TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan pembayaran upah yang berulang di PT Intracawood Manufacturing belum diikuti pemeriksaan resmi oleh pengawas ketenagakerjaan. Disnaker Provinsi Kalimantan Utara mengakui belum menerima pengaduan pekerja, meskipun persoalan pemenuhan hak karyawan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan.
Pengawas Ketenagakerjaan Madya Disnaker Provinsi Kalimantan Utara, Indra, mengatakan penanganan persoalan tersebut saat ini masih berada dalam ranah hubungan industrial melalui mediasi. Pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak pekerja.
“Sejauh ini kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kita masih melihat persoalan ini sebagai dugaan adanya pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tentu harus ada proses pemeriksaan,” ujar Indra saat ditemui usai RDP di DPRD Tarakan, Rabu (4/11/2026).
Belum adanya pengaduan resmi membuat persoalan tersebut belum masuk ke tahap pemeriksaan ketenagakerjaan. Padahal, persoalan pembayaran upah di perusahaan tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Kondisi berulang itu juga menjadi catatan dari sudut pandang pengawasan.
Indra menilai manajemen semestinya dapat mengambil pelajaran dari persoalan sebelumnya untuk mengantisipasi kejadian serupa. Menurutnya, kondisi yang pernah dialami perusahaan dapat menjadi dasar menyusun langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan operasional maupun keuangan.
“Kalau kita melihat polanya, ini seperti kejadian yang berulang. Dari kacamata pengawas, kondisi seperti ini sebenarnya sudah pernah terjadi. Seharusnya pihak manajemen menyikapi hal-hal yang memungkinkan terjadi berdasarkan pengalaman sebelumnya,” katanya.
Mengenai pembayaran upah secara bertahap, Indra menegaskan perusahaan tetap harus mematuhi ketentuan pengupahan. Kesepakatan antara pekerja dan manajemen melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat menjadi ruang untuk membicarakan penyelesaian, tetapi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pembayaran upah harus dilakukan sesuai waktu yang telah diperjanjikan. Ketentuan pengupahan juga mengatur jangka waktu pembayaran tidak boleh lebih dari satu bulan. Sementara pembayaran upah secara keseluruhan pada setiap periode dan tanggal pembayaran diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pada dasarnya mereka memiliki PKB sendiri. Mereka yang membuat, sehingga kedua pihak juga harus menindaklanjuti dan menaati aturan yang sudah disepakati. Kalau ada persoalan seperti ini, sebaiknya ditempuh langkah musyawarah untuk mencari penyelesaian,” jelasnya.
Indra juga mengingatkan musyawarah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak pekerja. Kesepakatan pembayaran bertahap harus tetap memperhatikan ketentuan jumlah upah dan batas waktu pembayaran.
“Kalau menggunakan mekanisme pembayaran bertahap, jangan sampai akumulasinya kurang dari upah minimum. Kemudian waktunya juga tidak boleh lebih dari satu bulan. Jangan sampai upah untuk satu periode justru baru dibayarkan pada bulan berikutnya lagi,” tegasnya.
Selain persoalan pembayaran upah, dalam RDP juga muncul usulan agar kondisi keuangan perusahaan diaudit. Usulan tersebut berkaitan dengan penjelasan manajemen mengenai kesulitan arus kas yang menjadi salah satu alasan pembayaran upah belum diselesaikan secara penuh.
Namun, Indra menegaskan audit keuangan perusahaan bukan bagian dari kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Pekerja dapat meminta perusahaan melakukan audit, baik secara internal maupun dengan melibatkan pihak ketiga. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses audit tersebut.
“Kalau audit, itu bukan wilayah kami. Pekerja bisa meminta perusahaan melakukan audit, termasuk meminta pihak ketiga untuk melakukan pemeriksaan. Namun, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” terangnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Indra menyebut penanganannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan. Persoalan ketenagakerjaan dapat memiliki konsekuensi pidana maupun administratif. Penanganan masing-masing berada pada jalur dan kewenangan yang berbeda.
Ia juga menjelaskan agenda kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke PT Intracawood Manufacturing pada Kamis (5/11) bukan merupakan inspeksi mendadak. Kegiatan tersebut lebih diarahkan untuk melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
“Intinya upaya yang dilakukan tetap untuk memediasi. Mungkin dari pertemuan hari ini masih ada hal yang membutuhkan pembuktian di lapangan, sehingga kunjungan besok bisa melihat langsung kondisi perusahaan,” tandasnya. (saf)










