TARAKAN, Headlinews.id – Barang bukti dari puluhan perkara pidana dengan jenis pelanggaran berbeda dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dalam dua kegiatan sepanjang Oktober 2026. Pada pemusnahan Kamis (29/10/2026), sebanyak 41 perkara tercatat, menambah 66 perkara yang telah dimusnahkan pada 13 Oktober.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Herbeth Pesta Hutapea melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Gandhi Muchlisin, S.H., M.H., menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Tujuan kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan terhadap status barang bukti. Barang-barang ini dimusnahkan supaya tidak dapat dipergunakan lagi, sekaligus menjaga kerawanan, sebab sebagian besar barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti perkara narkotika,” ujarnya.
Pada kegiatan 29 Oktober, perkara narkotika mendominasi dengan jumlah 23 perkara. Selain itu, terdapat tujuh perkara perlindungan anak dan kekerasan seksual, enam perkara pencurian, penipuan dan penggelapan, serta masing-masing satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), penganiayaan dan pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam. Dua perkara lainnya berkaitan dengan ITE dan pemalsuan.
Sementara itu, pemusnahan pada 13 Oktober mencakup 66 perkara. Rinciannya meliputi 33 perkara narkotika, 14 perkara pencurian dan penadahan, tujuh perkara penganiayaan dan pengeroyokan, enam perkara perlindungan anak, dua perkara kepemilikan senjata tajam, serta empat perkara lain yang mencakup ITE, perjudian, dan pemalsuan.
Gandhi menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik barang bukti. Barang bukti narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan saksi.
“Cara pemusnahannya, kita melihat jenis dan kualitas barangnya. Barang bukti narkotika tidak mungkin dilakukan pembakaran, sehingga dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air dan menggunakan bahan lain supaya tidak bisa digunakan lagi. Mekanismenya mirip seperti yang dilakukan teman-teman di Polres, dengan melibatkan saksi, tetapi prinsipnya sama, supaya barang bukti itu tidak dipergunakan lagi,” jelasnya.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara perlindungan anak, kepemilikan senjata tajam, dan pemalsuan dokumen. Salah satu barang yang terlihat dalam kegiatan tersebut berupa alat pres yang berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen.
Adapun barang bukti yang dibakar sebagian besar berupa pakaian dari perkara perlindungan anak. Menurut Gandhi, pakaian tersebut dimusnahkan setelah pihak korban tidak menginginkannya kembali.
“Kalau yang dibakar tadi, itu untuk perkara sebagian besar dari perlindungan anak. Ada pakaian-pakaian yang memang dari pihak korban sudah tidak menginginkan lagi untuk diambil,” katanya.
Penanganan barang bukti juga mengikuti status yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Barang yang dirampas untuk dimusnahkan diproses sesuai putusan tersebut, sedangkan barang yang dirampas untuk negara dapat ditangani melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kegiatan hari ini, seluruh barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang dirampas untuk dimusnahkan. Namun, kami juga akan melakukan lelang, karena ada barang-barang yang dirampas untuk negara,” ujar Gandhi.
Kejari Tarakan menargetkan enam kali pemusnahan barang bukti sepanjang 2026. Kegiatan pada 29 Oktober menjadi pelaksanaan keempat, sehingga masih tersisa dua agenda yang direncanakan berlangsung pada November dan Desember.
Gandhi mengatakan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Frekuensi kegiatan tersebut turut mengurangi volume barang bukti yang masih tersimpan di Kejari Tarakan.
Ia memperkirakan dua agenda pemusnahan tersisa dapat dilaksanakan sebelum pergantian tahun, dengan satu kegiatan pada November dan satu kegiatan lainnya pada Desember.
“Kalau melihat volume barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Tarakan, sampai saat ini sudah hampir habis karena kita sudah sering melakukan pemusnahan. Mungkin masih bisa dilakukan dua kali lagi untuk tahun ini, kemungkinan satu kali pada bulan depan dan satu kali pada Desember,” tandasnya. (saf)








