TARAKAN, Headlinews.id – Setelah menuai polemik dan keluhan pengguna jalan, pemasangan speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Tarakan, akhirnya mendapat penjelasan dari Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan. Pihak Kodaeral menyatakan pemasangan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Tarakan.
Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan, Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro, menjelaskan usulan pemasangan fasilitas pengendali kecepatan itu berangkat dari kondisi lalu lintas di kawasan yang memiliki permukiman dan sejumlah fasilitas umum. Speed bump tersebut berada di depan rumah dinas Komandan Kodaeral XIII Tarakan dan kantor KPKNL Tarakan.
“Kami melihat ada kecenderungan kerawanan lalu lintas di situ. Salah satu alternatif untuk mengurangi risiko kecelakaan adalah pemasangan speed bump. Awalnya kami berkoordinasi dengan Dishub, saat itu direspons positif. Mereka menyampaikan akan membantu pemasangan, tetapi tidak memiliki anggaran untuk pengadaan,” ujar Hendro, Senin (26/10/2026).
Ia menyebut sejumlah insiden, termasuk kecelakaan yang melibatkan anggota dan kejadian tabrak lari, turut melatarbelakangi usulan tersebut. Kawasan itu juga memiliki sekolah dari jenjang TK hingga SMA, rumah sakit, masjid, serta kompleks perumahan yang aktivitas penghuninya bersinggungan dengan lalu lintas.
“Kalau sudah malam sekitar pukul 21.00, kami merasa terganggu sekali dengan kendaraan yang melaju kencang. Kami juga melihat warga yang menyeberang jalan, pedagang yang beraktivitas, dan masyarakat yang selesai salat. Kami tidak ingin mengutamakan kepentingan sendiri, tetapi kondisi di lapangan itu yang membuat kami mengusulkan supaya kecepatan kendaraan dikurangi,” tuturnya.
Hendro menjelaskan, koordinasi awal dengan Dishub berlangsung sejak Juli 2026. Setelah Dishub menanyakan koordinasi dengan Satlantas Polres Tarakan, pihak terkait melakukan survei lapangan dan menunggu hasil kajian sebelum pemasangan dilaksanakan. Menurutnya, informasi mengenai hasil kajian yang memperbolehkan pemasangan diterima pada September.
Karena tidak memiliki anggaran pengadaan, Pomal kemudian mencari bantuan dan memperoleh dukungan dari Pertamina. Barang yang didatangkan dari Surabaya itu sempat disimpan sambil menunggu kepastian tindak lanjut koordinasi. Setelah menerima informasi hasil kajian dan berkoordinasi kembali dengan Dishub, pemasangan dilaksanakan pada 26 September 2026, malam hari setelah pukul 21.00 WITA.
“Kami mencoba mendekati Pertamina, kira-kira bisa membantu pengadaan atau tidak. Alhamdulillah, bisa dibantu. Kami membeli itu karena sebelumnya sudah mendapat lampu hijau. Kalau belum ada respons seperti itu, tentu kami tidak akan membeli, apalagi kami juga tidak memiliki anggaran sendiri,” ungkapnya.
Hendro menyebut tenaga pemasangan disiapkan oleh Dishub. Pomal turut melakukan pengamanan di lokasi, sedangkan pelaksanaan pemasangan berlangsung dengan pengawasan pihak terkait. Ia juga menyatakan fasilitas yang dibeli telah mempertimbangkan spesifikasi teknis, termasuk ketahanan material dan ketinggian. Namun, hal itu berbeda dari kepastian mengenai kelengkapan administrasi pemasangan.
Ketika ditanya mengenai izin tertulis dari pemerintah kota maupun Dishub, Hendro mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen yang diterbitkan. Ia menyebut pihaknya menerima persetujuan secara lisan, tetapi tidak dapat memastikan apakah surat permohonan yang dikirimkan telah mendapat jawaban tertulis.
“Saya tidak berani memastikan bentuk izinnya seperti apa. Ketika Dishub menyampaikan bersedia membantu pemasangan, bagi kami itu merupakan persetujuan secara lisan. Cuma sebenarnya saya juga berharap surat yang kami kirimkan dijawab tertulis, supaya semuanya jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pomal tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri penggunaan fasilitas pengendali kecepatan di jalan kota. Menurutnya, pihaknya hanya menyampaikan usulan berdasarkan kondisi yang dinilai berisiko, sedangkan penilaian dan keputusan lebih lanjut perlu mengikuti kewenangan instansi terkait.
“Kami ini pengguna jalan juga. Kami menyampaikan kebutuhan karena melihat ada kerawanan di lapangan. Untuk kajian dan kewenangan jalan kota, kami memahami itu berada pada pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang. Kami tidak ingin mengambil kewenangan pihak lain,” jelasnya.
Siap Ikuti Hasil Evaluasi
Menanggapi polemik dan keberatan pengguna jalan, Hendro menyatakan Pomal tidak akan memaksakan agar speed bump tetap terpasang. Ia menyerahkan keputusan mengenai kelanjutan fasilitas tersebut kepada instansi berwenang berdasarkan hasil evaluasi.
“Kalau memang hasil evaluasi menyatakan tidak layak dan harus dicabut, kami tidak ada masalah. Kami tidak punya kewenangan untuk memaksa supaya tetap dipasang. Namun, bukan berarti kami meminta supaya dibongkar. Kami hanya menjelaskan tahapan yang sudah kami lalui dan alasan awal kami mengusulkan pemasangan,” tegasnya.
Hendro juga meminta persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi saling menyalahkan antarinstansi. Ia menyatakan memahami setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing dan Pomal akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia turut mengungkapkan adanya masukan dari pengemudi ambulans yang melintasi kawasan tersebut menuju rumah sakit. Menurutnya, masukan itu telah disampaikan kepada Dishub dan diteruskan kepadanya. Kebutuhan kendaraan darurat, kata dia, perlu turut diperhitungkan dalam evaluasi fasilitas pengendali kecepatan.
“Kami memahami masukan dari pengemudi ambulans. Itu juga menjadi catatan bagi kami. Silakan dilakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing. Apa pun keputusan pemerintah daerah dan instansi terkait, kami akan mengikuti prosedurnya,” pungkas Hendro. (saf)










