SAMARINDA, Headlinews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuat gebrakan baru di awal tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik yang saat ini memimpin Pemerintahan Provinsi Kaltim mengeluarkan kebijakan dengan memberikan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif yang akan mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025 itu merupakan pajak terendah di Indonesia.
Penurunan dilakukan pada tarif PKB, yakni sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB. Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen dengan tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Terdapat Penurunan sebesar 0,422 persen.
Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.
Selain itu, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0 persen.
“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat Konferensi Pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).
Konferensi pers seputar pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan pajak baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.
“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” jelas Akmal.
Lebih jauh diungkapkan Akmal, hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di sini.
Kebijakan penurunan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat Benua Etam tidak membeli kendaraan di luar Kaltim. (*)










