JAKARTA, Headlinews.id – Klaim masyarakat mengenai keberadaan makam di area pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) Kalimantan Utara menjadi salah satu persoalan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, S.H. Ia meminta status dan riwayat lahan dipastikan sebelum pembangunan kawasan industri berjalan lebih jauh.
Menurut Rahmawati, persoalan pertanahan perlu dituntaskan sejak tahap awal. Status penguasaan, riwayat tanah hingga klaim masyarakat harus jelas agar tidak berkembang menjadi sengketa ketika aktivitas kawasan industri telah berjalan.
“Kalau masyarakat menyampaikan ada makam di dalam area tersebut, persoalan seperti ini seharusnya sudah diketahui dan diselesaikan sejak awal. Jangan sampai pembangunan berjalan, kemudian persoalan lahannya baru muncul,” kata Rahmawati.
Pernyataan itu disampaikan Rahmawati saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama sejumlah pakar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menjadikan persoalan KIPI sebagai contoh dalam pembahasan pengadaan tanah untuk kawasan industri. Rahmawati mengatakan karakter kawasan industri yang bersifat komersial perlu dibedakan dengan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Ini yang perlu kita lihat dalam penyusunan undang-undang. Kawasan industri pada dasarnya kegiatan komersial, tetapi ketika pengadaan tanahnya menggunakan ketentuan untuk kepentingan umum, tentu ada konsekuensi yang harus diperjelas,” ujarnya.
Perbedaan mekanisme tersebut, lanjut Rahmawati, dapat memunculkan keberatan dari pemilik atau pihak yang merasa memiliki hak atas tanah. Karena itu, proses pengadaan lahan perlu disertai kepastian mengenai status hukum dan riwayat tanah.
“Jangan sampai masyarakat merasa haknya belum selesai, sementara pembangunan sudah berjalan. Kondisi seperti ini bisa menimbulkan resistensi dan persoalan di lapangan,” katanya.
Rahmawati menilai prinsip clear and clean dalam pengadaan lahan perlu mencakup pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan tanah serta berbagai klaim yang muncul di masyarakat. Penyelesaian persoalan tersebut semestinya dilakukan sebelum pembangunan dimulai.
Kepastian lahan juga berkaitan dengan keberlanjutan investasi di kawasan industri. Sengketa atau ketidakjelasan status tanah yang muncul setelah pembangunan berjalan dapat mengganggu aktivitas industri sekaligus menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan.
“Kalau sejak awal status dan riwayat tanah sudah jelas, masyarakat mendapatkan kepastian dan investor juga tidak dibebani persoalan pertanahan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain pengadaan tanah, Rahmawati meminta aspek tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) turut diperjelas dalam regulasi kawasan industri. Menurutnya, keberadaan industri perlu memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Pembahasan RUU tentang Kawasan Industri dinilai menjadi ruang untuk memperjelas hubungan antara kebutuhan investasi dan perlindungan masyarakat. Regulasi yang disusun perlu memberikan kepastian bagi pengelola kawasan sekaligus melindungi hak masyarakat terdampak.
“Investasi memang perlu didorong, tetapi kepentingan masyarakat juga harus mendapat perlindungan. Regulasi kawasan industri harus bisa memastikan keduanya berjalan secara seimbang,” tutup Rahmawati. (saf)










