TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan kebijakan nasional terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras belum bisa diterapkan di wilayah Kaltara.
Kondisi geografis, biaya distribusi tinggi, dan keterbatasan produksi lokal membuat harga beras di pasaran jauh melampaui batas HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kaltara, Hj. Hasriyani, SH., MM, mengungkapkan hasil pemantauan bersama Satgas Pangan dan perwakilan Bapanas di lapangan menunjukkan harga beras premium di Kaltara tidak memungkinkan mengikuti batas Rp15.400 per kilogram sebagaimana aturan nasional.
“Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, ditegaskan penerapan HET premium Rp15.400 per kilogram. Tapi untuk kondisi Kaltara, kami sudah sampaikan ke pusat, itu tidak realistis,” katanya.
Menurut Hasriyani, saat Satgas Pangan turun langsung ke lapangan bersama Bulog dan Ditreskrimsus Polda Kaltara pekan lalu, ditemukan bahwa rata-rata harga beras premium di Kota Tarakan sudah mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram, bahkan untuk merek tertentu seperti Nagamas bisa menembus Rp19.000 sampai Rp20.000 per kilogram.
“Di Tanjung Selor, harganya juga serupa. Ini bukan karena pedagang menaikkan harga semaunya, tapi karena memang harga dari daerah asal sudah tinggi. Pengusaha mengambil beras dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur dalam posisi harga yang naik, belum lagi ongkos kirim, bongkar muat, dan biaya penyimpanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut sudah dikomunikasikan dengan Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait. Pemerintah daerah berharap adanya penerapan HET berbasis zonasi atau wilayah, sehingga daerah yang memiliki karakteristik berbeda tidak dipaksakan mengikuti standar nasional yang sama.
“Kalimantan Utara ini berbeda dengan Kalimantan lain. Kita bukan daerah penghasil beras, justru sangat tergantung pada suplai dari luar. Daerah penghasil seperti Sulawesi Selatan saja sudah kesulitan menerapkan HET, apalagi kita,” tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 229 Tahun 2025, harga beras medium untuk wilayah Kalimantan ditetapkan naik dari Rp13.100 menjadi Rp14.000 per kilogram. Namun di lapangan, realisasinya sudah jauh lebih tinggi.
“Untuk beras medium saja sekarang rata-rata Rp16.000 sampai Rp17.000. Jadi kalau HET diterapkan kaku, justru pengusaha yang akan rugi besar, distribusi bisa macet, dan efeknya ke masyarakat juga—stok jadi terganggu,” ujar Hasriyani.
Ia menyebut, dari hasil evaluasi dan perhitungan tim, sekitar 70 persen kebutuhan beras di Kaltara masih bergantung dari pasokan luar daerah.
Dari total kebutuhan sekitar 58 ribu ton per bulan, produksi lokal hanya sekitar 39 ribu ton. Kondisi ini membuat rantai pasok Kaltara sangat sensitif terhadap perubahan harga di daerah penghasil.
“Ketergantungan kita tinggi. Kalau semua pengusaha berhenti memasok karena ditekan dengan batas harga yang tidak sesuai kondisi riil, yang paling terdampak ya masyarakat. Ini yang harus kita hindari,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pihaknya memastikan ketersediaan bahan pokok, terutama beras, masih dalam kondisi aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Koordinasi dengan Bulog dan Satgas Pangan terus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan musiman.
“Setiap akhir tahun permintaan memang meningkat, apalagi jelang perayaan keagamaan dan kegiatan daerah seperti HUT kabupaten dan provinsi. Tapi selama ketersediaan terjaga, kenaikan harga masih bisa dikendalikan,” katanya.
Selain beras, Hasriyani juga menyoroti komoditas lain seperti ayam potong yang cenderung lebih stabil karena sudah banyak distributor besar di wilayah Tarakan dan Bulungan.
“Untuk ayam relatif aman. Produksi lokal sudah mampu menyuplai sebagian besar kebutuhan, jadi kalau di satu daerah kurang, bisa saling pasok antarwilayah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa membuat peraturan khusus seperti perda untuk mengubah ketentuan HET karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, Kaltara tetap mendorong agar aturan tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi geografis dan distribusi daerah perbatasan.
“Kita tidak bisa menetapkan aturan sendiri, tapi kita tetap dorong supaya ada kajian zonasi harga. Tujuannya bukan untuk membebaskan harga, tapi agar kebijakan lebih adil dan sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.
Menutup penjelasannya, Hasriyani menegaskan fokus pemerintah saat ini bukan sekadar menjaga harga, tetapi memastikan ketersediaan dan distribusi barang pokok tetap aman di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
“Selama stok beras tersedia dan distribusi berjalan, tidak akan ada kepanikan di masyarakat. Masyarakat Kaltara cukup rasional, meskipun harga tinggi mereka masih bisa menyesuaikan. Yang penting jangan sampai stok kosong, itu yang paling kita jaga,” pungkasnya. (saf)










