Jumat, November 6, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pengawas Ingatkan Intracawood, Pembayaran Upah Tak Boleh Melanggar Aturan

by Redaksi 2
4 November 2026
in Tarakan
A A
Pengawas Ingatkan Intracawood, Pembayaran Upah Tak Boleh Melanggar Aturan

Pengawas Ketenagakerjaan Madya Disnaker Provinsi Kalimantan Utara, Indra, memberikan penjelasan mengenai ketentuan pembayaran upah dalam RDP persoalan PT Intracawood Manufacturing di DPRD Tarakan, Rabu (4/11/26).

TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan pembayaran upah yang berulang di PT Intracawood Manufacturing belum diikuti pemeriksaan resmi oleh pengawas ketenagakerjaan. Disnaker Provinsi Kalimantan Utara mengakui belum menerima pengaduan pekerja, meskipun persoalan pemenuhan hak karyawan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan.

Pengawas Ketenagakerjaan Madya Disnaker Provinsi Kalimantan Utara, Indra, mengatakan penanganan persoalan tersebut saat ini masih berada dalam ranah hubungan industrial melalui mediasi. Pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak pekerja.

“Sejauh ini kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kita masih melihat persoalan ini sebagai dugaan adanya pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tentu harus ada proses pemeriksaan,” ujar Indra saat ditemui usai RDP di DPRD Tarakan, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA
  • Atasi Genangan Jalan Gajah Mada, DPRD Tarakan Siapkan Penanganan Bertahap
  • Aksi Ratusan Mahasiswa Tarakan, Tuntut Pencabutan Polisi Tidur di Ladang
  • Pemeliharaan Jalan Gajah Mada Disiapkan, Jufri Tekankan Perbaikan Drainase

Belum adanya pengaduan resmi membuat persoalan tersebut belum masuk ke tahap pemeriksaan ketenagakerjaan. Padahal, persoalan pembayaran upah di perusahaan tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Kondisi berulang itu juga menjadi catatan dari sudut pandang pengawasan.

Indra menilai manajemen semestinya dapat mengambil pelajaran dari persoalan sebelumnya untuk mengantisipasi kejadian serupa. Menurutnya, kondisi yang pernah dialami perusahaan dapat menjadi dasar menyusun langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan operasional maupun keuangan.

“Kalau kita melihat polanya, ini seperti kejadian yang berulang. Dari kacamata pengawas, kondisi seperti ini sebenarnya sudah pernah terjadi. Seharusnya pihak manajemen menyikapi hal-hal yang memungkinkan terjadi berdasarkan pengalaman sebelumnya,” katanya.

Mengenai pembayaran upah secara bertahap, Indra menegaskan perusahaan tetap harus mematuhi ketentuan pengupahan. Kesepakatan antara pekerja dan manajemen melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat menjadi ruang untuk membicarakan penyelesaian, tetapi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Tiga Personel Polres Tarakan Purna Tugas, Pengabdian Diantar dengan Pedang Pora

Ia menjelaskan, pembayaran upah harus dilakukan sesuai waktu yang telah diperjanjikan. Ketentuan pengupahan juga mengatur jangka waktu pembayaran tidak boleh lebih dari satu bulan. Sementara pembayaran upah secara keseluruhan pada setiap periode dan tanggal pembayaran diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pada dasarnya mereka memiliki PKB sendiri. Mereka yang membuat, sehingga kedua pihak juga harus menindaklanjuti dan menaati aturan yang sudah disepakati. Kalau ada persoalan seperti ini, sebaiknya ditempuh langkah musyawarah untuk mencari penyelesaian,” jelasnya.

Indra juga mengingatkan musyawarah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak pekerja. Kesepakatan pembayaran bertahap harus tetap memperhatikan ketentuan jumlah upah dan batas waktu pembayaran.

“Kalau menggunakan mekanisme pembayaran bertahap, jangan sampai akumulasinya kurang dari upah minimum. Kemudian waktunya juga tidak boleh lebih dari satu bulan. Jangan sampai upah untuk satu periode justru baru dibayarkan pada bulan berikutnya lagi,” tegasnya.

Selain persoalan pembayaran upah, dalam RDP juga muncul usulan agar kondisi keuangan perusahaan diaudit. Usulan tersebut berkaitan dengan penjelasan manajemen mengenai kesulitan arus kas yang menjadi salah satu alasan pembayaran upah belum diselesaikan secara penuh.

Namun, Indra menegaskan audit keuangan perusahaan bukan bagian dari kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Pekerja dapat meminta perusahaan melakukan audit, baik secara internal maupun dengan melibatkan pihak ketiga. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses audit tersebut.

“Kalau audit, itu bukan wilayah kami. Pekerja bisa meminta perusahaan melakukan audit, termasuk meminta pihak ketiga untuk melakukan pemeriksaan. Namun, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” terangnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Indra menyebut penanganannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan. Persoalan ketenagakerjaan dapat memiliki konsekuensi pidana maupun administratif. Penanganan masing-masing berada pada jalur dan kewenangan yang berbeda.

Baca Juga  Ketua PURT DPD RI Hasan Basri: IKN Harus Selesai Tepat Waktu, Kawal Target 70 Persen Hutan dan Berdampak ke Kaltara  

Ia juga menjelaskan agenda kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke PT Intracawood Manufacturing pada Kamis (5/11) bukan merupakan inspeksi mendadak. Kegiatan tersebut lebih diarahkan untuk melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.

“Intinya upaya yang dilakukan tetap untuk memediasi. Mungkin dari pertemuan hari ini masih ada hal yang membutuhkan pembuktian di lapangan, sehingga kunjungan besok bisa melihat langsung kondisi perusahaan,” tandasnya. (saf)

 

Tags: Disnaker KaltaraDPRD TarakanHubungan IndustrialIntracawoodketenagakerjaan Tarakanpembayaran upahpengawas ketenagakerjaanPerjanjian Kerja BersamaPT Intracawood Manufacturingupah pekerja
Advertisement Banner

Baca Juga

Sidak Dini Hari di Lapas Tarakan, Tim Gabungan Sita 44 HP dan Dua Bong
Tarakan

Sidak Dini Hari di Lapas Tarakan, Tim Gabungan Sita 44 HP dan Dua Bong

5 November 2026
Polda Kaltara Bongkar 80 Kasus Narkoba, 42 Kg Sabu Gagal Beredar
KALTARA

Polda Kaltara Bongkar 80 Kasus Narkoba, 42 Kg Sabu Gagal Beredar

5 November 2026
Perkuat Infrastruktur Jalan, Satgas TMMD Ke-130 Tarakan Garap Saluran Drainase
Tarakan

Perkuat Infrastruktur Jalan, Satgas TMMD Ke-130 Tarakan Garap Saluran Drainase

5 November 2026
Tanamkan Nilai Bela Negara, Satgas TMMD Ke-130 Perkuat Nasionalisme Pelajar
Tarakan

Tanamkan Nilai Bela Negara, Satgas TMMD Ke-130 Perkuat Nasionalisme Pelajar

5 November 2026
Satgas TMMD Ke-130 Tarakan Tuntaskan Rehab Rumah Ibu Cristin di Kelurahan Pamusian
Tarakan

Satgas TMMD Ke-130 Tarakan Tuntaskan Rehab Rumah Ibu Cristin di Kelurahan Pamusian

5 November 2026
TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Sumur Bor Melalui Program TMMD Ke-130
Tarakan

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Sumur Bor Melalui Program TMMD Ke-130

5 November 2026
Next Post
Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Wamenkeu Ingatkan 214 Penerima LPDP Kembali dan Mengabdi untuk Indonesia

Wamenkeu Ingatkan 214 Penerima LPDP Kembali dan Mengabdi untuk Indonesia

Tiga Kanal Digital Dioptimalkan untuk Permudah Akses Informasi di Kaltim

Tiga Kanal Digital Dioptimalkan untuk Permudah Akses Informasi di Kaltim

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Harta Bersama Diduga Dijaminkan Kredit Rp1 Miliar, Kuasa Hukum RS Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Penindakan Perbatasan, Bea Cukai Hibahkan Barang Bernilai Rp290 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Pembongkaran Rumah Diduga Bandar Sabu di Nunukan, H Disebut Libatkan Anak Muda Jadi Kurir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.