Home » KRIMINAL » Dapat Upah RM1,3 ribu, Tekong PMI Ilegal Diamankan  

Dapat Upah RM1,3 ribu, Tekong PMI Ilegal Diamankan  

redaksi 24 Jan 2025 18

NUNUKAN, Headlinews.id– Satu orang pelaku penyeludupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal berhasil diamankan, pada Kamis (23/1/2025).

Pria berinisial SOF (27) yang diamankan ini, lantaran diduga sebagai tekong atau pelaku penyeludupan calon PMI melalui jalur tikus.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi HUMAS, IPDA

Zainal Yusuf mengungkapkan, pelaku diamankan di Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur.

“Saat diamankan, anggota langsung lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya, Jum’at (24/1/2025).

Zainal menjelaskan, SOF memfasilitasi keberangkatan para calon PMI tanpa dokumen resmi keimigrasian dan tidak melalui pos pengecekan imigrasi.

Dari setiap calon PMI yang diloloskannya ke wilayah Malaysia, pelaku meminta bayaran sebesar RM 1,3 ribu tinggit atau setara Rp4,5 juta per orang.

“(pembayaran RM 1,3 ribu) itu masing-masing orang. Apabila ada barang calon PMI, dia (pelaku) meminta tambahan bayaran sebesar Rp500 ribu lagi,” ungkapnya.

Diungkap Zainal, penangkapan terhadap pelaku SOF ini berawal ketika kepolisian mengamankan tiga orang calon PMI yang hendak berangkat menuju Malaysia.

Dari pemeriksaan tiga penumpang kapal laut yang turun di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Polisi curiga dengan gerak-gerik ketiganya, dan menemukan bahwa ketiganya adalah calon PMI ilegal.

“Saat diintrogasi, mereka mengaku di fasilitisi oleh SOF. Makanya langsung kita kembangkan dan SOF berhasil kita amankan dirumahnya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari SOF, termasuk tiga lembar tiket kapal Pelni, tiga kartu kerja Malaysia, satu unit HP Poco X3 warna hitam, dan satu unit HP Realme 12 warna hitam.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Pasal 120 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kita masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (rn)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur  

redaksi

14 Jun 2025

KUKAR,Headlinews.id– Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa …

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

redaksi

14 Jun 2025

BALIKPAPAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30). Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka …

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

redaksi

12 Jun 2025

BERAU,Headlinews.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika …

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan  

redaksi

12 Jun 2025

PASER – Headlinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/6/2025) sore, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan, pengungkapan …

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG REDEB,Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 13.40 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto …

Oknum Polisi Bripka MA Tersangka Kasus Sabu, Sidang Etik Diserahkan ke Propam  

redaksi

08 Jun 2025

TARAKAN, Headlinews.id– Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial MA akhirnya resmi menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. MA sebelumnya diamankan personel Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu, pengembangan dari penangkapan 3 orang warga sipil. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho melalui Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menuturkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan …

Hot Categories