TARAKAN, Headlinews.id – Ketidaklengkapan dokumen masih menjadi salah satu kendala yang ditemui dalam pelayanan karantina. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara menghadirkan layanan konsultasi digital melalui SIKARTA (Karantina Real-time Assistant) agar pengguna jasa mendapat informasi langsung dari petugas.
Kepala BKHIT Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, sebagian pengguna jasa masih belum memahami dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan layanan karantina. Kondisi tersebut membuat petugas perlu memberikan penjelasan lebih rinci agar proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, persoalan kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang sering ditemui, seperti pada pengiriman komoditas tertentu yang membutuhkan dokumen pendukung dari instansi terkait.
“Pemohon itu kebanyakan bisa jadi ada kekurangan dokumen lain yang dipersyaratkan. Contohnya mengirim ayam, ayam itu memerlukan sertifikat veteriner yang dikeluarkan instansi terkait. Mereka membawa ayamnya saja, tetapi belum mengetahui sebelum masuk karantina ada dokumen lain yang harus disiapkan,” ujar Ichi.
Ia menegaskan, petugas pelayanan tidak hanya menyampaikan kekurangan persyaratan, tetapi juga memberikan arahan mengenai langkah yang harus dilakukan pengguna jasa.
“Tidak bisa hanya bilang kurang ini lalu ditolak. Harus disampaikan, Bapak kurang ini, mengurusnya di sini. Kalau perlu diberikan kontak dan informasi tempat pengurusannya. Jadi layanan itu harus memberikan solusi,” katanya.
Salah satu inovasi yang dikembangkan BKHIT Kaltara adalah SIKARTA atau Karantina Real-time Assistant. Layanan tersebut memberikan ruang konsultasi langsung antara pengguna jasa dengan petugas karantina melalui platform Zoom selama jam pelayanan.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan BKHIT Kaltara Moh Lambang Pribadi menjelaskan, SIKARTA dibuat agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak harus datang langsung ke kantor hanya untuk memperoleh informasi awal terkait layanan karantina.
“Kalau biasanya konsultasi melalui chat atau datang langsung, sekarang kami fasilitasi melalui Zoom. Pengguna jasa bisa bergabung dan berbicara langsung dengan petugas yang sedang piket,” jelas Lambang.
Melalui layanan tersebut, pengguna jasa dapat menyampaikan pertanyaan terkait proses karantina, baik untuk kegiatan ekspor maupun layanan domestik. Apabila membutuhkan penjelasan teknis lebih lanjut, petugas yang menerima konsultasi dapat mengarahkan kepada pejabat teknis terkait.
Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan pelayanan publik BKHIT Kaltara dalam menghadapi evaluasi penyelenggaraan pelayanan, dengan inovasi menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam penilaian pelayanan publik.
Selain SIKARTA, BKHIT Kaltara juga memiliki Klinik Ekspor sebagai ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait proses ekspor. Layanan tersebut membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan sebelum melakukan pengiriman komoditas.
Lambang menambahkan, keberadaan SIKARTA diharapkan memperpendek jarak antara pengguna jasa dengan petugas sehingga informasi pelayanan dapat diperoleh lebih cepat dan jelas.
“Jadi pengguna jasa tidak perlu datang dulu ke kantor hanya untuk bertanya. Selama jam pelayanan, mereka bisa langsung berkonsultasi dengan petugas melalui layanan yang sudah disediakan,” pungkasnya. (saf)










