TARAKAN, Headlinews.id – Keluhan soal biaya tambahan saat pembayaran tiket menggunakan QRIS kembali muncul di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Udin, salah seorang penumpang, mengaku membayar Rp625.000 untuk dua tiket tujuan Malinau yang total harga tiketnya Rp620.000.
Udin mengatakan, selisih Rp5.000 tersebut muncul ketika pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. Ia mempertanyakan adanya tambahan biaya karena harga dua tiket yang dibelinya telah mencapai Rp620.000, namun nominal yang harus dibayarkan dalam transaksi justru menjadi Rp625.000.
“Saya beli dua tiket tujuan Malinau, masing-masing Rp310 ribu. Totalnya Rp620 ribu. Tapi waktu bayar pakai QRIS, diminta bayar Rp625 ribu. Katanya ada tambahan Rp5 ribu. Saya tanya, ini biaya apa? Karena harga tiketnya kan Rp620 ribu,” ujar Udin.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan, Widya Ayu Saraswati, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada agen yang melayani transaksi tersebut.
“Kami tidak mendukung praktik-praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun atau adanya tambahan biaya administrasi di luar ketentuan. Tetapi untuk kasus ini kami harus cross-check dulu ke pihak agennya, apa pertimbangannya, apa alasannya, dan seperti apa kejadiannya,” kata Ayu, Senin (14/9/2026).
Menurut Ayu, pengelola belum dapat memastikan dasar munculnya biaya Rp5.000 tersebut. Pihaknya perlu mengetahui apakah tambahan itu berkaitan dengan mekanisme transaksi QRIS, kebijakan agen atau terdapat persoalan lain dalam pelayanan pembayaran tiket.
“Biaya Rp5.000 ini perlu kami telusuri. Kenapa ada pertimbangan Rp5.000 itu. Nanti kalau dari pihak agen sudah menjelaskan, kami bisa melihat persoalannya seperti apa dan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Ia menegaskan, tarif tiket merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi agen dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
Ayu menyebut, jika tambahan tersebut ternyata berkaitan dengan biaya transaksi perbankan, pihaknya akan meminta penjelasan dan solusi dari Bank Indonesia. Sebaliknya, apabila tambahan itu merupakan penetapan biaya oleh agen di luar ketentuan tarif, persoalannya perlu ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat dibebankan lebih dari nominal tiket. Tetapi jangan sampai juga agen yang menyediakan pelayanan digital dirugikan. Jadi kami perlu mencari solusi yang win-win seperti apa,” ujarnya.
Persoalan biaya tambahan dalam transaksi di pelabuhan sebelumnya juga pernah diadukan kepada pengelola. Ayu menyebut pada Januari lalu terdapat keluhan dari seorang penumpang dan telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari agen terkait.
“Terakhir itu Januari. Itu juga sudah ditindaklanjuti. Sudah ada reasoning dari agennya. Untuk yang sekarang ini juga akan kami mintai keterangan,” jelas Ayu.
Namun, menurut pengelola, kasus Januari memiliki konteks berbeda dengan keluhan terbaru. Saat itu penumpang membeli tiket melalui satu agen, sementara kebutuhan transaksi tunai dilakukan melalui agen lain yang menawarkan jasa penarikan uang.
Pihak pengelola menyebut biaya jasa tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pelanggan dan disetujui sebelum transaksi dilakukan.
“Dia memposisikan dirinya bukan sebagai agen, tetapi sebagai pelayanan jasa tunai secara pribadi. Jadi sudah dijelaskan kalau mau tarik tunai di sini ada biayanya. Pelanggannya kemudian oke, berarti ada kesepakatan,” terang Ayu.
Sementara dalam kasus terbaru, persoalannya adalah tambahan Rp5.000 ketika pembayaran dua tiket dilakukan menggunakan QRIS.
Ayu menyebut, kemungkinan karena Bank Indonesia telah menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk kategori transaksi yang berlaku dibebankan kepada merchant, bukan kepada konsumen.
Ia mengatakan, jika biaya transaksi QRIS menjadi pertimbangan agen, mekanisme pembebanannya tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak serta-merta dialihkan kepada penumpang.
Ayu mencontohkan, harga tiket sekitar Rp310.000 telah mencakup sejumlah komponen yang menjadi bagian dari tarif. Tambahan biaya dalam proses pembayaran perlu memiliki dasar yang jelas.
“Kalau tiketnya Rp310 ribu, di dalamnya ada uang asuransi, uang tambat dan juga operasional mereka. Kalau kemudian ada lagi biaya lain, kami harus tahu dasar pengenaannya. Jangan sampai tambahan itu akhirnya dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, apabila biaya tersebut pada akhirnya dianggap sebagai penambahan terhadap harga tiket, hal itu harus mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku.
“Kalau menambah harga tiket di luar dari SK Gubernur memang tidak diperkenankan. Jadi nanti kami konsultasikan dengan BI bagaimana solusinya. Jangan sampai masyarakat dirugikan, tetapi agen juga harus mendapatkan mekanisme transaksi yang sesuai,” lanjutnya.
Saat ini, seluruh loket agen di Pelabuhan Tengkayu I disebut telah menyediakan fasilitas QRIS. Penumpang juga masih dapat melakukan pembayaran melalui transfer maupun secara tunai.
Ayu mengakui penerapan pembayaran digital masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya berkaitan dengan dana hasil transaksi QRIS yang tidak selalu langsung masuk ke akun merchant.
“Kalau transfer kan langsung masuk. Kalau QRIS perlu proses. Kadang sore harinya baru masuk, kadang mungkin besoknya. Itu tergantung bank penyedianya atau e-wallet yang digunakan,” ujar Ayu.
Untuk mendukung transaksi nontunai, layanan perbankan juga disiapkan secara bergilir di terminal pelabuhan atas inisiasi BI. Sejumlah bank dijadwalkan memberikan pelayanan secara bergantian.
Ayu mengatakan pihaknya akan kembali menindaklanjuti hal tersebut kepada BI. Menurutnya, kehadiran layanan perbankan di terminal dapat membantu agen maupun masyarakat ketika menemukan kendala dalam transaksi digital.
“Memang ada layanan perbankan yang bergilir, misalnya dari BPD, kemudian BNI dan lainnya. Kami akan follow up lagi ke BI. Karena memang arahnya cashless,” katanya.
Ayu juga menyebut aturan antara UPTD dan agen belum secara khusus mengatur sanksi terkait persoalan transaksi digital. Selama ini, penerapan pembayaran nontunai dilakukan dengan memberikan imbauan dan menyediakan fasilitas QRIS kepada agen.
“Untuk sanksi terkait digital, dalam aturan antara pengelola dan agen memang belum ada yang mengatur itu. Saat mengarahkan agen untuk cashless, sifatnya kami mengimbau. Tetapi fasilitas QRIS sudah kami sediakan dan mereka juga sudah menggunakannya,” jelas Ayu.
Ayu memastikan agen yang terkait dengan transaksi Udin akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi pengelola untuk menentukan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran atau terdapat biaya yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami panggil dulu agen yang bersangkutan. Kalau sudah jelas alasannya, nanti kami lihat solusinya. Kalau memang dari pihak perbankan, kami konsultasikan dengan BI. Kalau membutuhkan arahan dari sisi pelayanan publik, kami juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman. Jadi kami telusuri dulu supaya persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Ayu. (saf)










