JAKARTA, Headlinews.id – Dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Kasus itu diduga berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
Dalam operasi yang dilakukan KPK, sebanyak 14 orang diamankan dari wilayah Purwokerto dan Jakarta. Selain rektor, sejumlah pejabat rektorat turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses masuk mahasiswa baru.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Mukhlis Ramlan menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan transaksional. Menurutnya, persoalan itu perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak berhenti pada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
“Tertangkapnya rektor dalam perkara seperti ini menunjukkan bahwa celah dalam penerimaan mahasiswa baru masih terbuka. Apalagi kalau berkaitan dengan program studi yang peminatnya tinggi seperti Fakultas Kedokteran, sistem pengawasannya harus benar-benar diperiksa,” ujar Mukhlis.
Menurut Mukhlis, jalur mandiri perlu mendapat perhatian karena proses seleksi dan pembiayaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kesempatan masuk perguruan tinggi tidak berubah menjadi transaksi antara calon mahasiswa dengan pihak tertentu.
Ia menilai dugaan permintaan atau penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru dapat merugikan calon mahasiswa yang mengikuti prosedur secara resmi.
Kondisi itu juga berpotensi menciptakan ketimpangan karena kemampuan finansial dapat menggantikan proses seleksi yang semestinya menjadi dasar penerimaan.
“Kalau ada calon mahasiswa yang harus menyediakan uang dalam jumlah besar agar bisa diterima, persoalannya sudah menyentuh keadilan dalam akses pendidikan. Karena itu, mekanisme penerimaan harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” katanya.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Sejumlah pejabat rektorat Unsoed ikut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara sebelum menentukan status hukum mereka.
Mukhlis mengatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut semestinya tidak hanya diarahkan untuk menemukan pihak yang menerima uang.
Mekanisme penerimaan mahasiswa baru, kewenangan pengambil keputusan serta jalur masuknya uang juga perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut dapat terjadi.
“Investigasi harus melihat keseluruhan prosesnya. Siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan penerimaan dibuat, siapa yang berhubungan dengan calon mahasiswa dan ke mana uang itu mengalir, semuanya harus jelas,” tegas Mukhlis.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, terutama pada jalur mandiri.
Transparansi proses seleksi, mekanisme pembayaran serta pengawasan internal dinilai penting untuk mencegah munculnya ruang transaksi di luar ketentuan.
“Jangan sampai kasus seperti ini hanya selesai pada penetapan tersangka. Ada persoalan tata kelola yang juga harus dibenahi supaya celah yang sama tidak kembali digunakan di perguruan tinggi lain,” pungkasnya. (**/saf)








