Kamis, Oktober 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober

by Redaksi 2
29 Oktober 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 107 Perkara Selama Oktober

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan memimpin pemusnahan barang bukti dari 41 perkara pidana dalam kegiatan di Tarakan, Kamis (29/10/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Barang bukti dari puluhan perkara pidana dengan jenis pelanggaran berbeda dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dalam dua kegiatan sepanjang Oktober 2026. Pada pemusnahan Kamis (29/10/2026), sebanyak 41 perkara tercatat, menambah 66 perkara yang telah dimusnahkan pada 13 Oktober.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Herbeth Pesta Hutapea melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Gandhi Muchlisin, S.H., M.H., menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Tujuan kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan terhadap status barang bukti. Barang-barang ini dimusnahkan supaya tidak dapat dipergunakan lagi, sekaligus menjaga kerawanan, sebab sebagian besar barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti perkara narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA
  • Starlink Masuk 42 Lokasi Bulungan, Sekolah dan Puskesmas Ikut Terjangkau
  • Gugat Aturan Bakar Lahan Ke MK, Mahasiswa Kaltara Persoalkan Risiko Kabut Asap
  • PLBN Sebatik Uji Coba Layanan Internasional, Sejumlah Fasilitas dan Personel Masih Perlu Ditambah

Pada kegiatan 29 Oktober, perkara narkotika mendominasi dengan jumlah 23 perkara. Selain itu, terdapat tujuh perkara perlindungan anak dan kekerasan seksual, enam perkara pencurian, penipuan dan penggelapan, serta masing-masing satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), penganiayaan dan pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam. Dua perkara lainnya berkaitan dengan ITE dan pemalsuan.

Sementara itu, pemusnahan pada 13 Oktober mencakup 66 perkara. Rinciannya meliputi 33 perkara narkotika, 14 perkara pencurian dan penadahan, tujuh perkara penganiayaan dan pengeroyokan, enam perkara perlindungan anak, dua perkara kepemilikan senjata tajam, serta empat perkara lain yang mencakup ITE, perjudian, dan pemalsuan.

Gandhi menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik barang bukti. Barang bukti narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan saksi.

Baca Juga  Proses Transparan, DPRD Kaltara Pastikan Seleksi KPID Berjalan Profesional

“Cara pemusnahannya, kita melihat jenis dan kualitas barangnya. Barang bukti narkotika tidak mungkin dilakukan pembakaran, sehingga dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air dan menggunakan bahan lain supaya tidak bisa digunakan lagi. Mekanismenya mirip seperti yang dilakukan teman-teman di Polres, dengan melibatkan saksi, tetapi prinsipnya sama, supaya barang bukti itu tidak dipergunakan lagi,” jelasnya.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara perlindungan anak, kepemilikan senjata tajam, dan pemalsuan dokumen. Salah satu barang yang terlihat dalam kegiatan tersebut berupa alat pres yang berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen.

Adapun barang bukti yang dibakar sebagian besar berupa pakaian dari perkara perlindungan anak. Menurut Gandhi, pakaian tersebut dimusnahkan setelah pihak korban tidak menginginkannya kembali.

“Kalau yang dibakar tadi, itu untuk perkara sebagian besar dari perlindungan anak. Ada pakaian-pakaian yang memang dari pihak korban sudah tidak menginginkan lagi untuk diambil,” katanya.

Penanganan barang bukti juga mengikuti status yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Barang yang dirampas untuk dimusnahkan diproses sesuai putusan tersebut, sedangkan barang yang dirampas untuk negara dapat ditangani melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk kegiatan hari ini, seluruh barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang dirampas untuk dimusnahkan. Namun, kami juga akan melakukan lelang, karena ada barang-barang yang dirampas untuk negara,” ujar Gandhi.

Kejari Tarakan menargetkan enam kali pemusnahan barang bukti sepanjang 2026. Kegiatan pada 29 Oktober menjadi pelaksanaan keempat, sehingga masih tersisa dua agenda yang direncanakan berlangsung pada November dan Desember.

Gandhi mengatakan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Frekuensi kegiatan tersebut turut mengurangi volume barang bukti yang masih tersimpan di Kejari Tarakan.

Baca Juga  Wali Kota Tarakan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebengkok  

Ia memperkirakan dua agenda pemusnahan tersisa dapat dilaksanakan sebelum pergantian tahun, dengan satu kegiatan pada November dan satu kegiatan lainnya pada Desember.

“Kalau melihat volume barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Tarakan, sampai saat ini sudah hampir habis karena kita sudah sering melakukan pemusnahan. Mungkin masih bisa dilakukan dua kali lagi untuk tahun ini, kemungkinan satu kali pada bulan depan dan satu kali pada Desember,” tandasnya. (saf)

 

Tags: Gandhi MuchlisinKalimantan Utarakejaksaan negeri tarakanKejari TarakanNarkotika Tarakanpemusnahan barang buktiPenegakan Hukumperkara pidana
Advertisement Banner

Baca Juga

KP Balam Bongkar Dugaan Perekrutan PMI Nonprosedural ke Malaysia
KALTARA

KP Balam Bongkar Dugaan Perekrutan PMI Nonprosedural ke Malaysia

29 Oktober 2026
TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas
Tarakan

TMMD Tarakan Hadirkan Air Bersih dan Bedah Rumah, Warga Diajak Manfaatkan Fasilitas

29 Oktober 2026
Usai Evaluasi Wasev, Satgas TMMD Tarakan Benahi Tanjakan dan Drainase Jalan
Tarakan

Usai Evaluasi Wasev, Satgas TMMD Tarakan Benahi Tanjakan dan Drainase Jalan

29 Oktober 2026
Rahmawati Zainal Siapkan Pelatihan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Gratis bagi Kreator Muda Kaltara
KALTARA

Rahmawati Zainal Siapkan Pelatihan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Gratis bagi Kreator Muda Kaltara

29 Oktober 2026
Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan
Tarakan

Dari Busana Adat hingga Pesan Persatuan, Begini Upacara Sumpah Pemuda Polres Tarakan

28 Oktober 2026
135 Pelaku Ekraf Terdata di Tarakan, Pendaftaran Merek Terkendala Biaya
KALTARA

135 Pelaku Ekraf Terdata di Tarakan, Pendaftaran Merek Terkendala Biaya

28 Oktober 2026
Next Post
KP Balam Bongkar Dugaan Perekrutan PMI Nonprosedural ke Malaysia

KP Balam Bongkar Dugaan Perekrutan PMI Nonprosedural ke Malaysia

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.