TARAKAN, Headlinews.id – Meski sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, mengatakan opini WTP tidak dapat dijadikan tolok ukur bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan tanpa persoalan.
Menurutnya, penilaian BPK tetap mengacu pada standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Sering kali ada anggapan kalau pemerintah daerah sudah mendapat opini WTP berarti seluruh pengelolaan keuangannya sudah sempurna. Padahal opini itu diberikan berdasarkan empat aspek pemeriksaan, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2025, BPK mencatat Kabupaten Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan kembali memperoleh opini WTP. Namun auditor tetap menemukan sejumlah persoalan yang dinilai terus muncul dari tahun ke tahun.
Temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan belanja daerah, pendapatan asli daerah, penatausahaan aset, hingga realisasi honorarium dan belanja barang jasa yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Temuan seperti ini hampir selalu muncul dalam pemeriksaan setiap tahun. Artinya masih ada kelemahan dalam pengawasan internal maupun pengendalian di masing-masing pemerintah daerah. Karena itu kami minta persoalan-persoalan yang sifatnya berulang ini benar-benar menjadi perhatian,” katanya.
Dwi menegaskan capaian opini seharusnya menjadi dorongan untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Opini itu bukan tujuan akhir. Yang paling penting bagaimana anggaran yang dikelola pemerintah daerah benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat. Jadi ukurannya bukan hanya administrasi laporan keuangan, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Di Kabupaten Malinau, BPK menemukan persoalan pada pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan yang dinilai belum optimal. Selain itu, penatausahaan persediaan dan penyertaan modal daerah juga masih menjadi perhatian auditor.
Menurut Dwi, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mampu memberi kontribusi nyata terhadap daerah, baik dari sisi pelayanan maupun peningkatan pendapatan.
“BUMD ini harus benar-benar dikelola dengan baik. Jangan sampai keberadaannya tidak memberi dampak apa-apa terhadap daerah. Harus ada kontribusi yang jelas bagi pendapatan daerah maupun manfaat yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara di Kabupaten Tana Tidung, auditor menemukan persoalan dalam penganggaran dan realisasi belanja yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Sedangkan di Kabupaten Bulungan, BPK menemukan kelemahan pada sistem keamanan aplikasi pendukung laporan keuangan.
Bulungan juga masih memiliki sejumlah catatan lain, mulai dari pengelolaan pelabuhan, perjalanan dinas, aset tetap, hingga perjanjian pengelolaan barang milik daerah yang belum terselesaikan dalam waktu lama.
“Ada beberapa persoalan yang sebenarnya sudah lama dibahas dan menjadi perhatian bersama. Tetapi sampai sekarang penyelesaiannya belum juga tuntas. Ini tentu perlu keseriusan dari pihak terkait,” ujarnya.
BPK turut mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi terkait distribusi listrik di sekolah-sekolah wilayah pedalaman yang sebelumnya belum mendapatkan pasokan listrik memadai saat proses belajar mengajar berlangsung.
Namun di sisi lain, auditor juga menemukan indikasi penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Modus yang ditemukan di antaranya berupa bukti pembelian token listrik, tiket perjalanan, hingga kuitansi hotel yang diduga direkayasa.
“Sekarang membuat dokumen palsu itu sangat mudah. Tinggal cari di internet, lalu nama hotel, tiket pesawat, atau struk pembelian bisa diedit sesuai kebutuhan. Tetapi kami punya metode pemeriksaan untuk memastikan apakah dokumen itu benar atau tidak,” ungkap Dwi.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak mencoba memanipulasi dokumen perjalanan dinas maupun transaksi lainnya karena auditor memiliki mekanisme pemeriksaan yang mampu mengidentifikasi keaslian bukti pertanggungjawaban.
“Jangan pernah berpikir bisa lolos dengan cara seperti itu. Karena dalam pemeriksaan kami melakukan pengujian dan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan. Kalau ada yang tidak sesuai, pasti akan ditemukan,” tegasnya.
BPK juga mencatat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pemerintah daerah di Kaltara rata-rata sudah berada di atas 80 persen. Kabupaten Bulungan menjadi daerah dengan capaian tertinggi sebesar 91 persen, disusul Nunukan 86 persen, serta Malinau dan Tana Tidung masing-masing 83 persen.
Menurut Dwi, dukungan DPRD tetap diperlukan agar rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Peran DPRD penting untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti. Pengawasan itu harus terus berjalan supaya tata kelola keuangan daerah semakin baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan seluruh laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD bersifat terbuka sehingga dapat diakses masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“LHP itu terbuka untuk publik. Jadi masyarakat, mahasiswa, maupun pihak lain dapat mengaksesnya untuk kepentingan pengawasan, penelitian, maupun kontrol terhadap pengelolaan anggaran daerah,” pungkasnya. (saf)










