NUNUKAN, Headlinews.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nunukan segera dilakukan uji publik untuk meminta tanggapan masyarakat.
Ketiga Ranperda itu diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Kemudian yang terakhir, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
Kasubag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin mengatakan, uji publik terhadap tiga Ranperda itu akan dilakukan pada Februari 2025 mendatang.
Melalui uji publik itu nantinya, diharapkan ada masukan yang didapatkan dari masyarakat, demi memperkaya substansi peraturan daerah yang akan diterapkan.
“Uji publik ini juga memberikan kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan atau saran terkait pelaksanaan kebijakan ini,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Diungkap Herwin, ketiga Ranperda itu sebelumnya telah dilakukan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan.
Ia membeberkan, Ranperda ini memiliki tujuan strategis dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.
“Termasuk juga sudah di konsultasikan kepada tim ahli di Makassar,” bebernya.
Dijelaskan, seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian peraturan dengan kebutuhan masyarakat.
Seperti, saat proses konsultasi diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga. Sehingga, Ranperda yang diusulkan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan harapan dan kondisi sosial masyarakat yang ada,” jelasnya.








