Senin, Juli 27, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Sidang Pemalsuan Dokumem Jotun, Terdakwa Akui Buat PO Fiktif dan Terima Keuntungan   

by Redaksi 2
20 November 2025
in Balikpapan
A A
Sidang Pemalsuan Dokumem Jotun, Terdakwa Akui Buat PO Fiktif dan Terima Keuntungan    

Terdakwa Yusuf saat menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan purchase order di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan cat milik PT Jotun Indonesia dengan terdakwa Yusup Adi Putra kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, setelah sebelumnya sejumlah saksi termasuk istri terdakwa, ipar terdakwa, serta pihak lain telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, Yusup menjawab beragam pertanyaan dari JPU Eka, terutama terkait pembuatan purchase order (PO) fiktif yang menjadi inti perkara.

Terdakwa mengakui telah membuat sejumlah dokumen pesanan palsu dan menggunakan nama perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melakukan pemesanan resmi ke PT Jotun.

“PO itu saya buat sendiri. Cat yang keluar kemudian saya jual dengan harga lebih tinggi,” ujar Yusup saat menjawab pertanyaan jaksa tentang alur pengeluaran barang dari gudang.

Ia menjelaskan, modus dilakukan dengan menginput PO seolah-olah berasal dari pelanggan yang valid. Dengan posisinya sebagai Senior Sales Executive, ia memiliki kemampuan untuk memproses pesanan dan mengeluarkan barang dari gudang tanpa diketahui oleh bagian lain.

Yusup mengaku telah bekerja cukup lama dan menerima gaji sekitar Rp15 juta per bulan sebelum kasus ini terungkap.

Terkait nilai transaksi, terdakwa menyebut total cat yang dikeluarkan melalui PO palsu mencapai sekitar Rp600 juta hingga Rp800 juta. Ia mengklaim hanya sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau untuk pribadi, hanya puluhan juta saja,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, sejumlah keterangan menguatkan dugaan adanya aliran barang yang keluar tanpa prosedur resmi.

Istri terdakwa, Stela, mengaku mengetahui adanya pengiriman cat dari gudang ke rumahnya dan pernah menandatangani dokumen terkait, meski ia mengaku tidak memahami tujuan pemesanan tersebut.

Sementara itu, saksi Jetli, ipar terdakwa, menyebut dirinya kerap diminta mengambil barang dari gudang Jotun dan mengantarkannya ke rumah Yusup berdasarkan daftar yang diberikan.

JPU juga menyoroti temuan dokumen PO yang menggunakan nama perusahaan fiktif ataupun perusahaan yang tidak pernah memesan cat.

Saat dilakukan penagihan oleh PT Jotun, perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah melakukan pembelian, sehingga menguatkan dugaan pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Dalam persidangan hari ini, JPU kembali mengonfirmasi fakta tersebut kepada terdakwa. “Banyak PO yang kamu keluarkan tapi tidak dibayar. Ketika perusahaan melakukan penagihan, perusahaan yang bersangkutan menyatakan tidak memesan. Itu bagaimana?” tanya Jaksa Eka.

Yusup hanya menjawab singkat bahwa sebagian PO memang ia buat sendiri.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan aliran dana dan penggunaan hasil penjualan cat tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset atau pembelian barang yang berasal dari dana perusahaan.

Pertanyaan serupa telah disampaikan hakim pada sidang sebelumnya kepada istri terdakwa, termasuk mengenai tanggung jawab pengembalian kerugian.

Hingga saat ini, PT Jotun mencatat kerugian mencapai Rp951 juta berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan kepolisian.

Sidang ditutup setelah majelis hakim memastikan seluruh pemeriksaan terhadap terdakwa selesai. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (saf)

 

 

Tags: Balikpapanberita hukumJPU Ekakasus JotunPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan catPO fiktif
Advertisement Banner

Baca Juga

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim
Balikpapan

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

15 Juli 2026
Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan
Balikpapan

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

10 Juli 2026
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara
Balikpapan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

9 Juli 2026
Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman
Balikpapan

Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

9 Juli 2026
Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini
Balikpapan

Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini

7 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan

3 Juli 2026
Next Post
Kaltim Jadi Contoh, Komisi X DPR Terima Masukan Pendidikan dan Apresiasi Program Gratispol-Jospol

Kaltim Jadi Contoh, Komisi X DPR Terima Masukan Pendidikan dan Apresiasi Program Gratispol-Jospol

Sepoi Kaltara Bersinergi dengan Pemerintah dan Aplikator Wujudkan Transportasi Online Berkeadilan   

Sepoi Kaltara Bersinergi dengan Pemerintah dan Aplikator Wujudkan Transportasi Online Berkeadilan  

Kunjungan Perdana Kajati Kaltara ke Kejari Bulungan, Kapolresta: “Sinergi Ini Penting Untuk Penegakan Hukum yang Kuat”   

Kunjungan Perdana Kajati Kaltara ke Kejari Bulungan, Kapolresta: "Sinergi Ini Penting Untuk Penegakan Hukum yang Kuat"  

Berita Populer

  • Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Pasar dan Pemeriksaan Kapal, Sumber Utama Temuan MMEA Ilegal di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Paparkan Kesiapan Total Sekolah Rakyat di Hadapan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penilaian Maladministrasi Ombudsman Dimulai, Pemkot Tarakan Buka Ruang Evaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.