TARAKAN, Headlinews.id— Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular lahir pasca pandemi COVID-19 sebagai instrumen penting untuk melindungi masyarakat Kalimantan Utara dari potensi wabah di masa mendatang.
Sosialisasi mengenai perda ini digelar untuk meningkatkan pemahaman publik tentang langkah-langkah pencegahan penyakit menular serta peran berbagai pihak dalam implementasinya.
Supa’ad Hadianto, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Dapil Tarakan memimpin kegiatan sosialisasi tersebut di kafe Malabar Tarakan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui pentingnya perlindungan kesehatan dan memahami mekanisme yang sudah disiapkan pemerintah daerah.
“Perda ini dibuat untuk menghadapi kemungkinan wabah di masa depan. Wabah bisa menyerang siapa saja, tanpa memandang gender atau agama. Edukasi masyarakat menjadi kunci agar perlindungan kesehatan dapat berjalan efektif,” ujar Supa’ad.
Supa’ad menambahkan implementasi perda melibatkan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, dinas kesehatan, hingga BPJS Kesehatan.
“Kesadaran masyarakat dan dukungan fasilitas kesehatan menjadi fondasi keberhasilan langkah-langkah pencegahan yang telah diatur dalam perda ini. Semua pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan penyakit menular menyeluruh,” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi ini menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Supa’ad menyampaikan upaya pencegahan yang tepat akan menekan risiko penyebaran penyakit dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga Kaltara.
“Masyarakat perlu mengetahui mereka tidak sendiri. Dengan pemahaman yang baik dan sinergi antar pihak, kita dapat menghadapi tantangan kesehatan dengan lebih siap,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supa’ad juga memaparkan sosialisasi ini bagian dari upaya berkelanjutan DPRD untuk meningkatkan literasi kesehatan di masyarakat.
Ia berharap kegiatan seperti ini tidak hanya meningkatkan kesadaran, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Supa’ad menegaskan Perda Penanggulangan Penyakit Menular merupakan produk hukum daerah yang siap diimplementasikan demi keselamatan publik.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar setiap warga memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mencegah penyakit menular. Dengan kesadaran dan kerja sama, perlindungan kesehatan masyarakat di Kalimantan Utara dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (*/saf)











