Rabu, September 23, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Sidang Perdana Kasus Solar Puluhan Miliar di PN Balikpapan, JPU Bacakan Dakwaan

by Redaksi 2
29 April 2026
in Balikpapan
A A
Sidang Perdana Kasus Solar Puluhan Miliar di PN Balikpapan, JPU Bacakan Dakwaan

sidang kasus solar Balikpapan, penipuan solar, penggelapan solar, JPU bacakan dakwaan, PN Balikpapan, terdakwa HA, bisnis solar, perkara pidana, sengketa solar, kasus hukum Balikpapan

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026).

Agenda persidangan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial HA.

JPU Eka Rahayu dalam dakwaannya menguraikan dugaan perbuatan terdakwa terkait transaksi bisnis solar, termasuk adanya kewajiban utang yang belum diselesaikan serta dugaan penggunaan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi.

Jaksa juga menyampaikan alat bukti yang diajukan berupa dokumen transaksi dan aliran dana perbankan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

“Alat bukti yang kami ajukan meliputi dokumen transaksi dan aliran dana perbankan,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a.

Perkara ini berawal dari sengketa antara korban berinisial JM dan terdakwa yang sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali, dengan nilai kewajiban lebih dari Rp20 miliar.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa HA, Yusuf Hakim, menyampaikan nilai kewajiban kliennya tidak sebesar yang disampaikan pihak korban. Ia menyebut sebagian utang telah dibayarkan sehingga nilai yang tersisa sekitar Rp11 miliar.

“Sebagian sudah dibayarkan, sisa kewajiban sekitar Rp11 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan bahwa perkara pidana yang saat ini berjalan berbeda dengan sengketa perdata sebelumnya. Mereka menyebut fokus perkara adalah dugaan penggelapan dan pengalihan aset yang diduga terjadi saat proses hukum berlangsung.

“Perdata sudah selesai, nilainya sudah jelas dan inkrah. Sekarang yang diproses adalah dugaan penggelapan aset,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.

Keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan pemindahan aset, termasuk kendaraan atas nama perusahaan, yang disebut telah dialihkan kepada pihak lain berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi. Mereka turut menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa terkait nilai kewajiban.

“Soal kerugian Rp11 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada putusan yang inkrah, nilai kewajiban yang harus dipenuhi lebih besar,” ujar anak JM.

Selain itu, keluarga korban menyoroti status tahanan kota yang dijalani terdakwa dan berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya di mata hukum,” ujarnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 4 Mei, kemudian 7 Mei, 11 Mei, dan 17 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan dari masing-masing pihak. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 25 Juni 2026. (oc)

 

Tags: bisnis solarJPU bacakan dakwaankasus hukum Balikpapanpenggelapan solarpenipuan solarperkara pidanaPN Balikpapansengketa solarsidang kasus solar Balikpapanterdakwa HA
Advertisement Banner

Baca Juga

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan
Balikpapan

Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan

17 September 2026
Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim
Balikpapan

Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim

16 September 2026
Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Tingkatkan Produksi Migas di Atas Target
Balikpapan

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Berhasil Tingkatkan Produksi Migas di Atas Target

11 September 2026
277.250 Pohon Ditanam Serentak, Kodam VI/Mlw Sasar Lahan Pascakebakaran
Balikpapan

277.250 Pohon Ditanam Serentak, Kodam VI/Mlw Sasar Lahan Pascakebakaran

10 September 2026
Pertamina Keluarkan Lebih dari 200 Surat Sanksi ke 160 SPBU di Kalimantan
Balikpapan

Pertamina Keluarkan Lebih dari 200 Surat Sanksi ke 160 SPBU di Kalimantan

8 September 2026
Next Post
Standar Layanan Ekspor Disusun, Kaltara Bidik Pasar Asia Timur

Standar Layanan Ekspor Disusun, Kaltara Bidik Pasar Asia Timur

Ekspor Langsung Dinilai Solusi Rantai Distribusi Kaltara

Ekspor Langsung Dinilai Solusi Rantai Distribusi Kaltara

Penguatan Linmas Tanjung Palas Barat, Puluhan Anggota Dikukuhkan dan Dibekali Bimtek

Penguatan Linmas Tanjung Palas Barat, Puluhan Anggota Dikukuhkan dan Dibekali Bimtek

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.