TARAKAN, Headlinews.id— Pemahaman masyarakat terhadap Perda RTRW menjadi faktor penting agar penataan ruang di Kaltara berjalan tertib dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan kata Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman.
Menurut Jufri, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara (2017–2037) menjadi langkah strategis agar warga mengetahui arah pembangunan provinsi sekaligus memahami aturan baku terkait pemanfaatan ruang.
“Perda RTRW bukan hanya pedoman bagi pemerintah, tetapi juga acuan penting bagi masyarakat dalam mengelola dan menggunakan lahan dengan benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam RTRW menjadi faktor utama mencegah sengketa dan penyalahgunaan lahan.
“Dengan memahami aturan ini, warga dapat memanfaatkan lahan secara tepat dan menghindari konflik yang mungkin muncul di kemudian hari,” kata Jufri.
Jufri juga menekankan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberi informasi, tetapi membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ruang.
“Masyarakat yang aktif memahami dan menerapkan aturan akan membantu terciptanya penataan ruang yang tertib, sehingga pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat maksimal bagi seluruh warga,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Perda RTRW. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda akan mendapatkan sanksi sesuai aturan. Hal ini perlu dipahami agar semua pihak bertanggung jawab dalam pemanfaatan lahan,” tegas Jufri.
Lebih jauh, Ketua Komisi III DPRD Kaltara ini menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap RTRW akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltara.
Dengan keterlibatan masyarakat yang maksimal, setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan, meminimalkan risiko kesalahan penggunaan lahan, dan memastikan setiap proyek memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Pemanfaatan ruang yang tertib bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat. Dengan aturan yang dipahami dan diterapkan, seluruh pembangunan di Kaltara dapat berlangsung aman, terarah, dan memberi manfaat luas,” tutup Jufri.(*/saf)











