TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama pemerintah kabupaten/kota dan PT Pertamina Patra Niaga membentuk tim bersama untuk memperkuat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltara, Muhammad Gozali, S.E., M.H., saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (11/5/2026).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie tersebut membahas berbagai persoalan distribusi BBM subsidi, mulai dari dugaan pengetapan, antrean panjang di Kabupaten Bulungan.
Gozali menyampaikan bahwa usulan dari hasil rapat dengan DPRD dan yang terkait akan segera disampaikan ke Gubernur Kaltara untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Pemprov Kaltara melalui Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., telah menetapkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.4/66/2026 Tentang Tim Koordinasi Pengendalian Pendistribusian BBM dan LPG 3 KG Provinsi Kaltara Tahun 2026, dan keputusan ini juga ada di kabupaten/kota dengan substansi urusannya sama.
“Untuk Bulungan umumnya dan khususnya di Tanjung Selor akan dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bulungan terkait saran dibentuknya tim terpadu,” kata Gozali.
Gozali juga mengapresiasi DPRD Kaltara yang telah menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait distribusi energi bersubsidi di daerah.
Ia mengungkapkan, kuota BBM bersubsidi untuk Kaltara masih terbatas. Untuk Pertalite hanya sekitar 51,75 persen, solar 82,92 persen, dan LPG 3 kilogram sekitar 31,82 persen.
Lebih jauh, Gozali memaparkan proses penerbitan kuota BBM dan LPG bersubsidi dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Kuota tersebut meliputi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti Solar dan Minyak Tanah, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, serta LPG Tabung 3 Kilogram.
Tahap pertama dimulai dari surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) kepada pemprov untuk meminta usulan kuota.
Selanjutnya, pemprov meneruskan surat tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun kebutuhan kuota di daerah masing-masing. Setelah itu, pemprov merekap seluruh usulan dan melakukan rapat verifikasi.
Hasil verifikasi kemudian disampaikan ke BPH Migas untuk usulan kuota BBM subsidi dan ke Dirjen Migas untuk usulan LPG Tabung 3 Kilogram.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan subsidi energi nasional bersama Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan. Tahap terakhir yaitu penetapan kuota oleh pemerintah pusat, baik untuk BBM subsidi maupun LPG Tabung 3 Kilogram.
Karena itu, Gozali berharap dukungan DPRD Kaltara untuk bersama-sama memperjuangkan penambahan kuota ke Dirjen Migas, mengingat Kaltara merupakan wilayah perbatasan.
“Kalau ada persoalan di lapangan segera sampaikan ke tim pengawas atau tim terpadu agar bisa segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Gozali berharap sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD, Pertamina, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. (*/dkisp)








