, penyebab kematian belum menjadi kesimpulan akhir dan masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Perkara dugaan penganiayaan merupakan awal SRS menjalani proses hukum. Sedangkan peristiwa kematiannya diperiksa melalui proses tersendiri untuk mengetahui rangkaian kejadian yang terjadi di dalam tahanan,” pungkas Erwin. (saf)










